@rashysk: Draw on Liquidity - ICT Concepts#fyp #fypsg #crypto #stocks #forex #forextrading #forexstrategy #trading #tradingtips #tradinghacks #tradingstrategy #tradingview #daytrader #swingtrader #smc #smartmoneyconcepts #ict #ob #orderblocks #mss #fvg #indicator #indicators #beginner

CASPER SMC
CASPER SMC
Open In TikTok:
Region: NG
Thursday 12 December 2024 09:03:44 GMT
9305
247
3
45

Music

Download

Comments

_._._.max_._._
Max :
Accumulation isn’t going to either side of the market
2024-12-12 10:57:49
1
shaikalili7
Shai Kalili :
🥰
2024-12-13 04:29:14
1
shaikalili7
Shai Kalili :
😂
2024-12-13 04:35:13
0
To see more videos from user @rashysk, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Judul yang semula ‘RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana’ diusulkan menjadi ‘RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya’. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, perubahan tersebut diusulkan pemerintah karena judul sebelumnya dinilai terlalu umum dan belum secara tegas menunjukkan ruang lingkup tindak pidana yang menjadi perhatian utama dalam RUU tersebut. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra menyampaikan usulan itu saat membacakan DIM nomor 1 dalam rapat panja Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11). Menurut pemerintah, penambahan frasa tersebut bertujuan mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset, terutama korupsi. Menanggapi usulan itu, Habiburokhman menjelaskan alasan perubahan judul RUU tersebut. “Jadi judulnya, teman-teman, dari pemerintah minta agar judulnya diubah dari tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, yang memang dianggap terlalu umum ya, dan tidak tegas menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya,” ujar Habiburokhman. Ia menegaskan, pencantuman frasa ‘tindak pidana lainnya’ bukan berarti seluruh jenis tindak pidana dapat dikenakan perampasan aset. Hanya beberapa tindak pidana tertentu yang nantinya akan dibahas dan disepakati dalam batang tubuh RUU. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan meminta pemerintah menjelaskan dasar penambahan frasa tersebut, termasuk jenis tindak pidana yang akan masuk dalam cakupan aturan dan batasannya. 📸: Dok. kumparan/Nasywa. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | oneliner | updateme | R322 | R070 | E164 #bicarafaktalewatberita #kumparan
Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Judul yang semula ‘RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana’ diusulkan menjadi ‘RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya’. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, perubahan tersebut diusulkan pemerintah karena judul sebelumnya dinilai terlalu umum dan belum secara tegas menunjukkan ruang lingkup tindak pidana yang menjadi perhatian utama dalam RUU tersebut. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra menyampaikan usulan itu saat membacakan DIM nomor 1 dalam rapat panja Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11). Menurut pemerintah, penambahan frasa tersebut bertujuan mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset, terutama korupsi. Menanggapi usulan itu, Habiburokhman menjelaskan alasan perubahan judul RUU tersebut. “Jadi judulnya, teman-teman, dari pemerintah minta agar judulnya diubah dari tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, yang memang dianggap terlalu umum ya, dan tidak tegas menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya,” ujar Habiburokhman. Ia menegaskan, pencantuman frasa ‘tindak pidana lainnya’ bukan berarti seluruh jenis tindak pidana dapat dikenakan perampasan aset. Hanya beberapa tindak pidana tertentu yang nantinya akan dibahas dan disepakati dalam batang tubuh RUU. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan meminta pemerintah menjelaskan dasar penambahan frasa tersebut, termasuk jenis tindak pidana yang akan masuk dalam cakupan aturan dan batasannya. 📸: Dok. kumparan/Nasywa. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | oneliner | updateme | R322 | R070 | E164 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About