@anis_adila95: View malam dalam wad 😷 doakan saya 🤲🏻 allah sebaik perancang ✅ #fffffffffffyyyyyyyyyyypppppppppppp #pppppppppppppppp #pageforyou

Anis Adila 🌸
Anis Adila 🌸
Open In TikTok:
Region: MY
Saturday 21 December 2024 14:50:16 GMT
79787
780
66
633

Music

Download

Comments

marilahset12
MariLAHSet12 :
Next doakan saya masuk pulak,sbb time tu je semua orang ambik berat
2025-09-12 01:55:31
2
izarolmohamad
IZAROL Mohamad :
semoga dipermudah kan segala urusan Aamiin ya Rabbal Alamin
2024-12-21 15:00:29
0
maimunahkati
Nurul Sypika :
Semoga cepat sembuh ya 😭😭😭
2025-06-03 13:57:01
0
akushukor1994
Akushukor94 :
sabar ye kak, ujian dari Allah.. akak sakit apa, sekarang dah ok ke..
2025-01-20 15:14:16
2
secret79cinta
secret :
teringat jaga anak dalam wad IJN..25hari..
2025-03-12 13:35:03
0
cherohana195
chehana :
dprmudahkn urusan serta CPT sembuh🥰✌️
2024-12-21 18:42:38
0
sufianbahari89
Sufian Bahari 89 :
semoga dipermudahkan segala urusan Amin 🤲🤲
2024-12-21 16:34:09
0
razifj
𝕽𝖆𝖟𝖎𝖋 𝕵 :
Moga dipermudahkan segala urusan awak, Amin 🤲🤲🤲
2025-01-17 11:19:25
0
dianaawish85
🌹Damia :
Gws dek kuat k ..
2025-02-20 10:05:32
0
bundaiera25
Babysister :
Aku teringgin nk masuk wad. Tanpa digangu
2025-02-05 13:40:54
2
ramlisehatmaju4
ramlisehatmaju :
rindu situasi warded....pgalaman yg paling bharga..ambil peluang ni utk jdi insan yg lebih baik sbgai hamba NYA....
2025-02-28 16:01:59
1
bie.bie83
BMB 4766 :
semoga cepat sembuh
2024-12-21 15:35:09
1
bakhmr11
R/A :
syafakillah ,semoga dipermudhkam segala urusan cpt sembuh ... Allahumma aaminn
2024-12-21 22:34:59
0
norazalea
Lea_Azalea 🌸 :
Semoga dikurniakan kesembuhan segera 🤲🏻
2024-12-22 01:29:20
1
fadzlinda3
fadzlinda :
insyaallah semoga cpt baik n di permudhkan semua amin
2025-03-04 18:47:33
0
faradina9894
faradina79 :
semoga awk cepat sembuh Dan dipermudahkan segala urusan
2025-01-14 13:50:19
1
roslanyussof80
Cik Lan :
Semoga cepat sembuh, Aamiin 🤲
2024-12-21 14:56:47
1
ashikinnawawi
Ashikinnawawi :
Smogaa smuanye dipermudahkn sis 💪🏼💪🏼
2024-12-21 23:48:06
1
brohelmy1587
Brohelmy🥰🤜🤛🥰 :
Semoga sentiasa dipermudahkan urusan Sahabat
2024-12-21 23:54:09
1
whocarebyou
𝘾𝘼𝙏 '𝘼 ᶜⁱᵏᵍᵘ ᵃⁿˣⁱᵉᵗʸ ᵃⁿᵈᵃ :
lawa wad lelaki
2025-02-06 09:59:39
1
nieilaaaa38
zEela :
semoga di permudahkan ya
2024-12-22 00:02:11
1
ainaenara
Aina_Aisyah💖 :
semoga cepat sembuh🤲
2024-12-22 13:37:20
1
nurulanis1001
anis amira :
akak adik kuat ok💪❤️sma2 kita kuat kak dlm menghadapi ujian sakit💪🥰🤲
2024-12-21 16:17:36
1
anyy_0701
bula🕊 :
😭
2025-09-07 19:02:20
1
pangeran7731
pangeran :
😁
2025-02-22 15:43:32
0
To see more videos from user @anis_adila95, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Astro Puncak Uji Komitmen Pemerintah: Tegakkan Aturan atau Tebang Pilih? Puncak, Bogor – Polemik keberadaan restoran Asep Stroberi (Astro) di jalur wisata Puncak kembali memicu perdebatan publik. Sementara lapak pedagang kecil habis ditertibkan oleh Satpol PP, restoran besar berlantai tiga itu justru tetap beroperasi tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi warga dan pedagang kecil yang kehilangan mata pencaharian. Mereka mempertanyakan mengapa aturan diterapkan keras kepada usaha kecil, tetapi tampak longgar kepada usaha besar. Sekretaris Jenderal Karukunan Wargi Puncak, Dede Rahmat, menegaskan fenomena ini telah memicu kecemburuan sosial. “Pemilik kios yang dibongkar merasa aneh dan tidak adil dengan tetap beroperasinya Astro. Publik bertanya-tanya, kenapa usaha kecil ditertibkan, sementara restoran ini seperti kebal aturan,” ujarnya, Rabu (27/8). Menurut Dede, Dinas Ketertiban dan Penegakan Peraturan (DKPP) Kabupaten Bogor sudah dua kali mengeluarkan teguran resmi kepada pengelola Astro. Namun, teguran tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Dugaan pelanggaran perizinan menjadi akar masalah utama. “Perizinan awal hanya untuk dua lantai, tapi dibangun tiga lantai. Ini jelas melanggar. Jika dibiarkan, aturan akan terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya. Selain itu, Dede mengingatkan kembali janji pemerintah daerah di masa Bupati Ade Yasin dan Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil, yang berkomitmen mengembalikan kawasan eks Rindu Alam menjadi ruang terbuka hijau.  Kini kewenangan lahan berada di tangan Pemprov Jawa Barat. “Kami menunggu langkah nyata Gubernur Dedi Mulyadi. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” ujarnya. Situasi ini memicu rencana aksi warga dan pedagang kecil yang menuntut keadilan. Mereka siap turun ke jalan jika pemerintah tidak menunjukkan sikap tegas. “Ini bukan hanya soal restoran, tapi soal keadilan dan martabat masyarakat Puncak,” kata salah seorang tokoh warga. Ironisnya, di tengah kontroversi, restoran Astro tetap ramai pengunjung. Parkiran penuh, meja padat, dan antrian wisatawan terus mengalir. Kontras dengan kios rakyat yang kini tinggal kenangan. Sorotan publik kini tertuju pada langkah Pemprov Jawa Barat. Apakah restoran ini akan tetap dibiarkan berjaya, atau ditertibkan sebagaimana usaha kecil lainnya? Jawaban atas persoalan ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa diskriminasi. Kasus ini terkait langsung dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur setiap pembangunan harus sesuai izin yang diberikan.  Pelanggaran izin bangunan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran (Pasal 115). Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menegakkan peraturan daerah secara adil tanpa diskriminasi. Di sisi lain, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Penataan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang juga menekankan perlunya menjaga keseimbangan kawasan strategis wisata Puncak. Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah daerah dan provinsi memiliki kewajiban untuk menindak tegas setiap pelanggaran, tanpa memandang besar kecilnya usaha. #gubernurjawabarat  #kangdedimulyadi  #puncakbogor  #viral  #kabupatenbogor
Astro Puncak Uji Komitmen Pemerintah: Tegakkan Aturan atau Tebang Pilih? Puncak, Bogor – Polemik keberadaan restoran Asep Stroberi (Astro) di jalur wisata Puncak kembali memicu perdebatan publik. Sementara lapak pedagang kecil habis ditertibkan oleh Satpol PP, restoran besar berlantai tiga itu justru tetap beroperasi tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi warga dan pedagang kecil yang kehilangan mata pencaharian. Mereka mempertanyakan mengapa aturan diterapkan keras kepada usaha kecil, tetapi tampak longgar kepada usaha besar. Sekretaris Jenderal Karukunan Wargi Puncak, Dede Rahmat, menegaskan fenomena ini telah memicu kecemburuan sosial. “Pemilik kios yang dibongkar merasa aneh dan tidak adil dengan tetap beroperasinya Astro. Publik bertanya-tanya, kenapa usaha kecil ditertibkan, sementara restoran ini seperti kebal aturan,” ujarnya, Rabu (27/8). Menurut Dede, Dinas Ketertiban dan Penegakan Peraturan (DKPP) Kabupaten Bogor sudah dua kali mengeluarkan teguran resmi kepada pengelola Astro. Namun, teguran tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Dugaan pelanggaran perizinan menjadi akar masalah utama. “Perizinan awal hanya untuk dua lantai, tapi dibangun tiga lantai. Ini jelas melanggar. Jika dibiarkan, aturan akan terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya. Selain itu, Dede mengingatkan kembali janji pemerintah daerah di masa Bupati Ade Yasin dan Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil, yang berkomitmen mengembalikan kawasan eks Rindu Alam menjadi ruang terbuka hijau. Kini kewenangan lahan berada di tangan Pemprov Jawa Barat. “Kami menunggu langkah nyata Gubernur Dedi Mulyadi. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” ujarnya. Situasi ini memicu rencana aksi warga dan pedagang kecil yang menuntut keadilan. Mereka siap turun ke jalan jika pemerintah tidak menunjukkan sikap tegas. “Ini bukan hanya soal restoran, tapi soal keadilan dan martabat masyarakat Puncak,” kata salah seorang tokoh warga. Ironisnya, di tengah kontroversi, restoran Astro tetap ramai pengunjung. Parkiran penuh, meja padat, dan antrian wisatawan terus mengalir. Kontras dengan kios rakyat yang kini tinggal kenangan. Sorotan publik kini tertuju pada langkah Pemprov Jawa Barat. Apakah restoran ini akan tetap dibiarkan berjaya, atau ditertibkan sebagaimana usaha kecil lainnya? Jawaban atas persoalan ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa diskriminasi. Kasus ini terkait langsung dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur setiap pembangunan harus sesuai izin yang diberikan. Pelanggaran izin bangunan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran (Pasal 115). Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menegakkan peraturan daerah secara adil tanpa diskriminasi. Di sisi lain, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Penataan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang juga menekankan perlunya menjaga keseimbangan kawasan strategis wisata Puncak. Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah daerah dan provinsi memiliki kewajiban untuk menindak tegas setiap pelanggaran, tanpa memandang besar kecilnya usaha. #gubernurjawabarat #kangdedimulyadi #puncakbogor #viral #kabupatenbogor

About