@kadenhammondlol:

K Λ D Ξ N
K Λ D Ξ N
Open In TikTok:
Region: US
Monday 13 January 2025 02:34:45 GMT
186430
8315
97
1056

Music

Download

Comments

faiqxxx_07
𝗙𝗮𝗶𝗾𝘅𝘅 ✨ :
PLS TELL ME YOU WILL BE ALEX VOLKOV IN ANA'S TWISTED SERIES 😭
2025-01-13 19:03:36
114
liv_core1
Liv~ :
DAMON TORRANCE 😭🧎‍♀️
2025-02-24 21:13:26
13
_im_ella
^᪲᪲᪲𖹭^᪲᪲᪲'🧸 :
ti posso capire angel ( chi ha letto limitless sa)...
2025-01-13 13:32:09
102
leahteigenes
𝕷𝖊𝖆𝖍🤍 :
Alex?😭
2025-01-13 16:48:55
73
bitterr_cikolataa1
Bitter Çikolata :
Hi Drew!
2025-01-22 18:27:34
5
n1gelsta_the_og
Nigelsta :
Kai?
2025-06-09 23:24:43
3
zeynqpnur
Zeynep⚯͛ :
kalbine inat öperim seni kadın!
2025-03-04 15:36:06
9
_.biaap._
bibs :
nossa lembrei do kastiel🫦
2025-01-15 23:16:49
31
zeyosh07
𖣂 :
CANIM KOCAM
2025-01-22 13:50:22
10
_harika_
🪩harika🪩 :
DREW BRUCE MARSHALL
2025-01-13 05:51:37
8
aley._.x
aleyna☀️ :
bir dileğim olsun isterdim Alex,avcı,kaden, drew,gölge
2025-05-01 17:09:33
4
eloheimann
lolo :
que isso, amr🫦🫦🫦
2025-02-09 12:10:56
1
holpidi
polin :
вайб словил
2025-01-13 08:12:59
10
wili.wili.levi
𓍯𓂃 :
DREW BRUCE MARSHALL BİR MARKADIR
2025-06-24 08:08:15
1
yokkiamk0
sılawq :
Bir dileğim olsun isterdim avcı
2025-06-28 00:28:59
1
zeyosh07
𖣂 :
<3
2025-10-15 17:19:42
1
_ange.buo_
ange⭐️ :
i cry.
2025-02-08 21:42:02
1
xza_aliiiceew
Alice :
too wonderful 🫦
2025-01-13 02:40:10
3
stilllmaria
🌊ia :
ele tá tão sad...
2025-01-29 01:22:53
1
jij7a
CHIARA :
Yeah
2025-01-13 02:35:46
1
hevov
Some Girl :
this is the only man I except as Alex fing Volkov. I'm not watching if they don't pick him for the role 😭
2025-05-06 01:18:49
0
.alexisclose
alexis :
Early?
2025-01-13 02:38:52
0
To see more videos from user @kadenhammondlol, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About