@ccir_d: I love you 💔😕 #Manhwa #kimdan #joojaekyung #Jinx #fy #fyp #dibujo #iloveyou #foryourepage #foruyou #boylovemanhwa #gay

Ccir
Ccir
Open In TikTok:
Region: ES
Wednesday 27 November 2024 00:27:06 GMT
491803
173684
2263
20867

Music

Download

Comments

hzzarnz
zizz :
jinx chapter : schizophrenia
2024-12-16 01:01:09
209
bocill.esdeee
cegill :
"i left you"
2024-12-13 12:42:40
9558
salmahidayah_10
Salma :
"Queen never cry"
2024-12-14 00:10:15
2477
c.4i_m4k3r
☆࿐ཽ༵༆༒ 𝑺𝒂𝒎𝒂𝒏𝒕𝒉𝒂 ༒༆࿐ཽ༵☆ :
the hand😭
2024-12-14 10:12:10
563
naomi.omii90
︎ :
name:jinx chapter:in your dreams
2024-12-14 04:58:33
483
mr.joo042
KIM DAN (offi) :
he is searching for me help
2024-12-13 23:44:38
198
ccir_d
Ccir :
Es la primera vez que dibujo en digital y las manos no son lo mio porfavor tened piedad y no mucho bullyng 😭😭😭😭
2024-12-13 19:53:08
1910
jaketorres_7
Jake :
CUANDO VI SUS MANOS LA LÁGRIMA SE ME REGRESÓ...
2024-12-14 17:47:11
815
thian.tik
Ti :
BASTAA todos se burlan de las manos pero nadie ve lo hermosa que le salió la animación y el esfuerzo que hizo
2024-12-16 17:21:57
8
jkoowar61
Darckyty。*゚ :
lol, q mal.
2024-12-13 17:57:26
75
natalbni2qr
TAEJU🫦 :
😞me duele verlo así
2024-11-27 02:13:18
104
flowerrrrr_6
saugts__ :
donde puedo verla??
2024-12-14 17:38:36
2
efigenia_x
Laura Torres🫀 :
Si no leo los comentarios juro que no me daba cuenta de las manos JAJAJAJA que bonito
2024-12-14 09:52:48
1997
.dipz16
Star🌟 :
I NEED SEE HIM CRY, HAVE A PANICK ATTACK AND EVERYTHING BEFORE DAN COMES BACK TO HIM
2024-12-13 20:16:43
518
l.i.na3
>.< :
you make me cry...
2024-12-13 14:29:35
175
hars_gingexx
𝓗𝓪𝓻𝓵𝓮𝔂🪼 :
Poor baby…
2024-12-15 23:08:40
5
dixar.axn
. :
the hands 😭😭
2024-12-16 04:15:05
5
i_lovestuf
* :
stawwp i kinda feel bad noww
2024-12-13 19:57:19
58
jimmb95
jimena :
JAJAKAKAK LAS MANOS SON LAS DE ROBIN 😭
2024-12-15 01:32:37
208
te4kqqq
Terkq💥 :
that's actually sad but he deserves it😭
2024-12-15 10:52:42
153
To see more videos from user @ccir_d, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

presiden yang terlupakan? - Sartono pada 20 Desember 1957 berdiri dengan khusyuk di hadapan sidang pleno DPR hasil pilihan rakyat untuk mengucapkan sumpah jabatan sebagai Pejabat Presiden. Sartono adalah orang pertama yang menduduki jabatan Presiden Republik Indonesia karena dipilih melalui mekanisme pemilihan umum. Sartono menjadi Pejabat Presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957 Pasal 2 yang menegaskan bahwa yang ditunjuk untuk menjalankan pekerjaan dalam situasi Presiden mangkat atau berhalangan adalah Ketua Parlemen, dengan ketentuan sampai ditunjuk Presiden yang baru. Dengan demikian, kedudukan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang tersebut adalah praktis sama dengan jabatan Wakil Presiden. Ia kini berada di posisi yang tertinggi dalam kelembagaan negara. Namun, penampilan Sartono tetap bersahaja. Dalam setiap produk undang-undang yang ia tanda tangani selaku Pejabat Presiden, ia selalu menuliskan namanya hanya dengan Sartono, tanpa gelar apa pun. Salah satu undang-undang yang mendapat pengesahan dari Pejabat Presiden Sartono ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1958 tentang perubahan nama Provinsi Sunda Kecil menjadi Nusa Tenggara. Barangkali Sartono yang lahir di desa kecil di daerah Surakarta tersebut tidak mengira bahwa suatu waktu ia diberi kesempatan untuk memegang jabatan sebagai Kepala Negara. Ketika sejarah mencatat bahwa dalam memegang jabatan tersebut, Sartono harus melalui beberapa badai yang mengguncang kehidupan bangsa. Sartono hanya menjabat sampai tahun 1959 yang dimana Indonesia akan memasuki masa Demokrasi Terpimpin, yang akan kembali kepada UUD 1945. Sartono terlahir sebagai keturunan bangsawan Jawa yang berturut-turut mengikuti pendidikan di Hollandsch-Inlandsche School, Meer Uitgebreid Lager Onderwijs, Algemeene Middelbare School, dan Rechtshoogeschool te Batavia yang ditamatkannya pada tahun 1922. Ia kemudian meneruskan pendidikannya ke Universitas Leiden Belanda dan mendapatkan gelar Meester in de Rechten pada tahun 1926. - Sartono pada 20 Desember 1957 berdiri dengan khusyuk di hadapan sidang pleno DPR hasil pilihan rakyat untuk mengucapkan sumpah jabatan sebagai Pejabat Presiden. Sartono adalah orang pertama yang menduduki jabatan Presiden Republik Indonesia karena dipilih melalui mekanisme pemilihan umum. Sartono menjadi Pejabat Presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957 Pasal 2 yang menegaskan bahwa yang ditunjuk untuk menjalankan pekerjaan dalam situasi Presiden mangkat atau berhalangan adalah Ketua Parlemen, dengan ketentuan sampai ditunjuk Presiden yang baru. Dengan demikian, kedudukan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang tersebut adalah praktis sama dengan jabatan Wakil Presiden. Ia kini berada di posisi yang tertinggi dalam kelembagaan negara. Namun, penampilan Sartono tetap bersahaja. Dalam setiap produk undang-undang yang ia tanda tangani selaku Pejabat Presiden, ia selalu menuliskan namanya hanya dengan Sartono, tanpa gelar apa pun. Salah satu undang-undang yang mendapat pengesahan dari Pejabat Presiden Sartono ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1958 tentang perubahan nama Provinsi Sunda Kecil menjadi Nusa Tenggara. Barangkali Sartono yang lahir di desa kecil di daerah Surakarta tersebut tidak mengira bahwa suatu waktu ia diberi kesempatan untuk memegang jabatan sebagai Kepala Negara. Ketika sejarah mencatat bahwa dalam memegang jabatan tersebut, Sartono harus melalui beberapa badai yang mengguncang kehidupan bangsa. Sartono hanya menjabat sampai tahun 1959 yang dimana Indonesia akan memasuki masa Demokrasi Terpimpin, yang akan kembali kepada UUD 1945.#sartono #presidenindonesia #pejabat #sementara #creatorsearchinsights #tiktokawardid #bestvideo #fyp #fypp #bismillahfyp @TikTok
presiden yang terlupakan? - Sartono pada 20 Desember 1957 berdiri dengan khusyuk di hadapan sidang pleno DPR hasil pilihan rakyat untuk mengucapkan sumpah jabatan sebagai Pejabat Presiden. Sartono adalah orang pertama yang menduduki jabatan Presiden Republik Indonesia karena dipilih melalui mekanisme pemilihan umum. Sartono menjadi Pejabat Presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957 Pasal 2 yang menegaskan bahwa yang ditunjuk untuk menjalankan pekerjaan dalam situasi Presiden mangkat atau berhalangan adalah Ketua Parlemen, dengan ketentuan sampai ditunjuk Presiden yang baru. Dengan demikian, kedudukan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang tersebut adalah praktis sama dengan jabatan Wakil Presiden. Ia kini berada di posisi yang tertinggi dalam kelembagaan negara. Namun, penampilan Sartono tetap bersahaja. Dalam setiap produk undang-undang yang ia tanda tangani selaku Pejabat Presiden, ia selalu menuliskan namanya hanya dengan Sartono, tanpa gelar apa pun. Salah satu undang-undang yang mendapat pengesahan dari Pejabat Presiden Sartono ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1958 tentang perubahan nama Provinsi Sunda Kecil menjadi Nusa Tenggara. Barangkali Sartono yang lahir di desa kecil di daerah Surakarta tersebut tidak mengira bahwa suatu waktu ia diberi kesempatan untuk memegang jabatan sebagai Kepala Negara. Ketika sejarah mencatat bahwa dalam memegang jabatan tersebut, Sartono harus melalui beberapa badai yang mengguncang kehidupan bangsa. Sartono hanya menjabat sampai tahun 1959 yang dimana Indonesia akan memasuki masa Demokrasi Terpimpin, yang akan kembali kepada UUD 1945. Sartono terlahir sebagai keturunan bangsawan Jawa yang berturut-turut mengikuti pendidikan di Hollandsch-Inlandsche School, Meer Uitgebreid Lager Onderwijs, Algemeene Middelbare School, dan Rechtshoogeschool te Batavia yang ditamatkannya pada tahun 1922. Ia kemudian meneruskan pendidikannya ke Universitas Leiden Belanda dan mendapatkan gelar Meester in de Rechten pada tahun 1926. - Sartono pada 20 Desember 1957 berdiri dengan khusyuk di hadapan sidang pleno DPR hasil pilihan rakyat untuk mengucapkan sumpah jabatan sebagai Pejabat Presiden. Sartono adalah orang pertama yang menduduki jabatan Presiden Republik Indonesia karena dipilih melalui mekanisme pemilihan umum. Sartono menjadi Pejabat Presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957 Pasal 2 yang menegaskan bahwa yang ditunjuk untuk menjalankan pekerjaan dalam situasi Presiden mangkat atau berhalangan adalah Ketua Parlemen, dengan ketentuan sampai ditunjuk Presiden yang baru. Dengan demikian, kedudukan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang tersebut adalah praktis sama dengan jabatan Wakil Presiden. Ia kini berada di posisi yang tertinggi dalam kelembagaan negara. Namun, penampilan Sartono tetap bersahaja. Dalam setiap produk undang-undang yang ia tanda tangani selaku Pejabat Presiden, ia selalu menuliskan namanya hanya dengan Sartono, tanpa gelar apa pun. Salah satu undang-undang yang mendapat pengesahan dari Pejabat Presiden Sartono ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1958 tentang perubahan nama Provinsi Sunda Kecil menjadi Nusa Tenggara. Barangkali Sartono yang lahir di desa kecil di daerah Surakarta tersebut tidak mengira bahwa suatu waktu ia diberi kesempatan untuk memegang jabatan sebagai Kepala Negara. Ketika sejarah mencatat bahwa dalam memegang jabatan tersebut, Sartono harus melalui beberapa badai yang mengguncang kehidupan bangsa. Sartono hanya menjabat sampai tahun 1959 yang dimana Indonesia akan memasuki masa Demokrasi Terpimpin, yang akan kembali kepada UUD 1945.#sartono #presidenindonesia #pejabat #sementara #creatorsearchinsights #tiktokawardid #bestvideo #fyp #fypp #bismillahfyp @TikTok

About