@rajaa3aziz: #CapCut #rajaa #aziz #مساء_الخير #الشعب_الصيني_ماله_حل😂😂 #tiktokindia #fouryou #pourtoi

rajaa aziz
rajaa aziz
Open In TikTok:
Region: MA
Saturday 07 December 2024 15:56:09 GMT
1121
118
13
31

Music

Download

Comments

hhsnr7
hhsnr :
يارب🥰🥰🥰
2024-12-07 21:51:16
1
oummohemmad3
omm Mohamed :
🥰🥰🥰
2024-12-18 07:08:27
1
ben.youssif.fati
Ben Youssif Fati :
🥰🥰🥰
2024-12-08 12:29:13
1
touriyawaarab
touriyawaarab :
🤲🤲🤲
2024-12-08 06:13:29
1
user2777735672958
49599891 :
❤❤❤
2024-12-07 20:47:36
1
zidane.kabyle1
Zidane kabyle :
🥰🥰🥰
2024-12-07 18:35:45
1
uuj758
ڕنو //♡ :
🥺🥺🥺
2024-12-07 18:06:12
1
uuj758
ڕنو //♡ :
❤️❤️❤️
2024-12-07 18:06:03
1
zidan.zidan751
Zidan Zidan :
❤❤❤
2024-12-07 17:24:34
1
mohamdsobhy650
M :
🥺🥺🥺🤲
2024-12-07 16:29:11
1
brjrachid
b.r.j_🦅 :
🌺🌺🌺🌺🌺🙏
2024-12-07 16:27:42
1
To see more videos from user @rajaa3aziz, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejati Sumsel Tampilkan Tumpukan Uang Rp 61,3 Miliar  Palembang, KoranSN  Tumpukan uang Rp 61,3 miliar lebih atau  Rp 61.350.717.500 ditampilkan Kejati Sumsel saat menggelar pres rilis penetapan lima tersangka dugaan kasus  korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit periode tahun 2010 sampai 2023 di Kabupaten Musi Rawas. Adapun lima tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel dalam perkara tersebut, terdiri dari; mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015, Direktur PT DAM tahun 2010, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013,  Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016 (Belum ditahan karena tiga kali tidak hadiri panggilan Kejati Sumsel). Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH mengatakan, uang Rp 61.350.717.500 yang dihadirkan dalam pres rilis merupakan barang bukti yang disita untuk pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Kejati Sumsel Tampilkan Tumpukan Uang Rp 61,3 Miliar Palembang, KoranSN Tumpukan uang Rp 61,3 miliar lebih atau Rp 61.350.717.500 ditampilkan Kejati Sumsel saat menggelar pres rilis penetapan lima tersangka dugaan kasus korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit periode tahun 2010 sampai 2023 di Kabupaten Musi Rawas. Adapun lima tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel dalam perkara tersebut, terdiri dari; mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015, Direktur PT DAM tahun 2010, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013, Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016 (Belum ditahan karena tiga kali tidak hadiri panggilan Kejati Sumsel). Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH mengatakan, uang Rp 61.350.717.500 yang dihadirkan dalam pres rilis merupakan barang bukti yang disita untuk pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. "Uang senilai Rp 61,3 miliar lebih ini disita dari penyerahan PT DAM secara proaktif dan sukarela dalam rangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara," katanya. Dalam pres rilis tersebut Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH juga mengatakan terkait modus operandi kelima tersangka. "Modus operandinya yakni tersangka mantan Bupati Musi dan empat tersangka lainnya bersama-sama melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 hektare yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas ± 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 hektare yang dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik negara," tegas Umaryadi SH MH. Masih dikatakannya, pada perkara ini Kejati Sumsel telah menyita lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. (Berita lengkap klik KoranSN.com)

About