@alhadrami_33: #حضرموت_المكلا

کْرآمًشُوٌفُ آلَحًضرمًيَ 📯🎸
کْرآمًشُوٌفُ آلَحًضرمًيَ 📯🎸
Open In TikTok:
Region: SA
Sunday 15 December 2024 09:31:49 GMT
133517
2436
111
819

Music

Download

Comments

zan1.2
لا يك 👈👍 :
مستحيل هده المكلا 🤔🤔🤔🤔
2024-12-15 15:25:52
8
user4350253259342
دروب :
معقوله هذه المدينه هي المكلا بسم الله ماشاء الله
2024-12-15 13:42:05
11
user88140048384992
حمزه :
نعم هذي المكلا
2024-12-15 14:25:56
5
fatimah_a4
Fatimah🫧 :
معقوله حضرموت فيها نهر جميل مثل هذا
2024-12-15 17:11:46
2
user985930011915
عبدالرحمن الشلفي :
الله يرحم الزعيم
2024-12-15 18:16:41
2
user8393008841306
الخنساء :
عاشت بلادي حررررره👍👏
2024-12-15 18:14:41
2
user2095347081985
ابو خليل ابو خليل :
فك التنزيل
2024-12-15 21:14:49
2
ogfifzkmutt
Dr/HA🩶💕 :
ليش مستحيل مدينتي الجميله مشتاقه لك ❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️
2024-12-15 18:15:16
3
userbdeg0ne00e
النعماني @ :
عام ١٩٨١ لم يكن فيها بحر
2024-12-15 16:15:40
0
ahmedsalem4766
احمدالسيباني :
ياسلام على حضرموت واهلها🥰
2024-12-15 16:59:44
2
alhatemg
برامج الحاتم www.alhatem-g.com :
وش اسم الاغنيه
2024-12-15 19:11:58
0
user3104879107435
السلطان اليافعي نسل حمير :
ماشاءالله تبارك الله افتح التنزيل يا اخي
2024-12-16 03:58:00
1
abo_retaj0
ابو ريتاج الحضرمي :
مكلانا سيده كل المدن ❤️❤️
2024-12-16 03:06:12
1
a_alesaei
Alesaei :
روعه
2024-12-15 14:51:45
3
user69758903661780
نبض قلبي :
نعم هذا المكلاء وأنا عشت فيه قبل ٥ سنوات حارة باسويد
2024-12-16 00:00:18
1
m1406642
M :
ماشاء الله تبارك الله ❤️❤️❤️❤️جميل جدا
2024-12-15 20:47:58
1
alizzcv
علي سرحان :
روعه ما شاء الله 👌
2024-12-15 20:34:32
1
h.a.m.b0
سيف :
الله الله على الجمال
2024-12-15 20:29:28
1
aa6691527
علي الراشدي :
جميلة ورائعه ماشاءالله. تبارك الرحمن 🌹
2024-12-15 20:18:28
1
userqsfhht5ckv
Ahmed Al-Qadi :
ذكرياااات 💔
2024-12-15 20:09:01
1
user17632294
user176322 :
افتح التنزيل
2024-12-15 18:35:55
1
sloomb19
سالم بن محمد⭐ :
يازين مكلانا ومن سكن فيها فيها اولادي الله يوفقهم يارب ويرجعو لي سالمين غانمين يارب العالمين
2024-12-15 18:29:10
1
abokaild3
abokaild3 :
يازين هذالمنظر
2024-12-15 18:17:23
1
user2848627757127
رحال الشرقيه :
قد لي سنتين من المكلا
2024-12-15 17:58:15
1
abobndr555
ABO BNDR :
مخرج رايع👌👌
2024-12-15 17:22:07
1
To see more videos from user @alhadrami_33, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT  Shalat merupakan tiang agama dan merupakan pembeda antara muslim dan kafir. Lalu bagaimanakah hukum meninggalkan shalat itu sendiri, apakah membuat seseorang itu kafir ? Perlu diketahui, para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa dosa meninggalkan shalat lima waktu lebih besar dari dosa-dosa besar lainnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” [Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abu Bakr bin Qayyim Al Jauziyah, hal. 7, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir] Adapun berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat, kami dapat rinci sebagai berikut: ▪️Kasus pertama: Meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama. ▪️Kasus kedua: Meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in. Contoh hadits mengenai masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
HUKUM MENINGGALKAN SHALAT Shalat merupakan tiang agama dan merupakan pembeda antara muslim dan kafir. Lalu bagaimanakah hukum meninggalkan shalat itu sendiri, apakah membuat seseorang itu kafir ? Perlu diketahui, para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa dosa meninggalkan shalat lima waktu lebih besar dari dosa-dosa besar lainnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” [Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abu Bakr bin Qayyim Al Jauziyah, hal. 7, Darul Imam Ahmad, Kairo-Mesir] Adapun berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat, kami dapat rinci sebagai berikut: ▪️Kasus pertama: Meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama. ▪️Kasus kedua: Meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in. Contoh hadits mengenai masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafır." [HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa'i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574] • Kasus ketiga: Tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal 'ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya]. [Lihat pula penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al Fatawa, 7/617, Darul Wafa'] • Kasus keempat: Meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafırkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman. • Kasus kelima: Mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman (yang artinya), "Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." (QS. Al Maa'un [107]: 4-5) [Lihat penjabaran kasus ini dalam Al Manhajus Salafi 'inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, Syaikh Abdul Mun'im Salim, hal. 189-190] Hanya Allah yang memberi taufik. Collaboration with @ozansyahtama 📥 Download Poster HD via Saluran WA (Link Bio) 🌐 Muslim.or.id ♻️ Free save & share 🚫 Dont use Music Free Join Ta'aruf Syar'i ⤵️ Klik Link Bio... @aljawiystore x @umma.rufaydah x @quran.quotedaily #sholat #tiangagama #ibadah #rukunislam #ittibasunnah #perbaikidiri

About