@lynzzyy4: Mr crawling confession???! #fyppppppppppppppppppppppp #fypシ゚viral #fyp #credstoowner

Lyn
Lyn
Open In TikTok:
Region: PH
Saturday 16 November 2024 05:11:27 GMT
94267
7227
109
254

Music

Download

Comments

jenaissante_huh.yj
Becky 🐰 :
DAMN.. where to get this game 😏
2024-11-17 03:55:22
62
bfillusio_
(𝐢<3 𝙈𝙧. 𝑪𝒓𝒂𝒘𝒍𝙞𝒏𝒈) :
MR CRAWLING MEU MARIDO🫦
2024-11-18 03:55:03
32
user8184826060958
aliyah :
Mr. crawling what are you doing 😵‍💫
2024-11-26 00:15:30
0
._anyahhh
⏤͟͟͞͞✩ɑׁׅꭈׁׅꪱׁׁׁׅׅׅ݊ꪀɑ :
name game?
2024-11-25 21:56:55
2
lynxwrenx
Lynx :
dark romance 😍
2024-11-22 11:48:09
6
sunnypop_10
apreta el klo q la jugadora120 :
MR. CRAWLING! [hehe]
2024-11-18 01:26:05
32
af17_myl
. :
WHEN THAT HAPPENS?!?!?!?!.. I DID ALL CHOICES WITH MR STITCH AND DIDN'T HAVE THIS!!!!!!
2024-11-18 21:44:09
2
adiba__022
🌷🌹Dinda🐢🌸 :
mh jadi salting gw
2024-11-26 16:31:27
1
phia_kimberly
Phia :
🫦🫦🫦🫦🫦🫦🫦
2024-12-15 08:37:17
1
vilani.pakpahan
☠︎✰✺✿✿ׅ꯱ᨵׁׅׅܻ⨍ꪱׁׁׁׅׅׅɑׁׅ❁❁ :
mr crawling kiss aaaaaaaaaaaa
2024-11-26 11:20:21
5
zhaa_idk
Alfin_auaa :
I LOVE THIS MAN
2024-11-17 16:22:27
28
._n4yr4_n4y._
🦇 :
i love Mr Crawling🧍‍♀️
2024-11-18 06:53:47
0
berry_blushers
⋆˚𝜗🍥𝜚˚⋆ :
what ending?
2024-11-25 08:05:28
7
starwischh
nava? yes darl. :
h-huhh?
2024-11-26 08:15:22
2
1gay.x
. :
@afifah diah lestari🌷:baru buka tiktok 🗿
2024-12-09 09:58:50
0
tokio_hotel_fan438
Софка Морковка🥕 :
А че было потом…?
2024-11-25 23:05:52
0
kitty_mao0
Franini! :
QUIERO ESA ESCENA (como la consigo?)
2024-11-25 10:23:19
12
muqingswife_
浩武。 :
I see Mr crawling I love
2024-11-18 15:05:37
6
afifah_.243
afifah diah lestari🌷 :
baru buka tiktok 🗿
2024-11-25 07:02:52
2
laylaa_777ofc
Layla_S :
qual nome do jogo
2024-11-25 23:05:01
0
adnett_ro
cindylu :
TUTO
2024-11-20 05:08:54
0
.0000843
KsenRmef@ :
а что было дальше?
2024-11-17 18:49:56
12
gidrant76
gidrant :
а как прийти к такому диалогу? у меня он не краснеет и не гладит обеими руками, а просто в закат уходит с нами, когда завалит Стича
2024-11-25 14:56:03
5
_skullgrils_fan_
¡🏐! :
AYUDA MANDÉ UN "😂😂😂" SIN QUERER 😭
2024-11-26 02:49:15
1
s0ar5z_p
Lia! 😼 :
tem pra cllr?
2024-11-22 01:18:51
0
To see more videos from user @lynzzyy4, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kredit Rp 119 Miliar Bermasalah, Pensiunan Bank Raya Indonesia Ditahan! Bengkulu – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia (BRI) Agro Niaga kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM). Tersangka terbaru ialah Sahala Manalu (66), pensiunan Bank BRI sekaligus mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit PT BRI Agroniaga. Setelah menjalani pemeriksaan, SM langsung digelandang ke mobil tahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkulu selama 20 hari, terhitung 11 hingga 30 September 2025. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asintel dr. David Palapa Duarsa, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, Plh Penkum Deni Agustian, dan Ketua Tim Penyidikan Chandra Kirana dalam konferensi pers, Kamis (11/9) malam. “Kami telah menetapkan dan menahan satu orang berinisial SM atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia Tbk pada PT DPM,” ujar David. Menurut Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, SM ditahan karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Risiko Kredit. Kredit tersebut bermasalah karena menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) seluas ±2.489,6 hektare di Kabupaten Kaur, yang sebagian ternyata masih milik masyarakat dan belum dibebaskan. PT DPM sebelumnya mengajukan kredit sebesar Rp119 miliar pada 2016 dengan agunan HGU tersebut. Namun sejak 2021 hingga 2025, proses lelang terhadap lahan tersebut gagal total karena status tanah masih bermasalah. “Dana kredit tidak digunakan maksimal untuk perluasan lahan, bahkan sebagian HGU masih milik masyarakat. Inilah yang menjadi dasar penyidikan,” kata Danang. Ketua Tim Penyidikan, Chandra Kirana, menambahkan bahwa SM memiliki peran penting karena ikut memutuskan pemberian fasilitas kredit kepada PT DPM bersama dua tersangka lain, yakni I Komang Sudiarsa (Direktur Utama PT BRI Agro Niaga) dan Novel Jackson Rajagukguk (Kepala Divisi Risiko Kredit PT BRI Agro Niaga). “SM juga anggota tim pemutus kredit. Jadi ada tiga orang dari BRI Agro yang terlibat langsung dalam keputusan pemberian kredit ini,” tegas Chandra. Dengan penetapan SM, total tersangka dalam perkara ini telah mencapai sembilan orang, terdiri dari pihak swasta maupun penyelenggara negara, di antaranya: SL, pensiunan PT BRI Tbk (eks Wakil Kadiv Bisnis Agro 2016–2019) FR, karyawan perbankan Zuhri Anwar, mantan Direktur Bisnis PT BRI Tbk Raharjo Sapto Ajie Sumargo (Owner PT DPM) Novita Sumargo (Direktur PT DPM) Swasti Dian Anggaini, Kepala Bagian Analisis Risiko Kredit PT BRI Tbk I Komang Sudiarsa, Direktur Utama PT BRI Agro Niaga Novel Jackson Rajagukguk, Kadiv Risiko Kredit PT BRI Agro Niaga Sahala Manalu, pensiunan Bank BRI Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. #kasuskredit #kejatibengkulu #bankrayaindonesia #kreditperbankan
Kredit Rp 119 Miliar Bermasalah, Pensiunan Bank Raya Indonesia Ditahan! Bengkulu – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia (BRI) Agro Niaga kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM). Tersangka terbaru ialah Sahala Manalu (66), pensiunan Bank BRI sekaligus mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit PT BRI Agroniaga. Setelah menjalani pemeriksaan, SM langsung digelandang ke mobil tahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkulu selama 20 hari, terhitung 11 hingga 30 September 2025. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asintel dr. David Palapa Duarsa, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, Plh Penkum Deni Agustian, dan Ketua Tim Penyidikan Chandra Kirana dalam konferensi pers, Kamis (11/9) malam. “Kami telah menetapkan dan menahan satu orang berinisial SM atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia Tbk pada PT DPM,” ujar David. Menurut Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, SM ditahan karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Risiko Kredit. Kredit tersebut bermasalah karena menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) seluas ±2.489,6 hektare di Kabupaten Kaur, yang sebagian ternyata masih milik masyarakat dan belum dibebaskan. PT DPM sebelumnya mengajukan kredit sebesar Rp119 miliar pada 2016 dengan agunan HGU tersebut. Namun sejak 2021 hingga 2025, proses lelang terhadap lahan tersebut gagal total karena status tanah masih bermasalah. “Dana kredit tidak digunakan maksimal untuk perluasan lahan, bahkan sebagian HGU masih milik masyarakat. Inilah yang menjadi dasar penyidikan,” kata Danang. Ketua Tim Penyidikan, Chandra Kirana, menambahkan bahwa SM memiliki peran penting karena ikut memutuskan pemberian fasilitas kredit kepada PT DPM bersama dua tersangka lain, yakni I Komang Sudiarsa (Direktur Utama PT BRI Agro Niaga) dan Novel Jackson Rajagukguk (Kepala Divisi Risiko Kredit PT BRI Agro Niaga). “SM juga anggota tim pemutus kredit. Jadi ada tiga orang dari BRI Agro yang terlibat langsung dalam keputusan pemberian kredit ini,” tegas Chandra. Dengan penetapan SM, total tersangka dalam perkara ini telah mencapai sembilan orang, terdiri dari pihak swasta maupun penyelenggara negara, di antaranya: SL, pensiunan PT BRI Tbk (eks Wakil Kadiv Bisnis Agro 2016–2019) FR, karyawan perbankan Zuhri Anwar, mantan Direktur Bisnis PT BRI Tbk Raharjo Sapto Ajie Sumargo (Owner PT DPM) Novita Sumargo (Direktur PT DPM) Swasti Dian Anggaini, Kepala Bagian Analisis Risiko Kredit PT BRI Tbk I Komang Sudiarsa, Direktur Utama PT BRI Agro Niaga Novel Jackson Rajagukguk, Kadiv Risiko Kredit PT BRI Agro Niaga Sahala Manalu, pensiunan Bank BRI Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. #kasuskredit #kejatibengkulu #bankrayaindonesia #kreditperbankan

About