@moomyyoongi: Replying to @srosh503 حرفی داری؟ این فقت بخش کوچکی از فندوم بود میتونی هیتر باشی یا هرچی ولی واسه من کامنت نزار حوصلتو ندارم راستی این اهنگ هم groin برای تو خونده شده فک کنم🎀 #bts

نارنگی🍊
نارنگی🍊
Open In TikTok:
Region: IR
Friday 06 December 2024 06:34:23 GMT
17354
3113
190
121

Music

Download

Comments

haniye.moazzen
Jangmi :
پماد سوختگی بدم خدمتون😔
2024-12-06 09:15:55
181
nouri8900
🌊𝐸𝓃𝓈𝓎𝒾𝑒𝒽🩹 :
با این ک آرمی نیستم ولی مشکلی با بی تی اس و آرمیا ندارم نمی فهمم چرا بعضیا میان هیت میدن خب داداش به تو چه ک مردم از چی خوششون میاد و طرفدار چی هستن؟😐دوستان سعی کنید دخالت نکنید🙏🏻
2024-12-06 19:51:54
105
sani43991
Tyler :
آهنگ اولیه چیه?
2025-01-12 12:50:02
1
a_saeedi94
♡𝒶…𝒶♡ :
چون نمیتونن به جایگاه بی تی اس برسن همش دنبال هیت دادن هستن 🥰😂
2024-12-13 04:57:43
9
pani.army2013
سکینه جنر :
چرا هر وقت جوابشونو میدیم غیب میشن؟
2024-12-06 15:58:14
98
ha.naneh9595
🍺🍷حاج خانوم نامجون 💦🧕 :
چرا هیترا نیستن؟
2024-12-06 19:00:28
49
user9980580576263
3> :
من ارمی نیستم ولی بی تی اس چه بدی کردهه
2024-12-08 14:01:56
6
user1001998466874
✨🤓 :
الیزا هم هست
2024-12-06 13:53:26
4
m33yyyl
⋆𐙚₊𝙎𝙣𝙤𝙤𝙥𝙞𝙮⋆𐙚₊ :
هیتر جون درچه حالی؟😍
2025-02-02 10:03:09
0
yas.zare
Yas :
ادیتت خداست🛐🛐🛐
2024-12-07 19:57:08
2
khatereh8
Khatereh :
دیگه دیگه ما آرمی ایم دیگه😅💜
2024-12-18 11:00:58
1
v.r08995
라하 :
💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜 army forever
2025-01-09 20:21:37
2
ladyjeon66
OJO :
نه عزیز اشتباه برداش نکن اینا دو سه ماهشونه
2025-05-28 21:13:05
2
7.hobipower
hobipower :
فن بویامون😭💜🫂
2024-12-10 10:29:23
3
bahar.rahmaninezh
Bahar Rahmaninezhad :
پرچم بی تی اس و آرمی همیشه در دنیا و کیپاپ بالاست
2024-12-07 14:50:59
3
heliyasoltani
روحعلی🎀 :
میشه اینو پست کنم اسمتم تو ویدیو باشه؟
2024-12-07 23:40:40
0
rahaa4704
𝒀.𝑴.𝑹.𝑨✰ :
بهشون افتخار میکنم✨
2024-12-22 16:32:33
2
nianmozaffari
스타 모자파리 💜 :
İ love you BTS 💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜💜
2025-01-12 04:29:29
1
bangta_lover_s
Samin army :
از وقتی فهمیدم این ادمای معروف از بی تی اس حمایت میکنن عاشقشون شدم😂
2024-12-06 09:45:49
17
asmashoai
222🤰 :
هیترا غیبشون زده؟
2024-12-06 15:56:18
28
hana.hb2
hana hb :
آرمی ۳۵ ساله 😅به همه هم میگم برید دعا کنید بچه هاتون فن بی تی ای باشن چون الگو های خوبین آرمی ها اکثرشون آدمای موفقی هستن
2024-12-27 15:24:11
4
aukano_
𝗄𝖺𝖽𝖾𝗇 :
توروخدا یکی اینو برا هیترا بفرسته
2024-12-06 17:22:31
7
parya6514
Parya :
وقتی من مامان بابامو آرمی کردم در این مورد حرف نزنید
2024-12-08 13:13:43
8
jk.golakhi
Army :
ارمی میشه حمایتم کنی؟؟
2024-12-20 12:09:03
0
kim_tahkook
شورت های مامان دوز جونگکوک:) :
رونالدو و مسی
2024-12-22 01:50:30
0
To see more videos from user @moomyyoongi, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Peribahasa “Masak malam, mentah pagi siang. Yang artinya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Suatu hal yang telah putus (sudah jadi), tetapi tidak lama kemudian berubah”. Peribahasa diatas sepertinya terjadi dalam sidang perkara kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Ruumah Tangga) yang disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya dengan Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kepada istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje dan kedua anak tirinya, yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24) dan Adisha Satya Putri Aprilia (21) pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Semolowaru Bahari Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya Sebab, dalamh sidang perkara kasus dugaan KDRT yang disidangkan di Dilmil III-12 Surabaya, sudah melalui tahapan persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer (Odmil), Eksepsi dari Panasehat Hukum Terdakwa, Replik dari Odmil, Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa, Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Pemeriksaan saksi-saksi, mualai dari saksi korban, saksi meringankan, ahli dan pemeriksaan barang bukti serta  pemeriksaan Terdakwa (sidang pemeriksaan pemeriksaan Terdakwa, pada Rabu, 13 November 2024) hingga pembacaan tuntutan pidana oleh Odmil (sidang pembacaan surat tuntutan oleh Odmil, pada Selasa, 19 Nopember 2024)  Setelah pembacaan surat tuntutan oleh Odmil pada Selasa, 19 Nopember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya pun menetapkan jadwal persidangan berikutnya, yaitu pada Selasa, 26 November 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa atas tuntutan pidana dari Odmil Namun anehnya, agenda persidangan pada Selasa, 26 November 2024 yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 19 Nopember 2024untuk pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa menjadi tertunda. Tertunda, bukan karena Penasehat Hukum Terdakwa belum siap untuk membacakan Pledoinya dihadapan Majelis Hakim, namun karena Pengacara korban yang juga istri sah dari Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yaitu istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawoblje yaitu dr. Maedy Christiyani Bawolj dan juga dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menyerahkan Surat Pemohonan Restitusi Ganti Rugi kepada Terdakwa melalui Majelis Hakim sebelum Penasehat Hukum Terdakwa membacakan Pledoi atau Pembelaannya  Yang lebih anehnya lagi adalah bukan hanya penundaan persidangan, melainkan surat tuntutan pidana yang sudah di bacakan oleh Odmil dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim pada Selasa, 19 Nopember 2024 diminta untuk direvisi dengan alasan adanya Pemohonan Restitusi Ganti Rugi dari pemohon sesuai dengan ayat (10) Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana Dalam surat Pemohonan Restitusi Ganti Rugi yang dibacakan oleh Pemohon dr. Maedy Christiyani Bawolj melalui Pengacara-nya dihdapan Majelis Hakim, menyebutkan nilai nominal yang harus digani oleh Termohon yang juga suami sah dari Pemohon, Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra adalah sebesar Rp158 juta lebih sesiai dengan keputusan dari LPSK Namun jawaban dari Termohon melalui Penasehat Hukum-nya, Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH adalah menolak secara keseluruhan dengan alasan, karena Pemohon masih berstatus istri sah dari Termohon dan Termohon masih memberikan kewajibannya termasuk anak (anak tiri) Termohon yang terdaftar dalam Kartu Keluarga TNI AL Selengkapnya baca di: https://www.beritakorupsi.co/2024/12/tuntutan-pidana-perkara-dugaan-kdrt.html #kdrt #pengadilanmiliter #restitusi #gantirugi #pidana #breakingnews  #beritaterkini #fyp
Peribahasa “Masak malam, mentah pagi siang. Yang artinya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Suatu hal yang telah putus (sudah jadi), tetapi tidak lama kemudian berubah”. Peribahasa diatas sepertinya terjadi dalam sidang perkara kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Ruumah Tangga) yang disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya dengan Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kepada istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje dan kedua anak tirinya, yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24) dan Adisha Satya Putri Aprilia (21) pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Semolowaru Bahari Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya Sebab, dalamh sidang perkara kasus dugaan KDRT yang disidangkan di Dilmil III-12 Surabaya, sudah melalui tahapan persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer (Odmil), Eksepsi dari Panasehat Hukum Terdakwa, Replik dari Odmil, Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa, Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Pemeriksaan saksi-saksi, mualai dari saksi korban, saksi meringankan, ahli dan pemeriksaan barang bukti serta  pemeriksaan Terdakwa (sidang pemeriksaan pemeriksaan Terdakwa, pada Rabu, 13 November 2024) hingga pembacaan tuntutan pidana oleh Odmil (sidang pembacaan surat tuntutan oleh Odmil, pada Selasa, 19 Nopember 2024)  Setelah pembacaan surat tuntutan oleh Odmil pada Selasa, 19 Nopember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya pun menetapkan jadwal persidangan berikutnya, yaitu pada Selasa, 26 November 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa atas tuntutan pidana dari Odmil Namun anehnya, agenda persidangan pada Selasa, 26 November 2024 yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 19 Nopember 2024untuk pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa menjadi tertunda. Tertunda, bukan karena Penasehat Hukum Terdakwa belum siap untuk membacakan Pledoinya dihadapan Majelis Hakim, namun karena Pengacara korban yang juga istri sah dari Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yaitu istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawoblje yaitu dr. Maedy Christiyani Bawolj dan juga dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menyerahkan Surat Pemohonan Restitusi Ganti Rugi kepada Terdakwa melalui Majelis Hakim sebelum Penasehat Hukum Terdakwa membacakan Pledoi atau Pembelaannya  Yang lebih anehnya lagi adalah bukan hanya penundaan persidangan, melainkan surat tuntutan pidana yang sudah di bacakan oleh Odmil dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim pada Selasa, 19 Nopember 2024 diminta untuk direvisi dengan alasan adanya Pemohonan Restitusi Ganti Rugi dari pemohon sesuai dengan ayat (10) Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana Dalam surat Pemohonan Restitusi Ganti Rugi yang dibacakan oleh Pemohon dr. Maedy Christiyani Bawolj melalui Pengacara-nya dihdapan Majelis Hakim, menyebutkan nilai nominal yang harus digani oleh Termohon yang juga suami sah dari Pemohon, Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra adalah sebesar Rp158 juta lebih sesiai dengan keputusan dari LPSK Namun jawaban dari Termohon melalui Penasehat Hukum-nya, Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH adalah menolak secara keseluruhan dengan alasan, karena Pemohon masih berstatus istri sah dari Termohon dan Termohon masih memberikan kewajibannya termasuk anak (anak tiri) Termohon yang terdaftar dalam Kartu Keluarga TNI AL Selengkapnya baca di: https://www.beritakorupsi.co/2024/12/tuntutan-pidana-perkara-dugaan-kdrt.html #kdrt #pengadilanmiliter #restitusi #gantirugi #pidana #breakingnews #beritaterkini #fyp

About