@samira.travel.id: TAK TERBANTAHKAN LAGI! Ini solusi untuk kamu yg ingin umroh dulu bayar belakangan! "Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 menjelaskan tentang akad Kafalah, yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memastikan kewajiban pihak kedua terpenuhi. Akad ini menjadi solusi syariah yang amanah dan sesuai dengan prinsip Islam, memberikan rasa tenang dalam transaksi keuangan. Yuk, pahami lebih dalam manfaat akad Kafalah untuk kebutuhan umroh kamu! #JaminanSyariah #AkadKafalah #PerbankanSyariah #FatwaMUI #UmrohPembiayaan #foryou