@wartawati13: 12 November 2024 Hakim tunggal Joko Waluyo pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Joko Waluyo, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah oleh bank kalbar pada tahun 2015 lalu. Disaat Sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut,Dalam pertimbangannya, Hakim Joko Waluyo menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap SDM, SI, dan FM dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Usai sidang putusan yang berlangsung suasana di ruang persidangan memanas dan sedikit Tegang yang terjadi antara anak salah satu tersangka dan salah satu jaksa , yang terlibat adu argumen sengit setelah hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangka.