@sheroo_1: ❤️

S H E R Ø Ø🦅☑️
S H E R Ø Ø🦅☑️
Open In TikTok:
Region: PK
Friday 29 November 2024 14:07:32 GMT
722
76
8
1

Music

Download

Comments

noor.hayat.zadran
Noor Hayat Zadran :
🥰🥰🥰
2024-11-29 14:10:48
1
ali.bashar922
Ali.bashar922 :
❤️❤️❤️
2024-11-29 14:34:55
1
umarkhon052
💫🔰🥷⚔️U❤️‍🩹A⚔️🥷🔰💫 :
💕💕
2024-11-29 17:41:18
1
pakafridi2
🇫🇷𝐀ف𝐫𝐢𝐃𝐢🧸 :
🥰🥰🥰
2024-11-29 21:22:00
1
ahmee..1
‍ :
💓🤌🏻
2024-11-30 00:13:38
1
bk341343
🕊️ بلال🌸 :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2024-11-30 03:26:14
1
rehmanullah2700
👑Rehman khan👑 :
🥰🥰🥰
2024-11-30 06:04:36
1
qudratkhan1254
𝓠𝓚 𝓐𝓱𝓶𝓪𝓭𝔃𝓪𝓲 :
❤❤❤
2025-01-14 02:56:05
1
To see more videos from user @sheroo_1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Korupsi Rp348 Miliar, Eks Dirut Pertamina Budi Djatmiko Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara. Hakim: Beliau Tulang Punggung Keluarga, Serta Mengaku Menyesal. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp348 miliar. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan subsider kurungan selama lima bulan apabila denda tidak dibayar. Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Pertamina Energy Tower di Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, Luhur Budi dinilai menyetujui pengalokasian anggaran tanpa didukung kajian investasi yang memadai. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp348,69 miliar, sementara dua perusahaan swasta disebut ikut diuntungkan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Luhur Budi dengan pidana penjara lima tahun, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti senilai kerugian negara. Perbedaan mencolok antara tuntutan dan vonis inilah yang kemudian memicu kritik. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah faktor meringankan, antara lain usia terdakwa yang telah lanjut, kondisi kesehatan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, serta mengaku menyesal dan juga bahwa yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya. Hakim menilai pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan. Meski demikian, putusan tersebut menambah daftar vonis ringan dalam perkara korupsi bernilai besar. Sejumlah kalangan menilai hukuman singkat berpotensi tidak menimbulkan efek jera, terutama di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digencarkan. Kasus ini juga kembali mengingatkan publik pada sejumlah perkara korupsi lain yang melibatkan mantan petinggi Pertamina, dengan variasi hukuman yang jauh lebih berat. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum dalam perkara korupsi di Indonesia. #news #korupsi #eksdirutpertamina #Budidjatmikokorupsi #jadisorotan
Korupsi Rp348 Miliar, Eks Dirut Pertamina Budi Djatmiko Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara. Hakim: Beliau Tulang Punggung Keluarga, Serta Mengaku Menyesal. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp348 miliar. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan subsider kurungan selama lima bulan apabila denda tidak dibayar. Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Pertamina Energy Tower di Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, Luhur Budi dinilai menyetujui pengalokasian anggaran tanpa didukung kajian investasi yang memadai. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp348,69 miliar, sementara dua perusahaan swasta disebut ikut diuntungkan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Luhur Budi dengan pidana penjara lima tahun, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti senilai kerugian negara. Perbedaan mencolok antara tuntutan dan vonis inilah yang kemudian memicu kritik. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah faktor meringankan, antara lain usia terdakwa yang telah lanjut, kondisi kesehatan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, serta mengaku menyesal dan juga bahwa yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya. Hakim menilai pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan. Meski demikian, putusan tersebut menambah daftar vonis ringan dalam perkara korupsi bernilai besar. Sejumlah kalangan menilai hukuman singkat berpotensi tidak menimbulkan efek jera, terutama di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digencarkan. Kasus ini juga kembali mengingatkan publik pada sejumlah perkara korupsi lain yang melibatkan mantan petinggi Pertamina, dengan variasi hukuman yang jauh lebih berat. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan soal konsistensi penegakan hukum dalam perkara korupsi di Indonesia. #news #korupsi #eksdirutpertamina #Budidjatmikokorupsi #jadisorotan

About