@portalbalikpapan: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalimantan Timur untuk tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2025). Akmal Malik menjelaskan bahwa dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, terdapat sembilan daerah yang mengajukan penetapan UMK. Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu belum memiliki Dewan Pengupahan dan masih mengacu pada UMK Kutai Barat. Source: kaltimprov(go)(id) Video drone: ig/fahri_madridista7