@batamnews: Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hampir Rp300 triliun. Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun. Prabowo berharap hukuman lebih berat, bahkan hingga 50 tahun, mengingat kerugian negara yang sangat besar. Ia juga bersyukur Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas vonis tersebut. Prabowo mengkritik vonis ringan yang dinilai tak mencerminkan keadilan. Ia juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan para terpidana korupsi tidak menikmati fasilitas mewah di penjara. #prabowosubianto