@beritasatuofficial: Gunawan (38), pemilik akun TikTok @sadbor86 yang terkenal dengan goyangan sadbor telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mempromosikan situs web j*di online. Gunawan terlihat mengenakan kaus tahanan oranye saat keluar dari ruang tahanan Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11/2024). Tangannya diborgol dan kepalanya kini plontos. Selain Gunawan, terlihat juga salah satu timnya, Supendi, yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Gunawan sebelumnya ditangkap bersama Supendi alias Toed pada Kamis (31/10/2024). Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Samian, penangkapan ini terjadi setelah polisi menerima aduan dari masyarakat yang resah melihat ajakan Gunawan untuk mengunjungi situs web j*di online. Gunawan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3 ) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar. Selalu ikuti berita terkini selengkapnya di BeritaSatu.com & YouTube BeritaSatu! #GunawanSadbor #JogetSadbor #Tersangka #Sukabumi #BeritaSatu