@bangmanaaa: Gendut adalah tanda bahagia?

@bangmana
@bangmana
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 07 December 2024 00:15:29 GMT
97525
4195
448
934

Music

Download

Comments

perahukertas151
perahukertas :
w kira aa juju😁
2024-12-11 04:47:35
0
_rihull
_Rihull :
Tbtb lewat pas lagi makan mie ayam😭
2024-12-11 11:08:50
0
fabd_
Hello Fathir ABD 💙 :
dulu gua pengen banget gendut karena sering di sebut nyere (sapu lidi dalam bahasa sunda), sekarang udah nikah gua bener² gendut dan pengen balik lagi jadi nyere 😂😂
2024-12-11 11:34:39
0
anaknyaibu_cantik
krisfani :
banggg😭 gua tertampar inihh
2024-12-11 10:12:17
0
ketagihan_luwakwhitekofi
ketagihan luwak whitekoffie :
denger sambil sarapan pake ayam geprek minumnya luwak kopi pake es😭
2024-12-11 05:14:25
0
mamahalissa2624
alissastorre :
ah elah mana fyp pas gue lagi makan seblak 😂
2024-12-11 11:08:11
0
radeka.pratiwi
̶Radeka.Pratiwi 🌼 :
ini ko bisa tiba² muncul di branda sii.. kan aku jadi tertampar sama ucapan nya..
2024-12-11 01:31:17
54
atina.fitri
Atina Fitri :
Liat vt ini setelah mkn nasi 2 piring sama kerupuk , roti 1 bungkus, minum susu ultra milk coklat😭
2024-12-11 05:14:23
0
nabilasading0
nabilasading0 :
tp bener loh bang gendut itu bahagia soal nya aku merasakan aku nikah sama suami yang pertama berat badan ku 35 hanya PD doang yang gede tp setelah aku janda terus nikah lagi sekarang badan ku 75 menyala ga badan ku
2024-12-11 03:34:06
2
rubykigakeun
Umi :
alhamdulillah saya gendutzzzz karna suami membahagiakan saya lahir bhatin🥰😁
2024-12-11 03:00:34
0
chilfia.fia
Chilfia Fia :
AQ yg BB naik 2kg aja dah nangis d pojok an.langsunh rubh porsi mkn
2024-12-11 03:41:53
0
ms.mayadonk
Mayadonk :
ampun bang ...ampun 😭😭 dr kmrn vt Abang fyp Mulu di beranda gw
2024-12-11 02:19:53
0
mutia9468
Mutia :
🤭😅🤣ya elah engap w bang😅🤣
2024-12-11 09:15:42
0
idawidia2
Ida Widia :
udah bang jgn d lanjut ky nya aku tersungging bgt nih bang🤣🤣ni s abang klo ngomong suka bener ya🤪
2024-12-11 04:14:14
0
amihwie
amih :
bang...udah bang. sy udah olga hidup sehat tp bdn melar ga bisa d kendalikan bang,aplg kl lg ga pny duit hawanya makan mulu😂😂😁😁
2024-12-11 02:28:00
0
feniveyresnia
feniveyresnia :
bang lu ibarat hati kecil gw..bener bener ye..😁
2024-12-11 01:03:34
0
To see more videos from user @bangmanaaa, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polres Metro Bekasi Bongkar Penjualan Produk Kadaluarsa: Keuntungan Ilegal Capai Rp894 Juta! Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus besar penjualan produk kadaluarsa di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Tiga pelaku berinisial RH (pemilik usaha), MJ, dan AS (karyawan) ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada 6 November 2024. Ketiganya diduga telah memalsukan tanggal kadaluarsa ribuan produk dan menjualnya secara daring melalui platform e-commerce. Kasus ini mencuat setelah Unit Krimsus Polres Metro Bekasi menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di sebuah kontrakan di Kav. Mandiri, Desa Bahagia. Di lokasi, polisi menemukan ribuan produk bayi dan kosmetik yang sudah kadaluarsa, namun dikemas ulang dan diberi tanggal kadaluarsa baru agar tampak layak jual. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan alat khusus, seperti printer barcode, hot air gun, dan bahan kimia untuk menghapus tanggal kadaluarsa asli. “Setelah tanggal dihapus, mereka mencetak tanggal baru dan mengemas ulang produk untuk dijual secara online dengan harga murah. Ini menipu konsumen sekaligus membahayakan kesehatan mereka,” jelas Kapolres. Barang-barang tersebut dipasarkan melalui akun e-commerce dengan nama @fortunamart, menjangkau ribuan konsumen dengan harga Rp10.000 hingga Rp20.000 per item. Selama 1,5 tahun beroperasi, pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp894 juta. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 7.500 pcs berbagai produk, di antaranya, Perlengkapan bayi, seperti popok, bedak bayi, dan parfum bayi, Kosmetik, termasuk sabun wajah, bedak, body lotion, dan krim wajah dan Alat-alat penghapus kadaluarsa, seperti printer barcode, mesin press plastik, dan alat pemanas. Para pelaku kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. @humaspolresmetrobekasi  #cikarangpeople #kabbekasi #news
Polres Metro Bekasi Bongkar Penjualan Produk Kadaluarsa: Keuntungan Ilegal Capai Rp894 Juta! Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus besar penjualan produk kadaluarsa di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Tiga pelaku berinisial RH (pemilik usaha), MJ, dan AS (karyawan) ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada 6 November 2024. Ketiganya diduga telah memalsukan tanggal kadaluarsa ribuan produk dan menjualnya secara daring melalui platform e-commerce. Kasus ini mencuat setelah Unit Krimsus Polres Metro Bekasi menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di sebuah kontrakan di Kav. Mandiri, Desa Bahagia. Di lokasi, polisi menemukan ribuan produk bayi dan kosmetik yang sudah kadaluarsa, namun dikemas ulang dan diberi tanggal kadaluarsa baru agar tampak layak jual. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan alat khusus, seperti printer barcode, hot air gun, dan bahan kimia untuk menghapus tanggal kadaluarsa asli. “Setelah tanggal dihapus, mereka mencetak tanggal baru dan mengemas ulang produk untuk dijual secara online dengan harga murah. Ini menipu konsumen sekaligus membahayakan kesehatan mereka,” jelas Kapolres. Barang-barang tersebut dipasarkan melalui akun e-commerce dengan nama @fortunamart, menjangkau ribuan konsumen dengan harga Rp10.000 hingga Rp20.000 per item. Selama 1,5 tahun beroperasi, pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp894 juta. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 7.500 pcs berbagai produk, di antaranya, Perlengkapan bayi, seperti popok, bedak bayi, dan parfum bayi, Kosmetik, termasuk sabun wajah, bedak, body lotion, dan krim wajah dan Alat-alat penghapus kadaluarsa, seperti printer barcode, mesin press plastik, dan alat pemanas. Para pelaku kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. @humaspolresmetrobekasi #cikarangpeople #kabbekasi #news

About