@rockskareggae_: #Recuerdos

rock & ska & reggae
rock & ska & reggae
Open In TikTok:
Region: MX
Wednesday 30 October 2024 12:41:17 GMT
6995
385
63
5

Music

Download

Comments

mcamistosojorgeme
McAmistoso Jorge Med :
15 años y ahora tengo 39 jajajajajs como pasa el tiempo
2024-10-30 15:46:20
4
harryelrucosaurio
Harry el rucosaurio :
Yo la jugué en la prex 3 hace 22 años
2025-01-25 04:40:09
0
csar.ramos1
César Ramos :
tenía 13 años. ya tengo 33😎😎😎
2024-12-26 23:45:01
0
tab_vale.2015
Tab_2015 :
20
2024-12-20 13:42:47
0
darkmaster_222
DarkMaster_222 :
13 ahora 37 🤗
2024-12-10 21:41:36
0
jmgv_go4
José Gömez :
jugaba cuando tenía 12 años y ahorita tengo 26 😂
2024-12-09 04:30:09
0
pollitopumper
TOSTADITA DE TINGA :
22 años , ahora tengo 48 😎😎😎
2024-12-02 06:32:34
0
pancho.dominguez6
pancho dominguez :
13 años
2024-11-29 22:55:13
0
crispepsi2
esak :
🥰🥰🥰
2024-11-21 12:20:40
0
roentoca203
roentoca :
18 años, y ya tengo 41
2024-11-17 16:26:53
0
andresiy0
Andresiyo :
15 añitos ya voy pa los 32
2024-11-15 07:44:34
0
my_burger_craft
larry :
14 años
2024-11-15 05:26:12
0
edgarcastillo1455
edgarcastillo1455 :
18 ahora 40😂
2024-11-14 02:00:39
0
memozzarate
Memin :
12 años
2024-11-13 04:40:47
0
zagato.arayashiki
Zagato Arayashiki :
21
2024-11-13 02:36:25
0
freygenowix
freygenowix :
12 años
2024-11-12 22:26:12
0
_thephantomzwei_
🇨🇱_Elias_🌱/ ⛰️🐉 :
21 creo. la jugué en perfect collection
2024-11-12 12:27:11
0
mora81436
mora :
14
2024-11-11 01:36:04
0
romyaz.creek
Romyaz Creek :
que tiempos Hypnosis
2024-11-10 02:53:21
0
joseluiscruzmendo2
Jose Luis Cruz Mendo :
17 años fue cuando empecé a jugar pum
2024-11-10 01:31:14
0
sircrom
Cristian Moreno :
16, ahora tengo 34
2024-11-09 21:40:56
0
salvador_g89
Salvador G :
como 16 años y en mis tiempos eran las difíciles en Crazy
2024-11-09 04:00:41
0
eltortillas4oficial_5013
Eltortillas4oficial_5013 :
yo tenia 14 cuando la jugue buen ritmo como me desestrezo mucho
2024-11-07 11:47:22
0
antoniolopez7020
antoniolopez7020 :
12 años y ahora tengo 35
2024-11-07 05:11:33
0
To see more videos from user @rockskareggae_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sidang ke-10 Dugaan Penipuan Rp.3,1 Milyar Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana A de Charge PATI – NOTOPROJO.ID Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Ke-10 dengan agenda pemeriksaan keterangan Saksi A de charge Ahli Pidana yang dihadirkan Terdakwa dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.Pti. Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pati Selasa (23/09/25) Nampak terdakwa Anifah didampingi Penasehat Hukumnya Sudarsono SH dan Team hadir dipersidangan . Saksi  a de charge dari pihak Terdakwa menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidan Mujiono Hafidz Prasetyo SH.MH oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH . Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H.memberikan keterangan pers kepada awak media usai sidang. Mujiono Hafid menjelaskan mengenai perbedaan antara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan wanprestasi. Atas keterangan Ahli Pidana dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh Ahli Pidana diutamakan Perdata dahulu daripada Pidana bertentangan dengan Pasal 29 AB, “Sebagaimana kita dengarkan bersama Ahli Hukum Pidana dalam sidang kali ini yaitu Mujiono Hafidz Prasetyo S.H., M.H.,LL.M. yang menyatakan perkara perdata lebih didahulukan daripada perkara pidana berdasarkan Pasal 80 KUHP. Ini tentunya bertentangan dengan Pasal 29 Algemeine Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesia. Dalam Pasal 29 AB itu mengatur tuntutan pidana harus didahulukan daripada perdata, kalo Pasal 80 KUHP yg disampaikan oleh Ahli tadi setau saya terkait daluwarsa penuntutan pidana”jelas Teguh. Kuasa Hukum Korban berharap Majelis Hakim mengabaikan keterangan atau pendapat Ahli yang dihadirkan kali ini karena tidak konsisten dalam memberikan pendapat. “Satu sisi Ahli sependapat bahwa apabila perikatan terdapat tipu muslihat maka itu termasuk penipuan, tapi di sisi lain Ahli mengatakan wanprestasi. Namun ketika diminta pendapat kenapa jadi wanprestasi, Beliau menyatakan tidak bisa menjawab karena bukan Ahli Hukum Perdata tapi Ahli Hukum Pidana,” tambah Teguh Selanjutnya Ahli juga menerangkan bahwa jaminan yang bukan miliknya tidak bisa kategorikan sebagai itikad baik. Kemudian Ahli juga berpendapat jika ada pemberian ganti kerugian setelah proses berlangsung, maka tidak dapat menghapus pidananya”. pungkas DR. Teguh Hartono Penulis : Heroe Editor : Heroe #pati #jateng #jatenghits
Sidang ke-10 Dugaan Penipuan Rp.3,1 Milyar Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana A de Charge PATI – NOTOPROJO.ID Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Ke-10 dengan agenda pemeriksaan keterangan Saksi A de charge Ahli Pidana yang dihadirkan Terdakwa dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.Pti. Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pati Selasa (23/09/25) Nampak terdakwa Anifah didampingi Penasehat Hukumnya Sudarsono SH dan Team hadir dipersidangan . Saksi  a de charge dari pihak Terdakwa menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidan Mujiono Hafidz Prasetyo SH.MH oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH . Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H.memberikan keterangan pers kepada awak media usai sidang. Mujiono Hafid menjelaskan mengenai perbedaan antara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan wanprestasi. Atas keterangan Ahli Pidana dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh Ahli Pidana diutamakan Perdata dahulu daripada Pidana bertentangan dengan Pasal 29 AB, “Sebagaimana kita dengarkan bersama Ahli Hukum Pidana dalam sidang kali ini yaitu Mujiono Hafidz Prasetyo S.H., M.H.,LL.M. yang menyatakan perkara perdata lebih didahulukan daripada perkara pidana berdasarkan Pasal 80 KUHP. Ini tentunya bertentangan dengan Pasal 29 Algemeine Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesia. Dalam Pasal 29 AB itu mengatur tuntutan pidana harus didahulukan daripada perdata, kalo Pasal 80 KUHP yg disampaikan oleh Ahli tadi setau saya terkait daluwarsa penuntutan pidana”jelas Teguh. Kuasa Hukum Korban berharap Majelis Hakim mengabaikan keterangan atau pendapat Ahli yang dihadirkan kali ini karena tidak konsisten dalam memberikan pendapat. “Satu sisi Ahli sependapat bahwa apabila perikatan terdapat tipu muslihat maka itu termasuk penipuan, tapi di sisi lain Ahli mengatakan wanprestasi. Namun ketika diminta pendapat kenapa jadi wanprestasi, Beliau menyatakan tidak bisa menjawab karena bukan Ahli Hukum Perdata tapi Ahli Hukum Pidana,” tambah Teguh Selanjutnya Ahli juga menerangkan bahwa jaminan yang bukan miliknya tidak bisa kategorikan sebagai itikad baik. Kemudian Ahli juga berpendapat jika ada pemberian ganti kerugian setelah proses berlangsung, maka tidak dapat menghapus pidananya”. pungkas DR. Teguh Hartono Penulis : Heroe Editor : Heroe #pati #jateng #jatenghits

About