@fdm212: 😅#fypシ゚ #merpatikolong #burungdara #burungdarakolongan #merpatibalapindonesia #blantong #merpatilovers

FLYING DUTCHMAN
FLYING DUTCHMAN
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 28 November 2024 12:44:11 GMT
342327
15908
111
1093

Music

Download

Comments

marendera78906
GUWA GIBRAN :
salam 1 hobi bg
2024-11-29 03:57:48
4
identitastidaktditemukan
Wafah ya? iya :
tapi cowo nya gantengan gua😝🗿
2024-11-29 13:28:34
4
marendera78906
GUWA GIBRAN :
uhuyyyyyy 😎
2024-12-07 13:46:16
1
zen_hub18
Zen Hub :
gua pernah bayarin org pacaran pas lagi dia bawa cewek😂
2024-11-30 10:30:55
3
zackyy_77
𝙕𝘼𝙆𝙔𝙔 || 𝙋𝙀𝙋𝙀𝙅𝙀 :
dongdang isinya pajero sepasang kn bg 🗿🗿🗿
2024-11-30 04:40:50
6
udn_ngangak
︎ ︎ ︎ ︎ :
boleh post gak bng
2024-11-29 10:19:04
0
lizz.anak.baik123
꧁ღLizz ღ꧂ :
mata jantannya beda²
2024-12-10 07:20:19
1
sall1910_
sall19 :
jodoh udah diatur bang kitamah yang hobi hobi aja
2024-12-01 07:19:00
1
rehanramadan911
penghobi iwak :
salam satu hobi bg
2024-11-29 07:11:21
1
merseyy_02
Luckyy⚡ :
mampir om
2024-11-29 11:40:43
1
siboboiboytopan
boboiboy :
alumni🥰
2024-12-01 11:55:27
1
mulaiberaksi
Banyak tanya!!! :
Aduhh mirip banget jantannya😳
2024-12-17 12:26:08
1
azkian.kurniawan
Azkian kurniawan Kurniawan :
ternyata pas pulang dari lapak bawa dongdang sama isian nya uang segepok 😁😁😁
2025-01-30 09:55:27
0
alif.hamzah123
Alif Hamzah :
bisa sama gitu bg 😁💃
2024-12-31 04:30:56
0
emilrisss
@Mrpudidi :
masukk pak
2024-11-29 11:26:18
2
askapawas
azkakikuk :
faktaaaaa
2024-12-01 12:34:47
1
dapit.firansyah2
Dapit Firansyah :
hahaaa asliii
2024-12-04 07:46:54
1
tedycsjr
tedyyt :
Podo AE masss😅 tapi kno GK ngerti regane
2024-12-04 12:14:45
1
biasadipanggilbatokkk
tok'ss :
losss bungkellll
2024-12-04 13:00:29
1
superbee79
Biee🥷🀄 :
antii gengsii
2024-12-05 09:49:10
1
cukumaikry
yo gagc :
sip
2025-06-02 14:31:31
0
wongirengjembuten131
wongliyongertiopo? :
bedanya jantan SMA betina apa bg
2024-12-17 14:17:56
2
ryopacarmaeng
RyopacarAtin :
isi nya apa bg BMW ama pajero ya
2024-12-10 08:18:53
1
shees_nottt
bayz :
kane bang
2024-11-30 12:01:54
1
wand1925
wand1 :
ganteng mas merpati nya
2024-12-15 01:24:23
0
To see more videos from user @fdm212, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Untuk pertamakalinya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, mengadili sidang perkara Koneksitas atau peradilan yang diterapkan atas suatu tindak pidana, dimana Terdakwa terjadi penyertaan turut serta (deelneming) atau secara bersama-sama (Mede dader) antara orang sipil dengan orang yang berstatus militer (prajurit TNI) Dalam sidang Koneksitas kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya bersama Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Oditur Militer Tinggi (Odmilti)/III-12 Surabaya mengadili 2 (dua) Terdakwa dan divonis pidana penjara yang berbeda pada Jumat, 19 Januari 2024, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana yang dikeluarkan oleh PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU), salah satu anak perusahaan milik negara (BUMN) yaitu PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER) untuk proyek pekerjaan pembangunan perumahan prajurit (TNI) Setara Tower 6 lantai di Cijantung Jakarta Timur dan pekerjaan pembangunan perumahan prajurit setara tower 6 lantai pada tahun 2018 yang tidak pernah ada atau fiktif dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1.260.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) Kedua Terdakwa itu adalah Letkol CZI (sudah diberhentikan dengan tidak hormat) Didin Kamludin, S.I.P., MM, yang divonis pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.160.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun Dan Terdakwa kedua adalah Ikhwan Nursyujoko, S.Ag (Wiraswasta) divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Kedua Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primer.  Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M, pada waktu itu masih menjadi Anggota TNI AD aktif, berpangkat Letnan Kolonel CZI NRP. 11960052900775 dengan mengatasnamakan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai bersama-sama dengan Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag yang saat itu mengatasnamakan sebagai perwakilan PT. Neocelindo Inti Beton (PT NIB), dan saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T, selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (diajukan dalam penuntutan terpisah dan sidah diadili) serta saksi Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., selaku Kepala Biro Teknik PT. Sier Puspa Utama (diajukan dalam penuntutan terpisah juga sudah diadili). Sehingga dalam kasus perkara ini, yang diseret ke Pengadilan Tipikor adalah sebanyak 4 (empat) orang (Letkol CZI Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M, Ikhwan Nursyujoko, S.Ag, Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T dan Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T). #ptsier #bumn #koneksitas #tni #surabaya #jawatimur #beritakorupsi #tiktokberitakorupsi #ditiktoksemuabisa #fyppppppppppppppppppppppp
Untuk pertamakalinya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, mengadili sidang perkara Koneksitas atau peradilan yang diterapkan atas suatu tindak pidana, dimana Terdakwa terjadi penyertaan turut serta (deelneming) atau secara bersama-sama (Mede dader) antara orang sipil dengan orang yang berstatus militer (prajurit TNI) Dalam sidang Koneksitas kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya bersama Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Oditur Militer Tinggi (Odmilti)/III-12 Surabaya mengadili 2 (dua) Terdakwa dan divonis pidana penjara yang berbeda pada Jumat, 19 Januari 2024, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana yang dikeluarkan oleh PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU), salah satu anak perusahaan milik negara (BUMN) yaitu PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER) untuk proyek pekerjaan pembangunan perumahan prajurit (TNI) Setara Tower 6 lantai di Cijantung Jakarta Timur dan pekerjaan pembangunan perumahan prajurit setara tower 6 lantai pada tahun 2018 yang tidak pernah ada atau fiktif dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1.260.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) Kedua Terdakwa itu adalah Letkol CZI (sudah diberhentikan dengan tidak hormat) Didin Kamludin, S.I.P., MM, yang divonis pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.160.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun Dan Terdakwa kedua adalah Ikhwan Nursyujoko, S.Ag (Wiraswasta) divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Kedua Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primer.  Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M, pada waktu itu masih menjadi Anggota TNI AD aktif, berpangkat Letnan Kolonel CZI NRP. 11960052900775 dengan mengatasnamakan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai bersama-sama dengan Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag yang saat itu mengatasnamakan sebagai perwakilan PT. Neocelindo Inti Beton (PT NIB), dan saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T, selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (diajukan dalam penuntutan terpisah dan sidah diadili) serta saksi Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., selaku Kepala Biro Teknik PT. Sier Puspa Utama (diajukan dalam penuntutan terpisah juga sudah diadili). Sehingga dalam kasus perkara ini, yang diseret ke Pengadilan Tipikor adalah sebanyak 4 (empat) orang (Letkol CZI Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M, Ikhwan Nursyujoko, S.Ag, Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T dan Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T). #ptsier #bumn #koneksitas #tni #surabaya #jawatimur #beritakorupsi #tiktokberitakorupsi #ditiktoksemuabisa #fyppppppppppppppppppppppp

About