@vivid.exp: . “Hidden in the hills, this St. Thomas treasure is a reminder of Jamaica’s breathtaking charm! 🌴💦 Captured from above, the view is pure magic. 🇯🇲 Follow for more content like this! #fyp #WaterfallDreams #VisitJamaica #caribbeantiktok #jamaicatiktok🇯🇲 #DroneAdventures #JamaicaUnseen

Vivid Exp
Vivid Exp
Open In TikTok:
Region: JM
Tuesday 07 January 2025 20:49:09 GMT
68848
1835
58
701

Music

Download

Comments

kei.wyn
missworldwynter :
St Thomas road wa fix
2025-01-20 02:29:29
2
ambitiousbaad
ambitiousbaad :
I went there today
2025-01-20 03:22:36
1
unruly_timeless
unruly_Timeless :
st Thomas road pretty like gold
2025-01-21 23:32:11
0
punckey
Punckey :
it's a journey but so worth it
2025-01-19 16:56:36
1
iam_unknown_24
🍾karma🍾 :
This is reggae falls
2025-01-20 00:00:22
1
stthomasexclusives
Saint Thomas Exclusives :
cleann🔥🔥🔥
2025-01-08 18:40:44
1
kegs2025
kegs Jamaican 🇯🇲 :
see you next Sunday
2025-01-19 20:57:33
1
di_buzz876
@DI_BUZZ876 :
it went there 2 weeks ago the river changed it course but still beautiful
2025-01-20 17:13:44
0
To see more videos from user @vivid.exp, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram di wilayah Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang. Penangkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah di wilayah hukum (Wilkum) Subang. Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkoba. Dalam Pengungkapan ini, Dua orang berinisial UP dan YSH yang mengendarai kendaraan mobil Honda Brio warna putih Nopol T 1306 UE berhasil ditangkap di pinggir jalan kawasan kampung Ciharunten RT.010/003 Desa Sukakerti Kecamatan Cisalak Subang. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,14 Kilogram, dikemas dalam 5 bungkus plastik kemasan Teh Guanyingwang di dalam sebuah tas warna hitam yang disimpan pada pijakan kursi bagian depan mobil. Dikatakan Ariek, sabu seberat 5,14 kilogram didapat dari seseorang di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat. Sabu seberat 5,14 Kilogram ini ditaksir mencapai Rp5 Miliar lebih dan akan di edarkan di wilayah hukum Polres Subang.  Kedua pelaku pembawa sabu tersebut, mengaku sudah satu tahun mengedarkan narkoba di Kabupaten Subang.  Mereka mendapatkan upah Rp5 juta perkilo dengan sabu yang dibawa seberat 5,14 Kilogram, upah yang diterima pelaku Rp25 juta. Pelaku disuruh oleh seseorang berinisial AS warga luar Subang yang saat ini jadi DPO.  Kedua pelakuterancam Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup/pidana mati atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.  ____ Naskah : Nova/Infosubang #infosubang #subang #jawabarat #jakarta
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram di wilayah Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang. Penangkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah di wilayah hukum (Wilkum) Subang. Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkoba. Dalam Pengungkapan ini, Dua orang berinisial UP dan YSH yang mengendarai kendaraan mobil Honda Brio warna putih Nopol T 1306 UE berhasil ditangkap di pinggir jalan kawasan kampung Ciharunten RT.010/003 Desa Sukakerti Kecamatan Cisalak Subang. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,14 Kilogram, dikemas dalam 5 bungkus plastik kemasan Teh Guanyingwang di dalam sebuah tas warna hitam yang disimpan pada pijakan kursi bagian depan mobil. Dikatakan Ariek, sabu seberat 5,14 kilogram didapat dari seseorang di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat. Sabu seberat 5,14 Kilogram ini ditaksir mencapai Rp5 Miliar lebih dan akan di edarkan di wilayah hukum Polres Subang. Kedua pelaku pembawa sabu tersebut, mengaku sudah satu tahun mengedarkan narkoba di Kabupaten Subang. Mereka mendapatkan upah Rp5 juta perkilo dengan sabu yang dibawa seberat 5,14 Kilogram, upah yang diterima pelaku Rp25 juta. Pelaku disuruh oleh seseorang berinisial AS warga luar Subang yang saat ini jadi DPO. Kedua pelakuterancam Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup/pidana mati atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. ____ Naskah : Nova/Infosubang #infosubang #subang #jawabarat #jakarta

About