@pilarsultracom: PILARSULTRA.COM, Makassar — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan telah menangkap sebanyak 17 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. “Tersangka kita persangkakan sesuai perannya masing-masing dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat rilis pengungkapan kasus di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12). #news #hukum