@kingofthekards: $4,000 Sports Card Negotiation for DOWNTOWN ROOKIE at German Card Show 😳 #sportscards #kingofthekards #cardshow

King of the Kards
King of the Kards
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 18 December 2024 19:04:49 GMT
106411
5645
24
26

Music

Download

Comments

drewballman
Drew Ballman :
This dude has good energy
2024-12-18 20:32:12
103
goskinsforlife
goskinsforlife :
How can u grade it yourself
2025-03-06 12:45:59
0
_losperez
_losperez :
Its dangerous being this early
2024-12-18 19:19:43
34
luceonu
KickboxingHippie :
hope you got his contact, he seems like an honest dude!
2025-01-07 22:21:58
14
strawberrysmash23
the prop box :
Confidence, check ✅
2024-12-19 05:28:55
3
shutupgil
gil :
dude has good vibes.
2025-01-29 21:48:15
2
adaiirr
MichaelAdair :
You gunna be at any card shows in Texas?
2024-12-18 22:38:11
0
runmattrun19
RunMattRun :
Legend at it again! Good deal
2024-12-18 19:26:19
0
maestastim
user8764265508947 :
$4k! This isn’t even a Pikachu!
2025-02-16 03:00:29
0
bigtimebigshotrobhorry
Big time poker ♦️ card player :
Love your accent !!!
2024-12-18 22:57:47
0
theoldmansportscards
TheOldManSportsCards :
Love the content
2025-03-05 20:53:20
0
timonito7
Timonito :
@Zipster
2024-12-18 20:30:16
1
mrc0llect
MrC0llect :
@Zipster
2024-12-18 19:29:10
1
dasinj
David :
😁😁😁
2025-02-19 00:54:29
0
idabobo
idabobo :
🥰🥰🥰
2025-01-28 23:25:07
0
sanseking7
Sanseking :
😁
2025-01-11 08:56:19
0
luffysan111
Luffy Ecu :
😁😁😁
2025-01-02 13:58:37
0
_tsup_
tsup :
😂😂😂
2024-12-27 21:17:10
0
yeslegalsd
yes-legal :
❤️❤️❤️
2024-12-25 08:41:13
0
bigworm2991
Paulywhirl :
he graded it himself???
2024-12-18 22:47:33
3
To see more videos from user @kingofthekards, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dalam persidangan yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH menegur Penasehat Hukum Terdakwa, Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH saat menanyakkan ahli dari LPSK terkait dengan Permohonan Restitusi Ganti Rugi yang disampaikan Pemohon setelah Odmil telah selesai membacakan tuntutannya “Permohonan ini diajukan setelah tuntutan, bagaimana menurut ahli?,” tanya Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH. Namun sebelum ahli daari LPSK menjawab, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH mengingatkan Penasehat Hukum Terdakwa ,Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH “Tuntutan sudah direvisi jangan ditanyakan lagi,” ucap Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH. Termohon melalui Penasehat Hukum-nya juga menyinggung atau menanyakkan ke ahli dari LPSK terkait adanya orang lain atau pihak lain yang membiayayai Pemohon. Namun ahli dari LPSK menjelaskan tidak mengetahui hal tersebut. Sebelumnya, ahli dari LPSK juga menjelaskan kepada Pemohon maupun Termohon terkait Pemohonan Restitusi Ganti Rugi sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (10) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, yaitu : Penuntut Umum wajib mencantumkan permohonan Restitusi dalam tuntutan pidana Pasal 8 ayat (2) Dalam hal permohanan diajukan melalui penyidik atau LPSK, penyidik atau LPSK menyampaikan berkas permohanan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Penuntut Umum disertai Keputusan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi jika terdapat Keputusan dan pertimbangan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan atau paling lambat sebelum Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana. Pasal 8 ayat (3) Dalam hal permohanan Restitusi diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan, Penuntut Umum wajib memuat permahanan tersebut ke dalam surat dakwaan dan memasukkan berkas permahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam berkas perkara dan segera menyampaikan salinannya kepada terdakwa atau penasihat hukumnya. Pasal 8 ayat (4) Dalam hal Karban Restitusi dan Karban tidak mengajukan dihadirkan dalam permohanan Persidangan sebagai saksi, Hakim memberitahukan hak Karban untuk memperoleh Restitusi yang dapat diajukan sebelu Dalam surat Pemohonan Restitusi Ganti Rugi yang dibacakan oleh Pemohon dr. Maedy Christiyani Bawolj melalui Pengacara-nya dihdapan Majelis Hakim, menyebutkan nilai nominal yang harus digani oleh Termohon yang juga suami sah dari Pemohon, Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra adalah sebesar Rp158 juta lebih sesiai dengan keputusan dari LPSK Kerugian yang dialami oleh korban yang juga istri sah dari Terdakwa, diantaranya untuk biaya pendampingan selama proses persidangan, biaya konseling, kehilangan fee dari pekerjaan (bukan pekerjaan pokok sebagai PNS di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan)) Namun jawaban dari Termohon melalui Penasehat Hukum-nya, Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH adalah menolak secara keseluruhan dengan alasan, karena Pemohon masih berstatus istri sah dari Termohon dan Termohon masih memberikan kewajibannya termasuk anak (anak tiri) Termohon yang terdaftar dalam Kartu Keluarga TNI AL Selain itu, Termohon melalui Penasehat Hukum-nya juga menyinggung terkait biaya pendampingan selama proses hukum. Menurut Termohon, bahwa keluarga militer berhak memdapat pendampingan hukum dari Kesatuan sesuai dengan Peraturan Panglima TNI dan Kasal (Kepala Staf Angkatan Laut) dengan mengajukan permohonan resmi. Namun faktanya, Pemohon mendapat pendapingan dari luar militer TNI AL Selengkapnya baca di: https://www.beritakorupsi.co/2024/12/tuntutan-pidana-perkara-dugaan-kdrt.html #kdrt #pengadilanmiliter #pidana #breakingnews #fyppppppppppppppppppppppp #fyp
Dalam persidangan yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH menegur Penasehat Hukum Terdakwa, Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH saat menanyakkan ahli dari LPSK terkait dengan Permohonan Restitusi Ganti Rugi yang disampaikan Pemohon setelah Odmil telah selesai membacakan tuntutannya “Permohonan ini diajukan setelah tuntutan, bagaimana menurut ahli?,” tanya Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH. Namun sebelum ahli daari LPSK menjawab, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH mengingatkan Penasehat Hukum Terdakwa ,Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH “Tuntutan sudah direvisi jangan ditanyakan lagi,” ucap Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH. Termohon melalui Penasehat Hukum-nya juga menyinggung atau menanyakkan ke ahli dari LPSK terkait adanya orang lain atau pihak lain yang membiayayai Pemohon. Namun ahli dari LPSK menjelaskan tidak mengetahui hal tersebut. Sebelumnya, ahli dari LPSK juga menjelaskan kepada Pemohon maupun Termohon terkait Pemohonan Restitusi Ganti Rugi sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (10) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, yaitu : Penuntut Umum wajib mencantumkan permohonan Restitusi dalam tuntutan pidana Pasal 8 ayat (2) Dalam hal permohanan diajukan melalui penyidik atau LPSK, penyidik atau LPSK menyampaikan berkas permohanan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Penuntut Umum disertai Keputusan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi jika terdapat Keputusan dan pertimbangan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan atau paling lambat sebelum Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana. Pasal 8 ayat (3) Dalam hal permohanan Restitusi diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan, Penuntut Umum wajib memuat permahanan tersebut ke dalam surat dakwaan dan memasukkan berkas permahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam berkas perkara dan segera menyampaikan salinannya kepada terdakwa atau penasihat hukumnya. Pasal 8 ayat (4) Dalam hal Karban Restitusi dan Karban tidak mengajukan dihadirkan dalam permohanan Persidangan sebagai saksi, Hakim memberitahukan hak Karban untuk memperoleh Restitusi yang dapat diajukan sebelu Dalam surat Pemohonan Restitusi Ganti Rugi yang dibacakan oleh Pemohon dr. Maedy Christiyani Bawolj melalui Pengacara-nya dihdapan Majelis Hakim, menyebutkan nilai nominal yang harus digani oleh Termohon yang juga suami sah dari Pemohon, Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra adalah sebesar Rp158 juta lebih sesiai dengan keputusan dari LPSK Kerugian yang dialami oleh korban yang juga istri sah dari Terdakwa, diantaranya untuk biaya pendampingan selama proses persidangan, biaya konseling, kehilangan fee dari pekerjaan (bukan pekerjaan pokok sebagai PNS di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan)) Namun jawaban dari Termohon melalui Penasehat Hukum-nya, Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH adalah menolak secara keseluruhan dengan alasan, karena Pemohon masih berstatus istri sah dari Termohon dan Termohon masih memberikan kewajibannya termasuk anak (anak tiri) Termohon yang terdaftar dalam Kartu Keluarga TNI AL Selain itu, Termohon melalui Penasehat Hukum-nya juga menyinggung terkait biaya pendampingan selama proses hukum. Menurut Termohon, bahwa keluarga militer berhak memdapat pendampingan hukum dari Kesatuan sesuai dengan Peraturan Panglima TNI dan Kasal (Kepala Staf Angkatan Laut) dengan mengajukan permohonan resmi. Namun faktanya, Pemohon mendapat pendapingan dari luar militer TNI AL Selengkapnya baca di: https://www.beritakorupsi.co/2024/12/tuntutan-pidana-perkara-dugaan-kdrt.html #kdrt #pengadilanmiliter #pidana #breakingnews #fyppppppppppppppppppppppp #fyp

About