@therealclyde_: This is why you should use liquid glycerol. #gympump #pump #glycerol #cutlernutrition #liquidpump #tiktokshopblackfriday #tiktokshopcybermonday

GEENEE
GEENEE
Open In TikTok:
Region: US
Monday 11 November 2024 17:47:08 GMT
2394
30
0
6

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @therealclyde_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang terseret kasus korupsi meminta vonis majelis hakim terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung dibatalkan. Mustafa pun mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI terkait vonis majelis hakim tersebut. Peninjauan Kembali (PK) itu diajukan diawali dengan pemeriksaan kelengkapan berkas di PN Tanjung Karang, pada Kamis (5/10) siang. Mustafa yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat itu terlihat hadir langsung di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Penasihat hukum Mustafa, M Yunus mengatakan, ada dua poin yang disampaikan dalam upaya PK yang diajukan terhadap kliennya tersebut. Pertama, pihaknya meminta agar vonis hakim di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung dibatalkan, karena menurutnya kliennya tersebut mendapatkan dua vonis hukuman dalam satu peristiwa yang sama. Diketahui, selain divonis di PN Tanjung Karang, Mustafa juga divonis penjara di PN Jakarta Pusat.
Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang terseret kasus korupsi meminta vonis majelis hakim terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung dibatalkan. Mustafa pun mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI terkait vonis majelis hakim tersebut. Peninjauan Kembali (PK) itu diajukan diawali dengan pemeriksaan kelengkapan berkas di PN Tanjung Karang, pada Kamis (5/10) siang. Mustafa yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat itu terlihat hadir langsung di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Penasihat hukum Mustafa, M Yunus mengatakan, ada dua poin yang disampaikan dalam upaya PK yang diajukan terhadap kliennya tersebut. Pertama, pihaknya meminta agar vonis hakim di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung dibatalkan, karena menurutnya kliennya tersebut mendapatkan dua vonis hukuman dalam satu peristiwa yang sama. Diketahui, selain divonis di PN Tanjung Karang, Mustafa juga divonis penjara di PN Jakarta Pusat. "Pada prinsipnya ada dua poin ya yang pertama Ne Bis In Idem, itu artinya terhadap sebuah peristiwa pidana itu tidak bisa diputus dua kali," kata penasihat hukum Mustafa, M Yunus, Kamis (5/10). Dia menjelaskan, setelah ditelaah berdasarkan Pasal 263 ayat 2 pihaknya berpendapat putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung seharusnya dibatalkan. "Semestinya perkara yang kedua (PN Tanjung Karang) itu Ne Bis In Idem, karena sudah ada putusan yang pertama, walaupun deliknya berbeda, delik itu pasal yang disangkakan berbeda," jelasnya. Sementara poin kedua pihaknya mengajukan upaya PK, yakni terkait disparitas putusan uang pengganti. "Disparitas itu artinya ada semacam perlakuan yang berbeda dalam memutus suatu perkara. Misalnya ada beberapa perkara yang uang penggantinya dan subsider lebih rendah," ujarnya. "Nah Pak Mustafa ini kan uang penggantinya Rp 17 miliar tapi subsidernya dua tahun, ini soal bagaimana sih sebenarnya pola mengkonversi uang pengganti dengan subsider. Jadi kita mendorong ada semacam panduan terkait bagaimana mengkonversi uang pengganti denga) subsider," sambungnya. (Lih)

About