@animedesuwa: Sunaookami Shiroko (ERROR) 🐺#bluearchive #bluearchiveglobal #bluearchiveedit #wallpaper #livewallpaper #l2dbluearchive #4k #4kwallpaper #shirokobluearchive #sunaookamishiroko #shirokoterror #shirokoteror

𝘄𝗶𝗯𝘂 𝗴𝗮𝗱𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻
𝘄𝗶𝗯𝘂 𝗴𝗮𝗱𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 12 December 2024 09:27:18 GMT
192198
6083
77
733

Music

Download

Comments

giellsept
giell :
she is too beautiful, maybe she is the most beautiful character in Blue Archive
2024-12-13 10:56:30
24
animedesuwa
𝘄𝗶𝗯𝘂 𝗴𝗮𝗱𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 :
Next character?
2024-12-12 09:34:00
10
x104p
x103pom 🐨🐰 :
background music name?
2025-01-09 20:09:10
3
macpr0_
Nagasaki :
The light in her eyes 😭 She didn't deserve to suffer
2025-11-16 00:20:23
1
ib.id.ru
𐓏 :
my kisah
2026-05-13 01:53:05
0
anthicus_from_mindustry
Антихикус из минды :
Широко май беловед 😍
2024-12-12 19:22:58
1
erti853
Er,ti :
wow
2025-08-24 13:38:58
1
edu_darknight
Edu_Darknight🍷🗿 :
my waifu 🍷🗿🩵💍
2025-12-14 12:18:48
4
cha.niao
MIA_C :
kok (error) sih bukannya (terror)?
2026-06-26 21:28:54
0
nekopoi1801
Kurokami Chika :
shiroko musim kawin💀🤣
2024-12-12 12:41:03
7
ren_4harutoyou
freakyb :
Demi shiroko aku sanggup jadi abu yang tak terhingga
2024-12-12 18:00:11
3
renaje0
Fury :
maju kesatria kegelapan
2024-12-12 17:51:47
5
rikka_takashi_40
Farchn_Maul༶•┈┈⛧┈○◌ :
ketika Lo berhasil membuat shiroko terror manjadi jinak
2024-12-12 14:39:46
3
belkov1902
VB :
shiroko🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2024-12-12 17:33:09
0
dragonks9
dragoon :
maju(lanjutin)
2025-08-20 10:47:59
1
wapeloo05
felooo :
versi Rin dari gem outerplane bisa ga bang?🗿
2025-10-01 20:28:59
0
m111khoshyno
Khoshyno ) :
тут
2024-12-12 19:14:38
0
muwah91_0_o
MuwaH91_0_o :
Ши́роко люблю🥰
2024-12-12 09:38:44
3
.nelson050
Mizuki Suzushiro :
Jinak my bini, gua keren
2026-03-10 10:26:18
1
ajax01900
Ajax01 :
2025-08-19 19:48:55
0
abgmizan6
꧁༒☬ 𝑺𝒆𝒏𝒔𝒆𝒊 ☬༒꧂ :
kok (ERROR) bang?
2026-02-11 09:04:39
0
shadowbodyii
Shadow | ខ្លួន II :
imposter
2025-09-27 05:57:11
0
opa2756
OPA :
💕
2025-04-20 14:15:50
1
vasilii_kushnir32
frantic killer :
🥰🥰🥰
2024-12-12 12:16:41
1
hohwhat
very :
❤️
2024-12-12 18:57:43
0
To see more videos from user @animedesuwa, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About