@jolina.oa: ❄️ #fyp

🎰
🎰
Open In TikTok:
Region: DE
Friday 10 January 2025 17:23:05 GMT
791
58
4
5

Music

Download

Comments

ac.selinaa
. :
wie schön du bist
2025-01-10 17:33:02
1
ayl4abd
AALIYAH 🪐 :
Liebe alles
2025-01-10 17:28:31
1
bambusphoenix
🐦‍🔥BambusPhönix🐦‍🔥 :
🔥 Wow
2025-01-12 06:19:22
0
To see more videos from user @jolina.oa, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) resmi menahan seorang manager bank milik negara atas dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah. Pelaku diketahui menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Pringsewu. Tersangka berinisial Cindy Almira dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Aspidsus Kejati Lampung, Senin malam (21/7/2025). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat. Kepala Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah PT Bank BRI Cabang Pringsewu pada periode tahun 2021 hingga 2025. “Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp17.960.000.000 (tujuh belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah),” ungkap Armen. Modus Kejahatan Canggih dan Terstruktur Dalam menjalankan aksinya, Cindy diduga menggunakan berbagai modus, seperti: Penarikan dana atas nama nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening Penggunaan rekening palsu (fake account) Transaksi fiktif menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) Pengajuan pinjaman dengan jaminan palsu (collateral fiktif) Semua tindakan tersebut dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain secara melawan hukum, sekaligus menciptakan ilusi seolah-olah target dana tercapai. Aset Sitaan dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara Dalam penggeledahan dan penelusuran aset, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Sebuah sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu senilai sekitar Rp450 juta Beberapa unit kendaraan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan Investasi pada sejumlah restoran dengan taksiran mencapai Rp552.688.502 Total aset yang berhasil disita untuk pemulihan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3.709.294.711,39 (tiga miliar tujuh ratus sembilan juta rupiah lebih). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) resmi menahan seorang manager bank milik negara atas dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah. Pelaku diketahui menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Pringsewu. Tersangka berinisial Cindy Almira dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Aspidsus Kejati Lampung, Senin malam (21/7/2025). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat. Kepala Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah PT Bank BRI Cabang Pringsewu pada periode tahun 2021 hingga 2025. “Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp17.960.000.000 (tujuh belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah),” ungkap Armen. Modus Kejahatan Canggih dan Terstruktur Dalam menjalankan aksinya, Cindy diduga menggunakan berbagai modus, seperti: Penarikan dana atas nama nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening Penggunaan rekening palsu (fake account) Transaksi fiktif menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) Pengajuan pinjaman dengan jaminan palsu (collateral fiktif) Semua tindakan tersebut dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain secara melawan hukum, sekaligus menciptakan ilusi seolah-olah target dana tercapai. Aset Sitaan dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara Dalam penggeledahan dan penelusuran aset, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Sebuah sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu senilai sekitar Rp450 juta Beberapa unit kendaraan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan Investasi pada sejumlah restoran dengan taksiran mencapai Rp552.688.502 Total aset yang berhasil disita untuk pemulihan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3.709.294.711,39 (tiga miliar tujuh ratus sembilan juta rupiah lebih). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

About