@matarakyatsumbar.id: Denda Tilang Tidak Punya SIM Denda tilang tidak punya SIM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281. UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Selain denda tidak memiliki SIM, masyarakat juga dapat dikenakan denda tilang bila tidak memakai helm. Denda tilang karena tidak memakai helm ini diatur dalam peraturan yang sama seperti denda SIM, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291, bahwa: (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah #fyp #fypシ #viral #tiktok #minangpride #minangkabau #minangtiktok #minang #sumbarrancak #sumbartiktok #sumbar #padangpanjang