@kanggus_76: Orang lain bikin begini viral, lah gua๐Ÿ—ฟ โ™ฅ๏ธ๐Ÿฅน๐Ÿ˜@Nonabeechubby ๐Ÿ๐Ÿ… #kangguspreset #presetalightmotion #presetdibawah5mb #presetxml #fyp #soundkane #CapCut

๐™†๐™–๐™ฃ๐™œ๐™‚๐™ช๐™จ|๐™‹๐™ง๐™š๐™จ๐™š๐™ฉ๐Ÿ…
๐™†๐™–๐™ฃ๐™œ๐™‚๐™ช๐™จ|๐™‹๐™ง๐™š๐™จ๐™š๐™ฉ๐Ÿ…
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 23 December 2024 06:06:49 GMT
26370
1006
86
11

Music

Download

Comments

fah.ri_0100
โ„ขCยฅโ„–โœ“ :
pake time cut lah bang๐Ÿ˜ญ
2024-12-23 07:32:26
1
kayshi48
โ€”๐™†๐™–๐™ฎ'๐™จ :
preset
2025-03-12 10:44:55
0
gak_tau_udah
=_= :
yuk kurang pakai time cut
2025-02-25 13:12:14
0
storywakatasad15maret
vicky cimoy asu ๐Ÿคฃ :
๐Ÿ—ฟ bang salah akun kek nya
2024-12-23 21:58:03
0
jiann_9103
j i a n :
smangat bg
2024-12-26 01:31:50
0
wisseseleoo928
wissKnpaJir :
watdehel๐Ÿ—ฟ
2024-12-23 23:57:52
0
dyys_tgr
๐’๐Š Dyyโ€”Tz :
Yg bergerak cuma kerudung nya ๐Ÿ—ฟ๐Ÿ—ฟ
2024-12-23 15:21:57
0
inisial.f_16
... :
preset
2024-12-23 23:52:11
0
.danzputri
Danzz_Fuck-_- :
Don time cut dimna bng?
2025-02-22 09:10:22
0
keziwijaya
IC||Wanz_Blaze :
akun mjuanda1234 buat gini nggak fyp๐Ÿ˜Œ๐Ÿ˜Œ
2024-12-30 11:58:17
0
heelllleh
a?bar.,(mantap.) :
assalammualaikum kak
2025-02-21 16:09:18
0
ryzen3481
Ryzen :
fercep๐Ÿ—ฟ
2024-12-23 06:51:31
0
reza.perst
rizzz`๐’๐ž๐ง๐ฃ๐ฎโ›ง :
tanpa tc pun bisa๐Ÿ—ฟ๐Ÿ‘๐Ÿป
2024-12-23 13:06:28
0
frmdeveloper
FRM ใ‚ท Fauzan Rifki Maulana :
Dia gigit gak?
2024-12-23 13:34:19
0
ver_przt
~ VER ajh :
jadi ngak pas kan beat sama vidionya ๐Ÿ—ฟ
2024-12-23 09:08:31
1
iz_190_
iz :
kurang cepet dikit lagi sih
2024-12-24 00:32:27
0
i_love_you_nabila
ๅ…ญใƒž xmatzxy :
akang gusโœŒ๏ธ๐Ÿ—ฟ
2024-12-23 06:10:17
1
chi_xml
๐’๐†๐Šใƒป๐‚๐ก๐ข_๐—๐ฆ๐ฅ :
kok sepi njirr๐Ÿฅฒ
2024-12-24 12:49:42
0
wangyy_btth
โ € โ € โ € โ €แ Œแ… แ…  :
andro 14 gua ga bisa timecut๐Ÿ—ฟ
2024-12-23 10:21:48
1
dimxoneter
Dim `Xoneterโ˜  :
konsep timecut nyambung ga bang๐Ÿ—ฟ
2024-12-26 11:31:19
0
rojulinimah
แดŠแดœสŸ ๐–‹๐–™ ษดแด… :
kang nonabee kan islam berarti kanggus juga islam kan?
2024-12-24 05:06:40
0
zanxero
โ€”๐Ÿ‘๐ŸŽ๐Ÿ“ ๐™“๐™š๐™ง๐™ค ๐™‡๐™ฎ๐™ฃ๐™ญ๐™ž๐™š :
asekkk ๐Ÿ’ƒ๐Ÿป๐Ÿ’ƒ๐Ÿป
2025-01-12 12:43:47
0
ardiardiuu
Aston,yulyul_ok :
ni ni yang gw tunggu
2024-12-23 12:32:48
0
bejiirr68
dzaky/[muhafizh] :
tambain tc mas
2024-12-28 15:23:58
1
nguaworrr07
N๐™ค๐™˜๐™ฉ๐™ช๐™ง๐™ฃ๐™š๐˜ฟ๐™ง๐™š๐™–๐™ข๐™จโšš :
PRESETNYA KANG!
2024-12-23 06:30:13
0
To see more videos from user @kanggus_76, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Oditur Militer (Odmil) pada Oditorat Militer III-11 Surabaya Letkol CHK Yadi Mulyadi, pada Selasa, 19 Nopember 2024, membacakan surat tuntutannya terhadap Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Piadana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kepada istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje, dan kedua anak tirinya yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24 tahun) dan Adisha Satya Putri Aprilia (20 tahun) pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Semolowaru Bahari Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Surat tuntutan itu dibacakan Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi menggantikan Odmil Mayor (CHK) Sahroni Hidayat, SH di ruang sidang utama Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya terhadap Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya dari Pasmar (Pasukan Marinir) 2 Surabaya Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Letkol (CHK) Muhammad Saleh, SH dan Letkol (Kum) Wing Eko Joedha H, SH., MH  Dihadapan Majelis Hakim, Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi menyatakan bahwa Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dan fsikis terhadap saksi-1, saksi-2 dan saksi-3 sebagaiamana dakwaan ke-1 yaitu Pasal 44 ayat (4) dan ke-2 Pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. โ€œKami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang bersidang pada hari ini untuk menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa selama Delapan bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dan membayar biaya perkara sebesar lima belas ribu rupiah,โ€ ucap Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi Atas tuntutan dari Odmil Pada Oditorat Militer III-11 Surabaya, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaannya dalam persidangan yang akan dilangsungkan pada pekan depan, Selasa, 26 November 2024 Sebelum Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, Majelis Hakim menerima permohonan gugatan restitusi dari pemohon yaitu dr. Maedy Christiyani Bawolje yang diwakili oleh LPSK (Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban) dan dari Kuasa Hukum pemohon terhadap pemohon yakni Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan Tim Penasehat Hukum-nya dari Pasmar (Pasukan Marinir) 2 Surabaya Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH Seusai persidangan, wartawan beritakorupsi.co meminta tanggapan dari Oditur Militer Letkol CHK Yadi Mulyadi terkait nama Hidayati yang disebutkan dalam surat dakwaan maupun surat tuntannya namun tidak dihadirkan dalam persidangan atau tidak diperiksa sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Pomal V Surabaya Hidayati adalah ibu mertua Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra atau ibu kandung korban dr. Maedy Christiyani Bawolje yang tinggal serumah di di Jalan Semolowaru Bahari Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Selengkapnya baca di: https://www.beritakorupsi.co/2024/11/odmil-pada-oditorat-militer-iii-11.html #news  #beritaterbaru  #kdrt  #tni #vidio  #fypage  #fyppppppppppppppppppppppp  #fyp
Oditur Militer (Odmil) pada Oditorat Militer III-11 Surabaya Letkol CHK Yadi Mulyadi, pada Selasa, 19 Nopember 2024, membacakan surat tuntutannya terhadap Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Piadana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kepada istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje, dan kedua anak tirinya yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24 tahun) dan Adisha Satya Putri Aprilia (20 tahun) pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Semolowaru Bahari Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Surat tuntutan itu dibacakan Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi menggantikan Odmil Mayor (CHK) Sahroni Hidayat, SH di ruang sidang utama Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya terhadap Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya dari Pasmar (Pasukan Marinir) 2 Surabaya Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Letkol (CHK) Muhammad Saleh, SH dan Letkol (Kum) Wing Eko Joedha H, SH., MH Dihadapan Majelis Hakim, Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi menyatakan bahwa Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dan fsikis terhadap saksi-1, saksi-2 dan saksi-3 sebagaiamana dakwaan ke-1 yaitu Pasal 44 ayat (4) dan ke-2 Pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. โ€œKami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang bersidang pada hari ini untuk menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa selama Delapan bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dan membayar biaya perkara sebesar lima belas ribu rupiah,โ€ ucap Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi Atas tuntutan dari Odmil Pada Oditorat Militer III-11 Surabaya, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaannya dalam persidangan yang akan dilangsungkan pada pekan depan, Selasa, 26 November 2024 Sebelum Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, Majelis Hakim menerima permohonan gugatan restitusi dari pemohon yaitu dr. Maedy Christiyani Bawolje yang diwakili oleh LPSK (Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban) dan dari Kuasa Hukum pemohon terhadap pemohon yakni Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan Tim Penasehat Hukum-nya dari Pasmar (Pasukan Marinir) 2 Surabaya Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH Seusai persidangan, wartawan beritakorupsi.co meminta tanggapan dari Oditur Militer Letkol CHK Yadi Mulyadi terkait nama Hidayati yang disebutkan dalam surat dakwaan maupun surat tuntannya namun tidak dihadirkan dalam persidangan atau tidak diperiksa sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Pomal V Surabaya Hidayati adalah ibu mertua Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra atau ibu kandung korban dr. Maedy Christiyani Bawolje yang tinggal serumah di di Jalan Semolowaru Bahari Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Selengkapnya baca di: https://www.beritakorupsi.co/2024/11/odmil-pada-oditorat-militer-iii-11.html #news #beritaterbaru #kdrt #tni #vidio #fypage #fyppppppppppppppppppppppp #fyp

About