@alnannajaaa: #matirasa

Alnannfyn🪐
Alnannfyn🪐
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 29 November 2024 05:41:17 GMT
706945
132004
181
4873

Music

Download

Comments

n.a.z.h.w.a
n🅰️zhwa :
dan akhirnya aku pun merasakan yang di namakan mati rasa.
2024-11-29 06:04:24
1193
panggil_ajafanii
`always isall. :
masi mikir, siapa cowo pertama yang bakal ngasi aku fresh flower..
2024-11-29 11:30:16
867
4uureell._
kyesh_ :
mass?kok koe dadi ngene toh
2024-11-29 06:00:01
212
cillgodd02
Cill Godd :
titik tertinggi mencintai adalah iso ngancani nangeng ora iso nduweni😊
2024-11-29 07:41:03
104
ciii.0808
𝓬𝓬𝓲𝓮𝓼 :
"mati rasa emang tenang,tapi kita akan jadi jahat kepada orang yang mencintai kita.dan aku merasakannya"
2024-11-29 06:29:36
217
saasa98_
na :
Aku bisa membeli sendiri tapi aku tetap menunggu siapa laki laki pertama yang kasih fresh flowers
2024-11-29 10:32:52
151
wndol6
B :
satu kata buat Zahra!!!
2024-11-29 10:48:07
11
wongkuli574
MAS H⚡ :
lebih sakit ditinggal nikah ya🥺🥀
2024-11-29 11:15:12
7
rinduakuu_xyy
𝑴𝒃𝒂𝒌𝑻𝒂𝒂_ :
Hanya wanita Cantik yang beruntung
2024-11-29 19:00:56
5
unlovsaaa
unlovsaaaa :
maasss,aku harus ngalah demi masalau nya😔
2024-11-29 05:44:49
23
sipaaa11611118
a :
"aku sembuh karena teman-teman hebatku, sedangkan kamu sembuh karena pelukan orang baru. 🥺🫂
2024-11-29 13:18:19
11
bel05281
Bell :
" ikhlas itu tidak ada, yang ada terpaksa lalu terbiasa"☺️
2024-11-29 09:59:15
9
raaneiraa
𝔄𝔑𝔈ℑℜ𝔄 :
mass? ojo galauu too😔
2024-11-29 05:44:42
9
verlitamasihkecil
𝐓𝐚𝐚𝐚🪼 :
mas ayo bangkit lgii jngn galau trass☺️
2024-11-29 06:05:32
6
ayaa_iyaaa
Lyaaaa• 🫀💐 :
ws” mas alannn galaune nang di uwisi YaaAllah
2024-11-29 05:46:43
5
dy.idry
𝖘𝖆𝖓𝖉𝖗𝖆𝖆` :
aku wingi tuku di terno pacarku, di terno tok wnge ttep ng duwur pit cahhh
2024-12-01 02:46:25
2
bellasakithati8
bella🦖 :
aku aja saling knl ortu bisa bubar
2024-11-29 15:26:18
0
cheriel_zr
zarr :
lagune marai dejavu
2024-12-22 03:55:07
3
usernam3bbel
bbel024 :
@/★🎀𝓬𝓬𝓲𝓮𝓼🎀★\:"mati rasa emang tenang,tapi kita akan jadi jahat kepada orang yang mencintai kita.dan aku merasakannya"
2024-11-29 07:08:40
4
minak_rell
ParellMancallBumii :
dia cantik tapi dia memilih pilihan nya 😌
2024-12-01 04:31:30
3
risaanakbaikk_
saá lyonerè.✭ :
ws o mas ngko yo sadar dewe
2024-11-29 09:59:04
3
olivia_sjlh
𝕺𝖑𝖎𝖛𝖎𝖆•𝕾𝖆𝖉 :
gimana sih rasa nya di cintai dengan hebat?
2024-12-24 09:43:42
2
iychhh
☆☆ :
jeru poll kang
2025-01-21 15:23:23
1
virgoily_
‧₊˚🖇️✩ ₊˚🎧⊹♡ :
kita tutup bulan november dngn melihat dia dngn perempuan lain☺️
2024-11-30 23:25:05
2
tataww298
0919 :
sekk" Ng atii 😔
2024-11-29 13:14:53
2
To see more videos from user @alnannajaaa, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polres Lombok Barat menggelar siaran pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dan pemusnahan barang bukti hasil operasi Sat Resnarkoba. Dalam acara yang berlangsung di Aula Patria Tama Polres Lombok Barat, hadir Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., dan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., yang memberikan pernyataan terkait kasus besar ini. Pengungkapan tersebut merupakan hasil upaya keras tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat dalam membongkar jaringan narkotika lintas provinsi. Dalam kasus ini melibatkan tersangka berinisial SW alias F, yang diketahui adalah seorang wanita. Menurut AKBP I Komang Sarjana, tersangka SW (22 tahun) diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu yang diatur oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram. Kasus ini terungkap pada tanggal 5 Oktober 2024, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa SW kerap melakukan perjalanan ke Bali untuk mengambil narkotika. Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tas milik tersangka. Di antaranya, dua paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 535,88 gram atau berat netto 496,73 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta, yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka menerima barang haram ini dari seorang bernama J di Bali. Ia berperan sebagai kurir yang diupah sebesar Rp.10 juta untuk mengambil narkotika yang akan diedarkan di wilayah Lombok Barat,” ujar AKBP I Komang Sarjana. Dengan barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram, SW dijerat dengan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman denda hingga Rp13 miliar.
Polres Lombok Barat menggelar siaran pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dan pemusnahan barang bukti hasil operasi Sat Resnarkoba. Dalam acara yang berlangsung di Aula Patria Tama Polres Lombok Barat, hadir Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., dan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., yang memberikan pernyataan terkait kasus besar ini. Pengungkapan tersebut merupakan hasil upaya keras tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat dalam membongkar jaringan narkotika lintas provinsi. Dalam kasus ini melibatkan tersangka berinisial SW alias F, yang diketahui adalah seorang wanita. Menurut AKBP I Komang Sarjana, tersangka SW (22 tahun) diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu yang diatur oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram. Kasus ini terungkap pada tanggal 5 Oktober 2024, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa SW kerap melakukan perjalanan ke Bali untuk mengambil narkotika. Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tas milik tersangka. Di antaranya, dua paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 535,88 gram atau berat netto 496,73 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta, yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka menerima barang haram ini dari seorang bernama J di Bali. Ia berperan sebagai kurir yang diupah sebesar Rp.10 juta untuk mengambil narkotika yang akan diedarkan di wilayah Lombok Barat,” ujar AKBP I Komang Sarjana. Dengan barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram, SW dijerat dengan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman denda hingga Rp13 miliar.

About