@medicalhealthlife: Kepada @BPOM_RI dan @Polda Metro Jaya yang terhormat saya memiliki pertanyaan terkait beberapa statement seller tersebut : 1. Apakah benar kami dapat berjualan tanpa no Izin Edar BPOM ? Bukankah regulasi yang berlaku kami harus memiliki surat izin edar yang diterbitkan oleh pihak BPOM baru kita dapat berjualan atau memasarkan suatu produk ke masyarakat ? 2. Apakah jika terdapat sebuah perusahan resmi berdiri di indonesia, turut serta ikut dalam sebuah pameran, lantas apakah dapat menjadi salah satu bentuk kelayakan dan keamanan seperti disampaikan seller untuk dapat berjualan tanpa no izin edar dari BPOM ? 3. Apabila seller mengatakan bahwa sudah memiliki hasil uji lab walau cuma satu produk dari sekian banyak produk yang diperjual belikan , apakah boleh berjualan tanpa no izin edar dengan dahlil bahwa memiliki hasil uji lab ? Apakah ada regulasi yang berubah dari BPOM ? 4. Dan kepada pihak kepolisian RI apakah boleh sebuah produk dipasarkan atau di perjual belikan ke masyarakat tanpa memiliki izin edar dari BPOM ? Mohon tanggapan dari bapak-bapak yang berwenang dan pihak seller @Master Minch 🙏🏻