@jessetheologus: Shes so cute, she’ll blow you away 😌 #dogownerproblems #doglovers #dogowner #dogsoftiktok #dogdaddy #funnydogvideos #relatable #dogmom #servicedog #servicedogs #servicedoglife #funnydogs #dogfunny #goldenretriever

Jesse Theologus
Jesse Theologus
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 03 December 2024 20:17:42 GMT
657592
84218
222
6766

Music

Download

Comments

pmak02gsd
Paige :
As a service dog handler I love this 😂
2024-12-03 21:55:13
5013
_.kkaayyy._
𝔖𝔱𝔯𝔞𝔴𝔟𝔢𝔯𝔯𝔶𝔶 :
I feel bad when I ask to pet them, I know they have to be alert at all times but I need to floof them so bad. my dog is actually an emotional support dog 😭 so I do let people touch her.
2024-12-04 15:16:42
360
iarinaaaaah
Joe !! 💚 :
i dont get it what's a service dog
2025-09-03 05:11:09
0
littlemisskiss4
Littlemisskiss :
I’m always a little sad when i see a service dog because it’s working and i can’t ask to pet it. And then i try not to stare at it.
2024-12-04 21:05:16
94
dub_ou
Dub :
2025-08-20 12:01:41
25
chalanandcoco
Chalan & Coco + Luka & Bella :
“MY LEG! 😭”
2024-12-03 20:29:01
2175
s0lar_3clips0
⭑.ᐟ𝐵𝑜𝑟𝑛 𝑡𝑜 𝑑𝑖𝑒⭑.ᐟ :
I always get so scared 😭😭 like I just go to a different isle 😭
2025-07-18 13:09:33
0
justscrolling510
Dount :
She's so cute!! what does breed is she??
2025-07-27 18:13:48
4
wibblewobble18
Jasmine :
I NEED that that’s so raven shirt
2025-01-26 22:33:14
15
feathercafe_essas
🐾♿️ • hazel • 🌈🧩 :
most service dog handlers don't mind if you ask to pet as long as you are polite and can take "no" for an answer (but also check for a "talking to handler causes stress" patch!)
2024-12-30 03:04:58
5
lucalikesmilk
Luca :
Absolute cinema every time
2024-12-03 20:44:29
154
sack_boy1.0
Greg👍 :
Bread
2025-07-05 22:36:45
0
w0lfthecreat0r
˚₊· ͟͟͞THE REAL W0LF HALEY :
Sorry I have bad lag 😔
2025-08-03 21:00:12
1
jellybeankittybreath
yomomma :
her little Crocs ❤️
2025-07-06 23:20:15
0
kookycounselor
Patty :
😂🤣 I Laughed so hard!!
2024-12-22 21:09:01
3
gray_gray525
♡✿Gracie✿♡ :
whenever I see a service dog I know I can't pet them I just normally say "cute dog!" and ask what's their name if that's okay
2025-02-14 20:02:36
2
xaviermiller57
wolf.crafter :
Clear 😭
2024-12-04 03:32:13
335
bobbyrisher4
bobbyrisher4 :
This is some spongebob humor
2024-12-04 21:55:48
164
cacaladd
cacalad :
CACAWWWW 🔥
2024-12-03 20:34:54
0
lachucky_plebes
Lachucky_plebes. ✨ :
Me with every dog 😂
2024-12-03 23:22:45
72
lion22021
Lion :
omg😂
2025-02-20 21:50:50
0
shellbyelaine
Shellby & Max :
The best 🐾☺️🐾☺️🐾☺️
2024-12-13 01:59:46
1
arri.atari
arri.atari :
the “Clear.”
2024-12-05 04:29:16
63
lolthrulife13
lolthrulife13 :
Wow she is cute ! ❤️
2024-12-04 10:09:34
25
To see more videos from user @jessetheologus, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya, pada Kamis, 09 Januari 2025, membacakan putusannya dengan menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan percobaan selama 8 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana KDRT yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari terhadap istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje (anak mantan Komandan Lantamal V Surabaya Alm. Laksma TNI Ismail Bawilje dengan Hidayati.Red) dan kedua anak tirinya yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24 tahun/10 Mei 2000/Mahasiswa) dan Adisha Satya Putri Aprilia (20 tahun/ 15 Mei 2003/Mahasiswa) pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Semolowaru Bahari, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya  Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota, yaitu Letkol (CHK) Muhammad Saleh, SH dan Letkol (Kum) Wing Eko Joedha H, SH., MH diruang sidang utama Pengadilan Militer III-12 Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo terhadap Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH dari Lasmar Surabaya serta dihadiri Oditur Militer (Odmil) pada Oditorat Militer III-11 Surabaya Letkol CHK Yadi Mulyadi dkk Selain itu, dari pantauan beritakorupsi.co, persidangan juga diliput puluhan Wartawan dari berbagai Media baik TV, Radio, Harian Cetak maupun Media Online sesuai daftar yang tercantum di daftar Piket Pengadilan Militer III-12 Surabaya serta dihadiri istri Terdakwa, dr. Maedy Christiyani Bawolje dan anak sabung Terdakwa termasuk Tim Pencagacara dr. Maedy Christiyani Bawolje Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari sebagaimana dalam pasal 44  ayat (4) dan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Majelis Hakim juga mengatakan bahwa tuntutan Oditur Militer (yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan) terlalu berat, karena apa yang dialami Korban bukan hanya akibat dari perbuatan Terdakwa tetapi disebabkan multi factorial (banyak faktor) dan adanya kekerasan dalam rumah tangga dari perkainan sebelumnya Apa yang disebutkan oleh Majelis Hakim, sudah disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Terdaka pada saat membacakan Pledoi atau Pembelaan pada pesidangan selumnya (Selasa, 17 Desember 2024) sesuai keterangan Saksi tambahan I yaitu Djunaedi Abdullah. (JS) Selengkapnya baca di : https://www.beritakorupsi.co/2025/01/sidang-perkara-kdrt-di-dilmil-iii-12.html #fyp  #fypage  #news
BERITAKORUPSI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya, pada Kamis, 09 Januari 2025, membacakan putusannya dengan menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan percobaan selama 8 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana KDRT yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari terhadap istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje (anak mantan Komandan Lantamal V Surabaya Alm. Laksma TNI Ismail Bawilje dengan Hidayati.Red) dan kedua anak tirinya yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24 tahun/10 Mei 2000/Mahasiswa) dan Adisha Satya Putri Aprilia (20 tahun/ 15 Mei 2003/Mahasiswa) pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Semolowaru Bahari, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota, yaitu Letkol (CHK) Muhammad Saleh, SH dan Letkol (Kum) Wing Eko Joedha H, SH., MH diruang sidang utama Pengadilan Militer III-12 Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo terhadap Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH dari Lasmar Surabaya serta dihadiri Oditur Militer (Odmil) pada Oditorat Militer III-11 Surabaya Letkol CHK Yadi Mulyadi dkk Selain itu, dari pantauan beritakorupsi.co, persidangan juga diliput puluhan Wartawan dari berbagai Media baik TV, Radio, Harian Cetak maupun Media Online sesuai daftar yang tercantum di daftar Piket Pengadilan Militer III-12 Surabaya serta dihadiri istri Terdakwa, dr. Maedy Christiyani Bawolje dan anak sabung Terdakwa termasuk Tim Pencagacara dr. Maedy Christiyani Bawolje Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari sebagaimana dalam pasal 44 ayat (4) dan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Majelis Hakim juga mengatakan bahwa tuntutan Oditur Militer (yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan) terlalu berat, karena apa yang dialami Korban bukan hanya akibat dari perbuatan Terdakwa tetapi disebabkan multi factorial (banyak faktor) dan adanya kekerasan dalam rumah tangga dari perkainan sebelumnya Apa yang disebutkan oleh Majelis Hakim, sudah disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Terdaka pada saat membacakan Pledoi atau Pembelaan pada pesidangan selumnya (Selasa, 17 Desember 2024) sesuai keterangan Saksi tambahan I yaitu Djunaedi Abdullah. (JS) Selengkapnya baca di : https://www.beritakorupsi.co/2025/01/sidang-perkara-kdrt-di-dilmil-iii-12.html #fyp #fypage #news

About