@lzlsdr: @LOVITO haul 🤍 Item IDs: Top-LNA62096 Skirt-L58Ad065 Top-LNL56339 Skirt-L58Ad065 Top-L94AD053 Skirt-LNM63002 #lovito #lovitoph #lovitohaul #fyp

lily胫
lily胫
Open In TikTok:
Region: PH
Thursday 19 December 2024 12:06:13 GMT
10481
1097
11
19

Music

Download

Comments

kennmartinsen
KennMartinsen :
Never seen a more beautiful lady than You Miss.
2024-12-20 05:46:20
0
sapalonka0
sapalonka0 :
My elegant woman
2024-12-19 12:28:04
0
rmulo.zapana.segu
Ajarankhu seguros :
Very beautiful 😍😍😍
2024-12-19 18:30:44
0
spiderdududu
Chrollo :
🖤🖤🖤
2024-12-20 01:05:31
0
arthurleywin174
arthurleywin174 :
🥰
2024-12-19 15:49:33
0
jlcalimba23
Jlcalimba69 :
❤🔥
2024-12-19 14:52:31
0
timothybsb
TJ's Shop :
🤍🤍🤍
2024-12-19 14:29:44
0
aneel_kromash
aneel_kromash :
🔥😍❤️😍🔥
2024-12-19 12:49:30
0
jin.delacruz
jin :
😍😍😍
2024-12-19 12:27:35
0
krzylmrls_
Krizyl :
💗
2024-12-19 12:11:32
0
fatimacardoso050
Fátima :
😉
2024-12-19 17:48:53
0
To see more videos from user @lzlsdr, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, kembali mengambil langkah tegas dengan memberhentikan SYT, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang merupakan mantan terpidana korupsi. Hal ini menjadi perhatian bagi ASN yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang sifatnya adalah pelanggaran berat. Selain itu, pemecatan tersebut juga merupakan upaya untuk menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, khususnya seluruh jajaran birokrasi agar terhindar dari korupsi.  Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar menjelaskan pelanggaran berat yang dilakukan SYT sebenarnya sudah lama tepatnya pada tahun 2013. Hanya saja, kata dia, dianggap tidak berkaitan dengan jabatan sehingga belum dilakukan pemberhentian pada waktu itu. Kendati begitu, pada prinsipnya, BKPPD berpatokan dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) apalagi pelanggaran tindak pidana korupsi. Kalau kebijakan khususnya tindak pidana korupsi itu tidak bisa dibatalkan oleh PTUN. Jadi apapun keputusan PTUN nantinya ketika itu sudah diputuskan kepada yang bersangkutan maka tidak bisa diaktifkan kembali,” jelas Iskandar. Selain itu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) status SYT masuk dalam daftar yang tidak bisa diaktifkan kembali meskipun SYT sudah berstatus mantan terpidana. Artinya, tindak pidana korupsi tidak bisa dianulir keputusannya. Yang bersangkutan sudah selesai masa hukuman tapi ketika secara kepegawaian, dalam aturannya di dalam Undang-Undang Kepegawaian, PNS yang melakukan tindak pidana korupsi itu diberhentikan tidak dengan hormat,” terangnya. Sehingga SYT tertanggal 1 Januari 2025 resmi dipecat sebagai ASN di lingkup Dinas Pendidikan. Selama pasca menerima hukuman pidana, SYT hak-haknya masih dipenuhi karena yang bersangkutan juga masih bekerja. Iskandar menambahkan, SYT sebelumnya bekerja di salah satu sekolah SD negeri. Dia melakukan tindakan korupsi melalui kegiatan yang dibiayai dari APBN. #gunungkidul #gunungkiduljogja #asn #wonosari24jam #masukberanda
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, kembali mengambil langkah tegas dengan memberhentikan SYT, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang merupakan mantan terpidana korupsi. Hal ini menjadi perhatian bagi ASN yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang sifatnya adalah pelanggaran berat. Selain itu, pemecatan tersebut juga merupakan upaya untuk menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, khususnya seluruh jajaran birokrasi agar terhindar dari korupsi. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar menjelaskan pelanggaran berat yang dilakukan SYT sebenarnya sudah lama tepatnya pada tahun 2013. Hanya saja, kata dia, dianggap tidak berkaitan dengan jabatan sehingga belum dilakukan pemberhentian pada waktu itu. Kendati begitu, pada prinsipnya, BKPPD berpatokan dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) apalagi pelanggaran tindak pidana korupsi. Kalau kebijakan khususnya tindak pidana korupsi itu tidak bisa dibatalkan oleh PTUN. Jadi apapun keputusan PTUN nantinya ketika itu sudah diputuskan kepada yang bersangkutan maka tidak bisa diaktifkan kembali,” jelas Iskandar. Selain itu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) status SYT masuk dalam daftar yang tidak bisa diaktifkan kembali meskipun SYT sudah berstatus mantan terpidana. Artinya, tindak pidana korupsi tidak bisa dianulir keputusannya. Yang bersangkutan sudah selesai masa hukuman tapi ketika secara kepegawaian, dalam aturannya di dalam Undang-Undang Kepegawaian, PNS yang melakukan tindak pidana korupsi itu diberhentikan tidak dengan hormat,” terangnya. Sehingga SYT tertanggal 1 Januari 2025 resmi dipecat sebagai ASN di lingkup Dinas Pendidikan. Selama pasca menerima hukuman pidana, SYT hak-haknya masih dipenuhi karena yang bersangkutan juga masih bekerja. Iskandar menambahkan, SYT sebelumnya bekerja di salah satu sekolah SD negeri. Dia melakukan tindakan korupsi melalui kegiatan yang dibiayai dari APBN. #gunungkidul #gunungkiduljogja #asn #wonosari24jam #masukberanda

About