@kumparan: Polres Jakarta Timur telah menetapkan George Sugama Halim alias GSH (35), anak bos toko roti yang menganiaya kasir tokonya sebagai tersangka. Saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, George dihadirkan polisi. Tampak ia mengenakan baju tahanan polisi. Wajahnya ditutupi masker. Ia dijerat pidana kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Dengan persangkaan pasal penganiayaan sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/12). Namun belum diketahui apakah ia akan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. 📸: Dok. kumparan/Abid Raihan. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #newsupdate #update #news #vidol #roti #hukumindonesia #polresjakartatimur #hukumpidana #infojakarta #poldametrojaya #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan