@wirno30: #fyp #rending #Oknum_Satreskrim_Polres-Sampang Wahyudi, Anggota Satreskrim Polres Sampang Resmi Dilaporkan Ke Polda Jatim Sampang _ Menyikapi Dugaan pelanggaran kode etik, dan pengancaman serta pelecehan Provesi Advokat, oleh Wahyudi, Anggota Satreskrim Polres Sampang, Didiyanto SH, M.Kn, selaku korban, melaporkan ke Bidpropam Polda Jatim bidang Profesi dan pengamanan, minggu malam (17/11/2024). Didiyanto melaporkan Wahyudi, didampingi H. Achmad Bahri SH, selaku partner profesi Advokat, dan Saksi-saksi, H. Abd. Razak,SH, MH, Hariyanto dan Faisol. Dengan menunjukkan bukti Laporan dengan tanda terima Penerimaan Laporan Masyarakat, Didiyanto, menjelaskan kronologis kejadian yang menimpanya. Menurutnya sekitar pukul 11.07 Wib siang, tepatnya di halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, secara Arogansi dan tidak sesuai prosedural, Anggota Satreskrim Polres Sampang, yang di Pimpin Kanit III Pidter Polres Sampang, Rendra dan Anggota Satreskrim (Resmob) Polres Sampang, Wahyudi, dan sejumlah anggota polisi lainnya menyeret paksa, dan kasar, Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Rabesen Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang, Darus Salam. Sebelumnya, Darus Salam dituduh dan dilaporkan tindak pidana pencurian dan pengrusakan hutan, yang katanya kilik salah satu warga desa Rabesen kecamatan Kedungdung, atas nama Romansa. Alhasil, Klien Darus salam menggugat ke pengadilan negeri Sampang dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PN.Spg. dan proses persidangan kasus perdata ini masih bergulir, sehingga sebelum ada kepastian hukum dari pengadilan negeri Sampang, sehingga Satreskrim Polres Sampang tidak berhak menindaklanjuti proses hukum ke Pidana. Dimana seharusnya proses Pidana yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang ditangguhkan sementara waktu, sehingga ada kepastian hukum status kepemilikan tanah milik pelapor, tutur Didiyanto. Namun Yang dilakukan oleh unit III Pidter atau Tindak pidana tertentu, satreskrim polres Sampang atas nama Wahyudi saat melakukan penangkapan terhadap klien, sangat mencoreng institusi Kepolisian RI. Atas laporan tersebut, diketahui Teradu, 1. Adalah Rendra sebagai Kanit III Pidter Polres Sampang, dan Wahyudi yang terlapor adalah anggota Satreskrim Polres Sampang. Adapun bukti Dokumen sebagai dasar pelaporan, berupa Video Penangkapan, Foto dan Video saat melakukan Pengancaman yang dilakukan oleh Wahyudi, Denga mengeluarkan Pistol, serta surat gugatan perdata nomor 13/Pdt.G/2024/PN.Spg Dan laporan ini ditembuskan ke Kapolri, Propam Mabes Polri, Kompolnas Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Ketua Umum Peradi Pusat, Ketua Umum Peradi Jawa Timur, pungkas Didiyanto SH dan H. Ach. Bahri. Sementara Pihak Bidpropam Polda Jatim bidang Profesi dan pengamanan, tidak mau dikonfirmasi, dan tidak ada di ruang kerjanya. Bahkan awak media dilarang mengambil Gambar, dan anehnya petugas dan penerima laporan juga tidak mau di Konfirmasi.(Redaksi)

Tintahukum.com
Tintahukum.com
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 17 November 2024 20:40:58 GMT
149029
4038
438
127

Music

Download

Comments

ptpancuransamudra6
FANYA :
up
2024-11-20 13:58:13
0
resmob.charlie
Resmob Charlie :
Maju Resmob
2024-11-19 00:10:35
24
paspampresr09
PETRUS KAY :
Tidak ada yg kebal hukum
2024-11-21 04:23:04
34
jarot_masal
jarot :
pas langsung tag akun gerinda bik pak Prabowo
2024-11-18 06:50:33
43
bontot13649
lossweet :
ingt bro semua itu ada masa berlakunya...kpn wkt'y jg JD warga biasa.😂
2024-11-19 06:27:19
5
paongrahman
paongrahman :
laporkan bos male tak bar bar
2024-11-18 05:35:01
27
hermanlimpo365
hermanlimpo365 :
se7 laporkn nagara kita tdk ad yg kbl hukum .ap lg prsdn sdh blng
2024-11-18 09:17:04
11
ajay.alfakri
Ajay Alfakri :
TNI selalu di hati
2024-11-20 12:41:16
9
To see more videos from user @wirno30, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About