@wissam.ali..7: #نجاة_الصغيره

KaSpeR
KaSpeR
Open In TikTok:
Region: TR
Friday 22 November 2024 12:48:26 GMT
4356026
241858
380
9094

Music

Download

Comments

m._.54
ℋ>🕸 :
كاظم يريد يقنعها😂
2024-11-22 17:44:29
2402
ki.lel
ميهاد :
حبيبي يم البنات
2024-11-22 12:56:28
1292
fatimah.7m
﮼فاطمة🖤. :
اشرقت احمد الوحيدة الي متزكرتها ✨✨✨
2024-11-23 12:44:17
1052
samaa.f
𝓑𝓐𝓝𝓓𝓐𝓐 𖠫🐼🖤 :
اختارت منو؟
2024-11-23 12:10:07
16
zadk948
♡𝒵𝒶𝓀𝒾𝒶 :
وفين حبيبي 🥲
2024-11-22 22:45:38
60
hfbxhfk
Kااااااا :
بحلم واغني لحبيبي وفين حبيبي
2024-11-23 20:59:56
205
abbasaljubouri086
KDB :
فازت؟
2024-11-25 10:18:32
6
kimnona929
💜 :
كانت عايزة تختار كاظم بس اهلها جبروها تختار تامر 😔💔
2024-11-25 14:46:16
36
hr515r
H 🤍 :
فين حبيبي ؟😔💔
2024-11-24 18:48:08
6
hng_0004
ابو ناصر :
قفلت ملف اللي غنتها
2024-11-23 21:30:48
40
5h.2q
,ًمحمد :
وفين حبٌـيبي؟
2024-11-22 22:53:12
3
_t4_o
عبيس💤 :
هاذ موسم جديد لو قديم؟
2024-11-23 15:27:26
7
its.momen20
مُ :
مليش حبايب يا عيني انا ونصيبي 💔
2024-11-23 10:41:57
29
f16____555
. :
يا قدمه
2024-11-23 18:43:43
7
ri.o9x
َ :
اخ صوتها احلى من المغنيه نفسها
2024-11-25 11:51:12
25
seba_t0
S🌺 :
يمكن زماني يصالحني بعد العداوة
2024-11-25 11:51:22
14
x.wten
W :
يمكننن زمانييي يصالحنييي بعددد العداوةةة
2024-11-22 20:50:59
1
asal99992
THAT GIRL.ASAL :
اختارت من؟
2024-11-25 18:25:54
0
halyaa___7
H’ala // :
كان لازم تختار كاظم🥹
2024-11-28 07:28:11
12
arg.dhj
نُور 🇮🇶 :
حبيبي يم حبيبته يگلها ما ازوج غيرچ💔✨
2024-11-24 19:47:23
0
sleem2953
سَّـ :
✨واقول ياعيني يا ليلي أما براوه ✨
2024-11-24 20:56:37
7
b0av2
Z :
حبيبي فوق البنات اخذو عمره
2024-11-23 23:28:14
6
ssab.71
. :
ماليييششش حباايب يعييينيي
2024-11-24 13:09:02
5
yosorjor
M. :
اي والله الغنيه تتكلم عن حياتي💔😇
2024-11-24 01:12:07
2
bark_zo14
zainab💢 :
وفييين حبيببيي؟؟؟؟؟؟؟؟؟؟؟؟؟ماليش حباييبب يا عيني انا ونصييبي😞
2025-03-04 19:14:44
1
To see more videos from user @wissam.ali..7, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERIMBANG.COM, JAKARTA – Sosok advokat Subhan Palal kembali bikin gebrakan. Ia resmi menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan fantastis Rp125 triliun. Tak main-main, Subhan bahkan berjanji bakal membagikan uang senilai Rp450 ribu kepada seluruh rakyat Indonesia bila gugatannya dikabulkan hakim. Dalam wawancara eksklusif dengan Tribun Network, Kamis (11/9/2025), Subhan menegaskan dirinya bukan bagian dari kelompok purnawirawan TNI yang mendorong pemakzulan Gibran, maupun dari kubu yang menggugat ijazah Presiden Jokowi. Ia menyebut gugatannya murni atas dasar kewajiban warga negara menegakkan hukum. “Yang ternodai itu sistem negara hukum. Bukti menunjukkan Gibran tidak punya dokumen yang menyatakan lulus SMA sesuai undang-undang. Buktinya seterang orang tahu Monas,” kata Subhan. Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan Gibran diketahui menempuh pendidikan di Orchid Park School Singapura dan University Technology Sydney, Australia. Subhan menilai hal ini tak sejalan dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan minimal tamat SMA atau sederajat di dalam negeri. Menurutnya, KPU RI juga turut bersalah karena menerima pendaftaran Gibran tanpa memastikan keabsahan ijazah sesuai ketentuan. “KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu jelas ikut melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. Gugatan Fantastis Rp125 Triliun Dalam gugatannya, Subhan meminta kerugian materil Rp10 juta dan immateril Rp125 triliun. Uang tersebut, klaimnya, akan dibagi kepada seluruh warga negara Indonesia yang jumlahnya diperkirakan 285 juta jiwa. “Kalau dihitung, satu orang dapat Rp450 ribuan. Itu bukan besar, justru kecil bila dibanding kerugian bangsa,” tegasnya. Legal Standing Warga Negara Subhan mengaku sudah pernah mencoba jalur PTUN sebelumnya, namun gugatannya ditolak karena dinilai kedaluwarsa. Kini ia membawa kasus ini ke PN Jakarta Pusat dengan dasar Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. “Legal standing saya jelas, warga negara yang dijamin konstitusi dan pembayar pajak. Saya berhak menuntut pemimpin yang cacat syarat,” tegas Subhan. Meski banyak pihak meragukan gugatannya, Subhan tetap yakin hakim tidak boleh menolak perkara. Ia menyebut ada teori “residu pengadilan” yang memungkinkan pengadilan mengadili meski tidak ada hukum acara spesifik. Kini, publik menunggu apakah gebrakan Subhan Palal akan sekadar jadi kontroversi politik atau benar-benar mengguncang kursi Wapres Gibran. #SubhanPalal #GibranRakabuming #IjazahWapres #GugatanRp125Triliun #Pemakzulan
BERIMBANG.COM, JAKARTA – Sosok advokat Subhan Palal kembali bikin gebrakan. Ia resmi menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan fantastis Rp125 triliun. Tak main-main, Subhan bahkan berjanji bakal membagikan uang senilai Rp450 ribu kepada seluruh rakyat Indonesia bila gugatannya dikabulkan hakim. Dalam wawancara eksklusif dengan Tribun Network, Kamis (11/9/2025), Subhan menegaskan dirinya bukan bagian dari kelompok purnawirawan TNI yang mendorong pemakzulan Gibran, maupun dari kubu yang menggugat ijazah Presiden Jokowi. Ia menyebut gugatannya murni atas dasar kewajiban warga negara menegakkan hukum. “Yang ternodai itu sistem negara hukum. Bukti menunjukkan Gibran tidak punya dokumen yang menyatakan lulus SMA sesuai undang-undang. Buktinya seterang orang tahu Monas,” kata Subhan. Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan Gibran diketahui menempuh pendidikan di Orchid Park School Singapura dan University Technology Sydney, Australia. Subhan menilai hal ini tak sejalan dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan minimal tamat SMA atau sederajat di dalam negeri. Menurutnya, KPU RI juga turut bersalah karena menerima pendaftaran Gibran tanpa memastikan keabsahan ijazah sesuai ketentuan. “KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu jelas ikut melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. Gugatan Fantastis Rp125 Triliun Dalam gugatannya, Subhan meminta kerugian materil Rp10 juta dan immateril Rp125 triliun. Uang tersebut, klaimnya, akan dibagi kepada seluruh warga negara Indonesia yang jumlahnya diperkirakan 285 juta jiwa. “Kalau dihitung, satu orang dapat Rp450 ribuan. Itu bukan besar, justru kecil bila dibanding kerugian bangsa,” tegasnya. Legal Standing Warga Negara Subhan mengaku sudah pernah mencoba jalur PTUN sebelumnya, namun gugatannya ditolak karena dinilai kedaluwarsa. Kini ia membawa kasus ini ke PN Jakarta Pusat dengan dasar Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. “Legal standing saya jelas, warga negara yang dijamin konstitusi dan pembayar pajak. Saya berhak menuntut pemimpin yang cacat syarat,” tegas Subhan. Meski banyak pihak meragukan gugatannya, Subhan tetap yakin hakim tidak boleh menolak perkara. Ia menyebut ada teori “residu pengadilan” yang memungkinkan pengadilan mengadili meski tidak ada hukum acara spesifik. Kini, publik menunggu apakah gebrakan Subhan Palal akan sekadar jadi kontroversi politik atau benar-benar mengguncang kursi Wapres Gibran. #SubhanPalal #GibranRakabuming #IjazahWapres #GugatanRp125Triliun #Pemakzulan

About