@officialinews: Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ditolak Mahkamah Agung. Mereka tetap dihukum penjara seumur hidup. PK tujuh terpidana dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Baca selengkapnya di https://www.inews.id/news/nasional/ma-tolak-pk-saka-tatal-terkait-kasus-pembunuhan-vina-cirebon #iNews #SakaTatal #VinaCirebon #PeninjauanKembali #MahkamahAgung #KasusVinaCirebon

OfficialiNews
OfficialiNews
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 16 December 2024 09:08:09 GMT
50200
665
289
41

Music

Download

Comments

kamilahafandi
kamilah arasy :
are you ready netizen
2024-12-16 09:25:38
11
jumiati8658
🥰mom Andre🥰 :
up
2024-12-16 12:34:30
0
user1060613088001
Aryo Penangsang :
sabar saudara ku ... Keadilan dari Allah akan segera terbukti ... bersiap siaplah orang2 di Mahkama Agung menerima keadilan Allah ...
2024-12-16 09:59:53
53
padepokan_kaisar_bilqis
Padepokan Kaisar Bilqis :
ada apa dengan Mahkamah Agung?
2024-12-16 11:43:51
18
ejoottttt_
stroberi_milkshake :
Hukum dinegeri ini Tajam kebawah Tumpul Keatas!
2024-12-16 09:45:33
30
mannisa1
Meymey❤ :
Orang Cirebon knp ga pada demoo
2024-12-16 10:27:47
23
user1779679615980
CV JOOS COOL TECH :
MA harusnya menjelaskan & melihatkan bukti dr Jaksa & Penyidik.apa yg mmberatkan & alasannya kenapa kok ada keputusan menolak PK
2024-12-16 10:00:16
13
dwijunior98
Dwi Junior :
Bagaimana ini pak presiden apakah anda bisa memberikan keadilan hukum di negri ini
2024-12-16 10:16:09
7
To see more videos from user @officialinews, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About