@nan.boutiq: #اكسبلورexplore #انتشار_سريع #السنه_الجديده #عرايس #ساعات_فخمه #اكسبلور #fyppppppppppppppppppppppp #ساعات_نسائيه #متاجر

بوتيك N.B
بوتيك N.B
Open In TikTok:
Region: SA
Thursday 05 December 2024 12:34:33 GMT
6470
39
4
20

Music

Download

Comments

user8001082931787
….. :
لهم موقع؟
2025-05-25 16:26:07
0
ndoo1926
NADA :
بكم
2024-12-08 19:19:29
0
To see more videos from user @nan.boutiq, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dituduh Menyerobot Tanah Sendiri, Kakek Kahpi (73) Divonis Penjara:  Martapura, Borneoinfonews.com — Kisah pilu dialami seorang kakek berusia 73 tahun asal Kalimantan Selatan. Kahpi, warga Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, divonis 1 tahun penjara atas tuduhan penyerobotan tanah—tanah yang ia klaim sebagai miliknya sendiri dan telah dikuasai sejak lama. Kisah bermula dari sengketa lahan antara Kahpi dan pihak pelapor. Tanpa melalui proses perdata untuk membuktikan kepemilikan tanah, Kahpi langsung dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana. Dalam proses hukum, Kahpi sempat menjalani tahanan rumah, bahkan dipasangi gelang elektronik di pergelangan kakinya selama sekitar 20 hari. Ia mengaku mengalami gatal-gatal akibat alat tersebut. “Sebelum saya menjadi tahanan rumah, pakai alat sekitar 20 hari baru dilepas, dan ada gatal-gatal di pergelangan kaki,” ujarnya. Diketahui, Kakek Kahpi sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan penyerobotan tanah seluas 3,4 Hektare, di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Atas dakwaan tersebut Kakek Kahpi dijerat Pasal 385 ayat 1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Martapura, Kahpi dinyatakan tidak bersalahdan dibebaskan. Majelis hakim memutuskan bahwa perkara ini sejatinya merupakan perkara perdata, bukan pidana. Namun, vonis bebas itu tidak bertahan lama. Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan putusan tingkat kasasi berbalik: Kahpi divonis 1 tahun penjara. Merasa dizalimi dan tidak mendapatkan keadilan, Kahpi pun menyampaikan permohonan langsung kepada para pemimpin negeri ini.  Dalam sebuah video, pada 28 Mei 2025 ia menyampaikan harapannya agar dibebaskan. “Nama saya Kai Kahpi, umur 73 tahun. Ulun di Kalimantan Selatan. Kepada yang terhormat Bapak Presiden, Bapak Gubernur, Bapak Bupati/Walikota, DPR, dan seluruh masyarakat. Ulun sekarang mau di penjara di tanah Ulun sendiri. Tanah Ulun dan tanah yang melaporkan tanah Ulun, lokasinya berbeda. Ulun cuma mempertahankan hak Ulun. Mohon Ulun dibantu, ditolong untuk dibebaskan dari penjara. Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.” Berita Selengkapnya: ,https://www.borneoinfonews.com/2025/05/29/divonis-penjara-karena-lahan-sendiri-kai-kahpi-warga-gambut-minta-presiden-hingga-bupati-selamatkan-masa-tuanya/ #president #prabowo #prabowosubianto #dpr #gubernurkalsel #muhidin #bupatibanjar #kriminalisasi #ma #pemburu_balu
Dituduh Menyerobot Tanah Sendiri, Kakek Kahpi (73) Divonis Penjara: Martapura, Borneoinfonews.com — Kisah pilu dialami seorang kakek berusia 73 tahun asal Kalimantan Selatan. Kahpi, warga Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, divonis 1 tahun penjara atas tuduhan penyerobotan tanah—tanah yang ia klaim sebagai miliknya sendiri dan telah dikuasai sejak lama. Kisah bermula dari sengketa lahan antara Kahpi dan pihak pelapor. Tanpa melalui proses perdata untuk membuktikan kepemilikan tanah, Kahpi langsung dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana. Dalam proses hukum, Kahpi sempat menjalani tahanan rumah, bahkan dipasangi gelang elektronik di pergelangan kakinya selama sekitar 20 hari. Ia mengaku mengalami gatal-gatal akibat alat tersebut. “Sebelum saya menjadi tahanan rumah, pakai alat sekitar 20 hari baru dilepas, dan ada gatal-gatal di pergelangan kaki,” ujarnya. Diketahui, Kakek Kahpi sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan penyerobotan tanah seluas 3,4 Hektare, di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Atas dakwaan tersebut Kakek Kahpi dijerat Pasal 385 ayat 1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Martapura, Kahpi dinyatakan tidak bersalahdan dibebaskan. Majelis hakim memutuskan bahwa perkara ini sejatinya merupakan perkara perdata, bukan pidana. Namun, vonis bebas itu tidak bertahan lama. Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan putusan tingkat kasasi berbalik: Kahpi divonis 1 tahun penjara. Merasa dizalimi dan tidak mendapatkan keadilan, Kahpi pun menyampaikan permohonan langsung kepada para pemimpin negeri ini. Dalam sebuah video, pada 28 Mei 2025 ia menyampaikan harapannya agar dibebaskan. “Nama saya Kai Kahpi, umur 73 tahun. Ulun di Kalimantan Selatan. Kepada yang terhormat Bapak Presiden, Bapak Gubernur, Bapak Bupati/Walikota, DPR, dan seluruh masyarakat. Ulun sekarang mau di penjara di tanah Ulun sendiri. Tanah Ulun dan tanah yang melaporkan tanah Ulun, lokasinya berbeda. Ulun cuma mempertahankan hak Ulun. Mohon Ulun dibantu, ditolong untuk dibebaskan dari penjara. Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.” Berita Selengkapnya: ,https://www.borneoinfonews.com/2025/05/29/divonis-penjara-karena-lahan-sendiri-kai-kahpi-warga-gambut-minta-presiden-hingga-bupati-selamatkan-masa-tuanya/ #president #prabowo #prabowosubianto #dpr #gubernurkalsel #muhidin #bupatibanjar #kriminalisasi #ma #pemburu_balu

About