@officialinews: Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ditolak Mahkamah Agung. Mereka tetap dihukum penjara seumur hidup. PK tujuh terpidana dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Baca selengkapnya di https://www.inews.id/news/nasional/ma-tolak-pk-saka-tatal-terkait-kasus-pembunuhan-vina-cirebon #iNews #SakaTatal #VinaCirebon #PeninjauanKembali #MahkamahAgung #KasusVinaCirebon