@smy00003: Christmas Countdown [Christmas Limited] Funny Santa Claus Bubble Machine, Hahahahaha Santa Claus, stop! ……😭🎅#christmasgift #gift #christmas

smy00003
smy00003
Open In TikTok:
Region: KR
Wednesday 04 December 2024 06:28:01 GMT
201
0
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @smy00003, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Cianjur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait program bantuan pemerintah untuk konservasi dan rehabilitasi pengembangan Agro Eduwisata di Kabupaten Cianjur yang bersumber dari DIPA Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022.  Kedua tersangka berinisial DNF, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SO, selaku penerima manfaat bantuan. Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin menyebut, penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 2742/M.2.27/Fd.2/08/2024 tertanggal 14 Agustus 2024. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Cianjur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait program bantuan pemerintah untuk konservasi dan rehabilitasi pengembangan Agro Eduwisata di Kabupaten Cianjur yang bersumber dari DIPA Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022. Kedua tersangka berinisial DNF, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SO, selaku penerima manfaat bantuan. Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin menyebut, penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 2742/M.2.27/Fd.2/08/2024 tertanggal 14 Agustus 2024. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. "Program bantuan ini melibatkan pembangunan Agro Eduwisata Holtikultura yang dilaksanakan di dua lokasi, yakni Desa Tegal Lega, Kecamatan Warungkondang, dan Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, dengan total anggaran sebesar Rp13,4 miliar. Untuk Kecamatan Warungkondang dialokasikan Rp9,7 miliar, sedangkan Kecamatan Cipanas sebesar Rp3,6 miliar," tuturnya Senin (9/12/2024) malam. Menurutnya, hasil penyelidikan penyidik menemukan bahwa pelaksanaan program tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan swakelola tipe 4. "Seharusnya pekerjaan dilaksanakan oleh penerima manfaat, tetapi justru dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu tim ahli. Selain itu, penerima manfaat program diduga tidak sesuai kriteria dan sengaja dibentuk oleh tersangka SO untuk mengamankan bantuan tersebut," ucapnya. Pada tahap pencairan, khususnya pencairan tahap II, ditemukan fakta bahwa para penerima manfaat dan tim teknis tidak pernah menandatangani usulan pencairan. Meski demikian, PPK tetap memproses pencairan dana tersebut. Akibatnya, terdapat kongkalikong antara kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi. "Jadi hal ini menyebabkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu; yang seharusnya selesai pada Oktober 2022, baru rampung pada Februari 2023, itupun dengan banyak kekurangan pada bangunan," jelasnya. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp8 miliar. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan mulai 9 Desember hingga 29 Desember 2024. Kejari Cianjur menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas guna memberikan keadilan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. #faktacianjur #cianjur #infocianjur #beritaharini #berita #jawabarat #kejari #kejaricianjur #korupsi #kasuskorupsi #agrowisata #koruptor

About