@cortes.motivacional05: Foco sempre. . . #reflexão #real #motivação #motivation #asutilartedelogarofodase

cortes.motivacional05
cortes.motivacional05
Open In TikTok:
Region: BR
Thursday 19 December 2024 19:33:43 GMT
1532694
217614
639
7420

Music

Download

Comments

danilolucena7
Danilo Lucena :
Essa frase é do filme TAXI DRIVER de 1976 filme muito bom recomendo já assisti é muito bom.
2024-12-21 01:22:11
581
biellzxz77
愛 :
não importa que seja quase o final do ano, resolvi mudar e eu vou conseguir fazer esses últimos 4 meses os melhores de toda minha vida. volto aqui no final do ano. 💪🏻
2025-09-18 15:19:38
1
victormarcal._
Victor Marçal :
2025 eu vou mudar e ninguém vai me parar
2024-12-22 03:07:12
340
mflanfers
Flanfers :
Boa
2025-08-06 14:20:38
0
isaias.henrique.s6
ISAIAS :
so to comentando pra poder aparecer mais vídeos assim pra mim 👍👍👍👍
2024-12-22 01:55:25
19
grazysater
𝙂𝙧𝙖𝙯𝙮𝙎𝙖𝙩𝙚𝙧🖤 :
upp
2025-09-17 21:18:40
0
_xiijao
Gabriel :
comentando pra aparecer mais
2024-12-22 05:20:49
8
radtzz_animes
RADTZZ🇧🇷 :
O áudio primeiro é do Nate Jacobs ou n?
2024-12-24 23:37:37
19
l.f188827
l.f :
é complicado, comecei a focar em todos meus projetos, so q ai na primeira semana me deu diarreiae dai ja quebrou minha rotina
2025-02-16 00:28:30
0
wpedrohenrique
pedro :
de onde é o áudio "esse não sou eu não"?
2024-12-22 04:44:29
28
fabricio.oficial18
sombrionarede :
top
2025-09-15 22:40:28
0
adrianosdn
Anakin skywalker :
de onde o 1 áudio mano ??
2024-12-20 21:05:23
2
lukas.martins97
Lukas :
a mano consigo fazer 10 flexão e quase morro 😅
2024-12-22 04:15:13
9
ways_xmns_xx_07
ways_xmns_xx_07 :
e um sinal
2025-01-02 13:36:23
1
kaikezz7x
kaikezz7x 🇧🇷 :
algoritmo
2025-02-04 11:20:50
1
kanan3104
kanan :
Nòs q não tem material?
2025-02-16 22:14:55
0
letsmesoloher
Rodrigo hxd :
2025 é o ano , boraaa
2025-01-01 13:54:41
8
velosoou
🍎 :
algorithm
2025-02-16 08:33:09
0
mariots12_
Mario Teodosio :
Dia 1 de janeiro nova versão
2024-12-21 23:49:19
5
pedro_miguelsrc
pedrow :
arrumando minha fy
2024-12-23 16:54:38
4
arturneri010
Neri🎭 :
esse ano eu volto pro meu futebol, não vou deixar uma lesão acabar com um sonho
2025-01-03 00:19:02
9
el_bandoleroox
Letícia do arrocha :
o começo do audio é de qual filme
2025-01-01 15:21:01
6
marcos.antnio.car67
Marcos Antônio :
minha fyy 💀
2025-01-30 13:15:08
1
To see more videos from user @cortes.motivacional05, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Seorang  pemuda  asal  Bali,  Agung,  secara  resmi  mengajukan  permohonan  uji  materiil  terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung  [SEMA]  Nomor  04  Tahun  2010,  yang  selama ini menjadi rujukan kuantitatif  dalam  perkara  narkotika. Pemohon menggugat  legalitas angka batas gramasi narkotika,  bagi penyalah guna khususnya  ganja lima  gram,  yang  dijadikan penentu  apakah  seseorang  berhak  direhabilitasi  atau  justru dipidana penjara, Rabu (16/07/2025).  Permohonan ini diajukan ke Mahkamah  Agung  secara probono oleh tim advokat dari SITOMGUM Law Firm, dengan  argumentasi  bahwa  SEMA 04/2010  telah  melampaui  kewenangan hukum, dan  bertentangan  dengan  Pasal  4  huruf  d  UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang  secara  eksplisit  menjamin rehabilitasi medis dan  sosial bagi penyalahguna dan pecandu  narkotika. “Saat seseorang ditangkap dengan 5,94 gram  ganja, Ia langsung dikualifikasikan seolah  sebagai pengedar,  tanpa  mempertimbangkan  hasil  asesmen  ketergantungan,”ujar Singgih Tomi  Gumilang,  kuasa  hukum pemohon. “Padahal hasil  Tim  Asesmen  Terpadu  Provinsi  Bali  menyatakan  klien  kami  adalah  pecandu  aktif,  dan  UU Narkotika  secara  tegas  mengamanatkan  rehabilitasi,  bukan  pemenjaraan.” SEMA 04/2010 dinilai menetapkan “norma  terselubung” tanpa dasar ilmiah dan  kewenangan  legislasi,  yang  secara  de  facto  telah  membatasi kewenangan hakim  dan hak konstitusional tersangka / terddakwa narkotika. Rudhy Wedhasmara, advokat lainnya,  menambahkan, surat edaran  ini  telah  menjadi proxy law yang digunakan secara  rigid, melumpuhkan prinsip rehabilitative  justice. Ini  berbahaya  bagi  siapa  pun  yang  membutuhkan perawatan, bukan  hukuman.” Anang Iskandar ahli hukun narkotika yang juga mantan mantan  Kepala BNN, menilai penggunaan  pendekatan  gramasi  adalah paradigma  represif.   “Hukum  narkotika  itu  menggunakan pendekatan kesehatan dan pidana khusus  dengan  semangat membangun kesehatan  publik.  Rehabilitasi  adalah  bentuk  pidana  juga,  tetapi  berbasis  penyelamatan. Tidak semua  dikurung,”  tegasnya. Permohonan ini diharapkan dapat menjadi  momentum korektif terhadap pendekatan  hukum yang tidak lagi sejalan dengan  prinsip  hak asasi manusia dan perlindungan terhadap korban ketergantungan narkotika,
JAKARTA, BeritaCakrawala.co.id - Seorang  pemuda  asal  Bali,  Agung,  secara  resmi  mengajukan  permohonan  uji  materiil  terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung  [SEMA]  Nomor  04  Tahun  2010,  yang  selama ini menjadi rujukan kuantitatif  dalam  perkara  narkotika. Pemohon menggugat  legalitas angka batas gramasi narkotika,  bagi penyalah guna khususnya  ganja lima  gram,  yang  dijadikan penentu  apakah  seseorang  berhak  direhabilitasi  atau  justru dipidana penjara, Rabu (16/07/2025).  Permohonan ini diajukan ke Mahkamah  Agung  secara probono oleh tim advokat dari SITOMGUM Law Firm, dengan  argumentasi  bahwa  SEMA 04/2010  telah  melampaui  kewenangan hukum, dan  bertentangan  dengan  Pasal  4  huruf  d  UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang  secara  eksplisit  menjamin rehabilitasi medis dan  sosial bagi penyalahguna dan pecandu  narkotika. “Saat seseorang ditangkap dengan 5,94 gram  ganja, Ia langsung dikualifikasikan seolah  sebagai pengedar,  tanpa  mempertimbangkan  hasil  asesmen  ketergantungan,”ujar Singgih Tomi  Gumilang,  kuasa  hukum pemohon. “Padahal hasil  Tim  Asesmen  Terpadu  Provinsi  Bali  menyatakan  klien  kami  adalah  pecandu  aktif,  dan  UU Narkotika  secara  tegas  mengamanatkan  rehabilitasi,  bukan  pemenjaraan.” SEMA 04/2010 dinilai menetapkan “norma  terselubung” tanpa dasar ilmiah dan  kewenangan  legislasi,  yang  secara  de  facto  telah  membatasi kewenangan hakim  dan hak konstitusional tersangka / terddakwa narkotika. Rudhy Wedhasmara, advokat lainnya,  menambahkan, surat edaran  ini  telah  menjadi proxy law yang digunakan secara  rigid, melumpuhkan prinsip rehabilitative  justice. Ini  berbahaya  bagi  siapa  pun  yang  membutuhkan perawatan, bukan  hukuman.” Anang Iskandar ahli hukun narkotika yang juga mantan mantan  Kepala BNN, menilai penggunaan  pendekatan  gramasi  adalah paradigma  represif.   “Hukum  narkotika  itu  menggunakan pendekatan kesehatan dan pidana khusus  dengan  semangat membangun kesehatan  publik.  Rehabilitasi  adalah  bentuk  pidana  juga,  tetapi  berbasis  penyelamatan. Tidak semua  dikurung,”  tegasnya. Permohonan ini diharapkan dapat menjadi  momentum korektif terhadap pendekatan  hukum yang tidak lagi sejalan dengan  prinsip  hak asasi manusia dan perlindungan terhadap korban ketergantungan narkotika,"pungkasnya(*)  #fypシ #fyp #beritatiktok #berita #beritaviral #beritaterkini #beritaterbaru #BERITACAKRAWALA #beritajakarta #BNN

About