@beritasatuofficial: Presiden Prabowo Subianto menginginkan hukuman berat sampai 50 tahun penjara terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia seperti menyinggung vonis ringan kepada Harvey Moeis dan terdakwa lain dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hampir Rp300 triliun. Hal itu disampaikan Prabowo saat memberi arahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024) siang. Pernyataan Prabowo seolah menyinggung vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Harvey Moeis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi timah. Hukuman terhadap suami artis Sandra Dewi itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Update berita selengkapnya di BeritaSatu.com & YouTube BeritaSatu! #PrabowoSubianto #Koruptor #VonisPenjara #HarveyMoeis #BeritaSatu