@riuhonline: Marisa Putri (22), mahasiswi di Pekanbaru, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara setelah terbukti menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas. Selain itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) A miliknya dicabut selama dua tahun setelah menjalani hukuman. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. #riuhonline #Pekanbaru #KecelakaanMaut #MarisaPutri #Hukuman #KeselamatanBerkendara