@jidatsalma: masyallah anak anak idol 12 keren #salmasalsabil #ronyparulian #nyomanpaul #bolehjugasalmasalsabil #rumahsalmasalsabil #amiawards

jidat salma
jidat salma
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 04 December 2024 15:27:49 GMT
27334
1827
43
57

Music

Download

Comments

frscawhy
fr🦋 :
aaaa kangen interaksi mereka sekarang udah susah buat liat mereka bareng lagi😭
2024-12-04 15:33:52
99
ayuningtyasdp
by.bulbul :
KALIAN PASTI PAHAM KAN DARI EKSPRESI SENYUMNYA PAUL😂💙
2024-12-04 16:44:28
70
putriayrna
shiopersh :
plis ini liat dimanaa😭
2024-12-04 15:32:17
17
tiena30
tiena :
paul keren sih,piala pertama langsung AMI coy... selamat ya buat kalian ber3... kalian sangat layak... 🥰🥰🥰
2024-12-04 16:14:02
11
mawadddah1
mawadddah1 :
aura salma ama Roni menyatu banget yak😂
2024-12-04 16:32:25
8
fahru.nd
aprill.29 :
heh seneng banget akuu liatnya 😭😭😭
2024-12-04 15:49:51
20
dinduy2906
dindin :
nanti hasilnya bakal keluar dimana yakk, penasaran wkwk
2024-12-04 15:57:24
5
www.tiktok.comlinlinnn1
Linlinn :
nangis aku wehh😭😭😭 sederhana banget bahagiaku
2024-12-04 15:53:21
5
21janmystar
telorceplok :
SAL, GW LIAT2 LO MIRINGNYA KE KANAN MULU SAL.. eh😂
2024-12-04 23:18:26
3
fun_geerr
Naia_12 :
nyengir mulu gue, bangga woy
2024-12-04 16:02:01
2
kirani604
𝖗𝖓𝖎_09 :
akhirnya mereka bisa bertemu lagi🥰
2024-12-05 00:58:24
0
wsrhw998
𝚄𝚗𝚊𝚊♡ ̆̈ :
Fyp sampe setahun ya🥰
2024-12-04 23:19:46
0
21janmystar
telorceplok :
aku cinta kalian jalur panaroma, aku bangga sm kalian bertiga, terharuuu bgt gak bs dibilang!! aplg paul, inget waktu itu cm dia yg blm dpt piala, ternyata tuhan memberikan diakhir thn ul, cm ada sedihnya, bontot gak ada disaat kaka2nya menang. sedih bgt, tp ayo nab kmu jg semangat ya, thn depan dpt yaa naaab!!
2024-12-04 23:17:27
0
tc0165
TC156 :
Senyuum Powl penuuh simpuuuuuulllll😂😂😂
2024-12-04 19:12:52
0
dinia.vira
dinia vira :
senyum paul senyum paul senyum paul senyum penuh makna 🥰🥰
2024-12-04 17:31:10
0
zaivahaprisbahria
Zaivah Apris Bahrian :
andai masih ada idolife pasti seru ini di bahas stiap selasa
2024-12-04 17:10:41
0
ydhiyamaap
Gausahkepo :
AAAA WAAA
2024-12-04 16:50:39
0
nendianov
Iniaku🐣 :
Bangga🥰
2024-12-04 15:31:21
0
hestidwiputri7
Hstyy :
@yza
2024-12-05 02:49:10
0
anggihardika
🐨 :
HAHH HAHH HAAAHHH, TIDUR NYENYAKK YAAMPUNNN
2024-12-04 15:35:17
2
silver.qn
c!p_ :
😁😁😁
2024-12-04 15:56:39
1
coquette2744
coquette🎀🩰 :
😭😭😭
2024-12-04 23:24:26
0
k_isme000
missK :
🥰🥰🥰🥰🥰
2024-12-04 23:01:59
0
hanyadia474
yourname :
😁
2024-12-04 22:27:03
0
1210lilay
Lili Octavia :
😔
2024-12-04 22:20:53
0
To see more videos from user @jidatsalma, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tiga Dosa Besar Pendidikan, antara lain : 1.⁠ ⁠Anggaran pendidikan 20% APBN dibagi ke Kementerian/Lembaga dan mencakup anggaran bagi pendidikan kedinasan dan K/L lain. Hal ini tidak sesuai dengan : •⁠  ⁠pasal 49 ayat (1) UU No.2 Tahun 2023 tentang sisdiknas “Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD” •⁠  ⁠Putusan MK No 024/PUU-V/2007 tanggal 20 Februari 2008 “Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD” •⁠  ⁠Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan PTKL menegaskan biaya penyelenggaraan PTKL kedinasan pada jalur pendidikan formal tidak termasuk dalam 20% APBN yang dialokasikan ke sektor pendidikan. 2.⁠ ⁠Bukan hanya ABPBN, APBD juga harus memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD. Hal ini merujuk pada ⁠UUD RI Tahun 1945 amandemen IV pasal 31 ayat (4) : “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelengagraan pendidikan nasional” Sayangnya hanya 6 provinsi yang anggarkan 20% APBD untuk pendidikan di luar dana transfer daerah, yaitu DIY, Kalabr, Sumbar, Kalsel, Sulteng, dan Bali. Dibutuhkan kerjasama dengan kemendagri yang memiliki kapasitas untuk memastikan realisasi anggaran tersebut, serta kerjasama pelaporan APBD pendidikan dengan kemenkeu. Ini bukti lemahnya koordinasi pembangunan pendidikan kita. Tidak ada reward dan punishment bagi daerah yang sudah atau belum memenuhi 20% APBD untuk pendidikan. Selain itu, kita tidak memiliki alat, metode, dan database yang memonitor kinerja daerah. 3.⁠ ⁠Menteri pendidikan kurang diberikan peran dalam pengambilan keputusan alokasi anggaran di luar pengajuan anggaran kementerian pendidikan. Hal ini bertentangan dengan pasal 80 ayat (3) PP No. 18 tahun 2022 tentang perubahan atas PP No.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan diatur bahwa Mendikbudristek, Menkeu, Menteri PPN secara bersama-sama menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN sesuai kewenangannya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Berbagai regulasi yang ada seyogyanya perlu dipatuhi dalam penganggaran pendidikan di Indonesia.
Tiga Dosa Besar Pendidikan, antara lain : 1.⁠ ⁠Anggaran pendidikan 20% APBN dibagi ke Kementerian/Lembaga dan mencakup anggaran bagi pendidikan kedinasan dan K/L lain. Hal ini tidak sesuai dengan : •⁠ ⁠pasal 49 ayat (1) UU No.2 Tahun 2023 tentang sisdiknas “Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD” •⁠ ⁠Putusan MK No 024/PUU-V/2007 tanggal 20 Februari 2008 “Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD” •⁠ ⁠Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan PTKL menegaskan biaya penyelenggaraan PTKL kedinasan pada jalur pendidikan formal tidak termasuk dalam 20% APBN yang dialokasikan ke sektor pendidikan. 2.⁠ ⁠Bukan hanya ABPBN, APBD juga harus memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD. Hal ini merujuk pada ⁠UUD RI Tahun 1945 amandemen IV pasal 31 ayat (4) : “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelengagraan pendidikan nasional” Sayangnya hanya 6 provinsi yang anggarkan 20% APBD untuk pendidikan di luar dana transfer daerah, yaitu DIY, Kalabr, Sumbar, Kalsel, Sulteng, dan Bali. Dibutuhkan kerjasama dengan kemendagri yang memiliki kapasitas untuk memastikan realisasi anggaran tersebut, serta kerjasama pelaporan APBD pendidikan dengan kemenkeu. Ini bukti lemahnya koordinasi pembangunan pendidikan kita. Tidak ada reward dan punishment bagi daerah yang sudah atau belum memenuhi 20% APBD untuk pendidikan. Selain itu, kita tidak memiliki alat, metode, dan database yang memonitor kinerja daerah. 3.⁠ ⁠Menteri pendidikan kurang diberikan peran dalam pengambilan keputusan alokasi anggaran di luar pengajuan anggaran kementerian pendidikan. Hal ini bertentangan dengan pasal 80 ayat (3) PP No. 18 tahun 2022 tentang perubahan atas PP No.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan diatur bahwa Mendikbudristek, Menkeu, Menteri PPN secara bersama-sama menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN sesuai kewenangannya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Berbagai regulasi yang ada seyogyanya perlu dipatuhi dalam penganggaran pendidikan di Indonesia.

About