@riekediahp_official: Menunggu Kado Tahun Baru Presiden Prabowo: Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12% Kementerian Keuangan berencana naikkan PPN 12% pada 1 Januari 2025 argumentasinya karena "perintah" Pasal 7 UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan segala hormat, amanat Pasal 7 harus dipahami secara utuh, jangan hanya diambil Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: "Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025." Keputusan PPN 12% penting gunakan pertimbangan konstitusional keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang juga merupakan komitmen Presiden Prabowo pada pidato pelantikan 20 Oktober 2024 dan seluruh anggota DPR RI pada pelantikan 1 Oktober 2024. Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat (3): "Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%." *Baca juga penjelasan Pasal 7 ayat (3):* "Berdasarkan ketentuan ini Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya: a. Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. batasan peredaran bruto tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya. *Berdasarkan pertimbangam ekonomi dan moneter* antara lain: - Angka PHK meningkat - Deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi - Kenaikan harga kebutuhan pokok *Dana untuk pembangunan* - Pembangunan infrastruktur wajib dengan skala prioritas yang memengaruhi hajat hidup orang banyak. - Inovasi dan kreativitas mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara, termasuk segera menghimpun dan mengkalkulasikan dana kasus-kasus korupsi, serta segera dikembalikan ke kas negara. Rekomendasi: Saya sangat mendukung Presiden Prabowo: 1. Menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12% sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2(a) 2. menerapkan dengan tegas _self assessment monitoring system_ dalam tata kelola perpajakan. Sistem ini setidaknya memastikan: - sistem perpajakan, selain menjadi pendapatan utama negara, berfungsi sebagai instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara; - terwujudnya satu data pajak Indonesia, agar negara mampu menguji SPT wajib pajak, akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan dan pengeluaran negara secara komprehensif, termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal; dan - memastikan seluruh transaksi keuangan dan non- keuangan wajib pajak, wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan. Jakarta, 5 Desember 2024 Salam Sopan Indonesia! Dr. Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka
Region: ID
Thursday 05 December 2024 05:03:32 GMT
Music
Download
Comments
zheea :
Thanks a lot bu Senatorr..#tolakppn12%
2024-12-05 05:29:04
28
arifin arifin :
tolak PPN 12%
2024-12-05 05:08:18
67
agusrismarwoto :
Banteng memang Oke..
2024-12-05 09:12:54
6
Nondoi pea paser :
Terima kasih ibu ketua DPR RI ibuk puan maharani dan ibu Rieke Diah Pitaloka yg sll menyuarakan keresahan kami tentang PPN 12% ini😢
2024-12-05 06:39:40
22
Blekokshop :
terus berjuang teh bersama rakyat kecil,menyala PDIP 🔥🔥🔥
2024-12-05 06:44:37
61
purih :
tolak kenaikan PPN
2024-12-05 05:21:17
47
Rony Bkl :
DPR harus pro rakyat jangan pro oligarki mantap pdip🔥
2024-12-05 09:03:13
7
Siti Uvi273 :
lgi berjuang buat rakyat dan pengusaha kecil, kok sedikit yg kasih "Like" 😳
2024-12-05 05:40:43
86
To see more videos from user @riekediahp_official, please go to the Tikwm
homepage.