@user7246971218452: #سوريا🇸🇾 #الاردن🇯🇴 #الاردن_فلسطين_العراق_سوريا #فلسطين_لبنان_سوريا_اليمن_مورتانيا #درعا #الثوره #حر #captureramadanspark #f #العالم #funny #Fitness #fürdich #اكسبلور

ابوجعفر الرفاعي
ابوجعفر الرفاعي
Open In TikTok:
Region: DE
Sunday 15 December 2024 16:29:30 GMT
648189
14755
454
8739

Music

Download

Comments

eymen20048
𝐸𝓎𝓂𝑒𝓃  :
يا جماعة معلمي تركي قال بدو يزوجني تركية مشان ما روح على سوريا 😆😆😆😆
2024-12-16 06:23:02
139
0791090492dykxjte5fxme
امير و تيم :
ههههههههههههههه
2024-12-16 04:23:51
1
user2562512625242
ازعر متفائل :
يمثلني والله ههههههههههههههههههه
2024-12-18 13:18:04
0
fypg.4
𝑅𝐸𝐸𝑀🦌🌷🇸🇾 :
منجد صار النا هيبة
2024-12-15 22:02:40
429
digitalworld_._
Mohammad Sawaya :
100%
2024-12-16 10:34:40
2
alamaldin11
AlamAldin :
هههههههههه والله مزبوط
2024-12-17 01:59:34
0
o___919__o
آٻوُ شُآوُيَشُ_919 الموالي🦅 :
😂😂😂اي والله
2024-12-16 18:54:24
0
sa.renovieren
Sa.renovieren :
اقسم بالله وانا هيك بس مجبور كرمال لم شملي خايف يروح علي وكمان لاسمح الله سوريا ماتظبة بعدها مكركبة
2024-12-15 18:36:10
44
.shams.5
شـمٓــس✨𝑺𝒉𝒂𝒎𝒔 :
😂يسعد ام هيبتنا
2024-12-16 10:41:12
0
rahmadmasalmh
درعـ𝒅𝒂𝒓𝒂𝒘𝒊ــاوي✈︎⇣🦅🥷🏻 :
اني من الاول هيج بل مطاعم والله بشوفو ثقه لزياده يلي فيك هما بخافو😹
2024-12-15 23:22:37
2
eliaskhaled55
eliaskhaled55 :
اصلي😂😂😂
2024-12-16 04:16:03
1
ghousyommqd
ghousoun :
صح الفيديو للمزح بس بيكبر القلب يعني هلا كسوريين حسينا النا سند وبلد وماعدنا مضطرين نتحمل شي كرمال خوفنا من الحرب حاسة امنا فاتحة ايديها لتضمنا كلنا سوا🥺
2024-12-16 06:04:31
31
mohamad1123s
Mohamad :
ههههههههه انا عايش بكندا دقلي صاحب لشغل اربع مرات وانا فاتح وماعم رد عليه وبعتلوه انا شوي وبدقلك مالي فاضي وهو ماحكى شي وعرف انو مالي سائل عشغل قام صار يسايرني😂😂
2024-12-17 01:33:33
0
shahin.green
Shahin Green :
والله قلي المدير اشتغل قلتلو ازا مو عاجبك مشيني صار يضحك🤣🤣🤣🤣
2024-12-16 02:19:00
26
v5a_z2
عبود :
وضعي 🙂🙂🙂
2024-12-17 18:15:23
1
roro.sy18
م͜ـي͜ـرو ب͜ـن͜ـت آل͜ـش͜ـام ღ :
ههههههه جد
2024-12-16 05:31:48
1
k_qq92
بو حسن الصقر :
كنا بطلنا
2024-12-16 12:48:40
1
aboali1909
💀عـــبــود / 𝑨𝑩𝑶𝑼𝑫☢ :
يمثلني😂😂😂
2024-12-16 15:45:54
0
hayadandash47
hayadandash47 :
ههههههههههههههههههههه
2024-12-16 10:48:14
1
.sarout.r5
حــورانــي™ :
أني فل الامارات رحت امدد جواز سفر بدي انزل ع سوريا خلال 2 دقيقتين خلصولي ياه قلتلو كانو طولت صار يضحك 😂😂💚
2024-12-16 20:50:01
0
yzn.omr
FIRAS ABO MOHAMAD :
😂نضامي
2024-12-16 23:21:26
0
shhdahmd22
SHA :
انا نا عندي شغيلة تبطّل😂 بصوت خالد تاجا الله يرحمه
2024-12-15 23:42:33
4
marriage041
¦الـعـنـجـر🚬يـنـي⁵¹⁵ℵ¦ :
اي وربي عم استنا اي حجة😂
2024-12-16 16:57:19
0
m_stel1
mayas الخضر :
ٌ
2024-12-15 23:28:56
0
To see more videos from user @user7246971218452, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Untuk pertamakalinya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, mengadili sidang perkara Koneksitas atau peradilan yang diterapkan atas suatu tindak pidana, dimana Terdakwa terjadi penyertaan turut serta (deelneming) atau secara bersama-sama (Mede dader) antara orang sipil dengan orang yang berstatus militer (prajurit TNI) Dalam sidang Koneksitas kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya bersama Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Oditur Militer Tinggi (Odmilti)/III-12 Surabaya mengadili 2 (dua) Terdakwa dan divonis pidana penjara yang berbeda pada Jumat, 19 Januari 2024, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana yang dikeluarkan oleh PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU), salah satu anak perusahaan milik negara (BUMN) yaitu PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER) untuk proyek pekerjaan pembangunan perumahan prajurit (TNI) Setara Tower 6 lantai di Cijantung Jakarta Timur dan pekerjaan pembangunan perumahan prajurit setara tower 6 lantai pada tahun 2018 yang tidak pernah ada atau fiktif dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1.260.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) Kedua Terdakwa itu adalah Letkol CZI (sudah diberhentikan dengan tidak hormat) Didin Kamludin, S.I.P., MM, yang divonis pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.160.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun Dan Terdakwa kedua adalah Ikhwan Nursyujoko, S.Ag (Wiraswasta) divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Kedua Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primer.  Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M, pada waktu itu masih menjadi Anggota TNI AD aktif, berpangkat Letnan Kolonel CZI NRP. 11960052900775 dengan mengatasnamakan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai bersama-sama dengan Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag yang saat itu mengatasnamakan sebagai perwakilan PT. Neocelindo Inti Beton (PT NIB), dan saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T, selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (diajukan dalam penuntutan terpisah dan sidah diadili) serta saksi Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., selaku Kepala Biro Teknik PT. Sier Puspa Utama (diajukan dalam penuntutan terpisah juga sudah diadili). Sehingga dalam kasus perkara ini, yang diseret ke Pengadilan Tipikor adalah sebanyak 4 (empat) orang (Letkol CZI Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M, Ikhwan Nursyujoko, S.Ag, Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T dan Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T). #ptsier #bumn #koneksitas #tni #surabaya #jawatimur #beritakorupsi #tiktokberitakorupsi #ditiktoksemuabisa #fyppppppppppppppppppppppp
Untuk pertamakalinya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, mengadili sidang perkara Koneksitas atau peradilan yang diterapkan atas suatu tindak pidana, dimana Terdakwa terjadi penyertaan turut serta (deelneming) atau secara bersama-sama (Mede dader) antara orang sipil dengan orang yang berstatus militer (prajurit TNI) Dalam sidang Koneksitas kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya bersama Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Oditur Militer Tinggi (Odmilti)/III-12 Surabaya mengadili 2 (dua) Terdakwa dan divonis pidana penjara yang berbeda pada Jumat, 19 Januari 2024, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana yang dikeluarkan oleh PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU), salah satu anak perusahaan milik negara (BUMN) yaitu PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER) untuk proyek pekerjaan pembangunan perumahan prajurit (TNI) Setara Tower 6 lantai di Cijantung Jakarta Timur dan pekerjaan pembangunan perumahan prajurit setara tower 6 lantai pada tahun 2018 yang tidak pernah ada atau fiktif dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1.260.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) Kedua Terdakwa itu adalah Letkol CZI (sudah diberhentikan dengan tidak hormat) Didin Kamludin, S.I.P., MM, yang divonis pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.160.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun Dan Terdakwa kedua adalah Ikhwan Nursyujoko, S.Ag (Wiraswasta) divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Kedua Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primer.  Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M, pada waktu itu masih menjadi Anggota TNI AD aktif, berpangkat Letnan Kolonel CZI NRP. 11960052900775 dengan mengatasnamakan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai bersama-sama dengan Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag yang saat itu mengatasnamakan sebagai perwakilan PT. Neocelindo Inti Beton (PT NIB), dan saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T, selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (diajukan dalam penuntutan terpisah dan sidah diadili) serta saksi Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., selaku Kepala Biro Teknik PT. Sier Puspa Utama (diajukan dalam penuntutan terpisah juga sudah diadili). Sehingga dalam kasus perkara ini, yang diseret ke Pengadilan Tipikor adalah sebanyak 4 (empat) orang (Letkol CZI Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M, Ikhwan Nursyujoko, S.Ag, Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T dan Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T). #ptsier #bumn #koneksitas #tni #surabaya #jawatimur #beritakorupsi #tiktokberitakorupsi #ditiktoksemuabisa #fyppppppppppppppppppppppp

About