@vikaseeptia1:

ForYouPage🦋
ForYouPage🦋
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 13 January 2025 12:20:34 GMT
23427
698
43
62

Music

Download

Comments

145.am4
ul :
pertama
2025-01-13 12:33:06
0
md.shohag570
MD Shohag :
🥰
2025-03-02 17:22:10
0
juan81504
juan :
🥰
2025-02-09 02:36:32
0
susenwlx0ye
sandy :
😂
2025-02-04 13:58:01
0
kneehigh28
knee high yeah :
🥰
2025-02-04 03:25:10
0
nawab.gull57
user6367426273926 :
🥰🥰🥰
2025-02-02 20:09:25
0
nallelyh_
Nallelyh_ :
💞
2025-02-01 19:31:21
0
nallelyh_
Nallelyh_ :
💞
2025-02-01 19:31:22
0
nallelyh_
Nallelyh_ :
😍
2025-02-01 19:31:23
0
nallelyh_
Nallelyh_ :
😍
2025-02-01 19:31:21
0
baguss1555
bagussan :
🥰
2025-01-28 00:10:19
0
iamkbull1
bullrdn :
🙏
2025-01-26 22:11:20
0
achmdabnts__
Maddy :
❤️
2025-01-22 19:25:31
0
dunlee0315
Dun. :
😂
2025-01-22 02:33:11
0
sofi_httsp_
𓆩𓆪 :
😍😍😍
2025-01-21 11:13:08
0
prenss414
R :
👍
2025-01-21 09:50:34
0
_ribeiro__67
ribeiro e🔝o resto é👙 :
😁
2025-01-21 04:55:20
0
ventasdivazsa20245
Divazsa Tractocristales 🇲🇽 :
😁😁😁
2025-01-21 03:35:38
0
stephanie.chi5
Stephanie 😘❤️ :
❤️
2025-01-21 02:54:14
0
nabilharfouch697
Nabil Harfouch :
😁
2025-01-20 23:15:49
0
user161622426127
user161622426127 :
😂
2025-01-20 18:41:25
0
chan.blesed
C'han blesed :
🥰
2025-01-20 14:19:13
0
user749480522838
خليفه قمرالدين البير :
🥰
2025-01-20 03:35:28
0
conylupiz
Cony Aguilar :
😘
2025-01-20 03:35:01
0
userxm4oooi1oh
سيـف الديـن :
❤️
2025-01-19 18:18:06
0
To see more videos from user @vikaseeptia1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sidang ke-10 Dugaan Penipuan Rp.3,1 Milyar Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana A de Charge PATI – NOTOPROJO.ID Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Ke-10 dengan agenda pemeriksaan keterangan Saksi A de charge Ahli Pidana yang dihadirkan Terdakwa dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.Pti. Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pati Selasa (23/09/25) Nampak terdakwa Anifah didampingi Penasehat Hukumnya Sudarsono SH dan Team hadir dipersidangan . Saksi  a de charge dari pihak Terdakwa menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidan Mujiono Hafidz Prasetyo SH.MH oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH . Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H.memberikan keterangan pers kepada awak media usai sidang. Mujiono Hafid menjelaskan mengenai perbedaan antara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan wanprestasi. Atas keterangan Ahli Pidana dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh Ahli Pidana diutamakan Perdata dahulu daripada Pidana bertentangan dengan Pasal 29 AB, “Sebagaimana kita dengarkan bersama Ahli Hukum Pidana dalam sidang kali ini yaitu Mujiono Hafidz Prasetyo S.H., M.H.,LL.M. yang menyatakan perkara perdata lebih didahulukan daripada perkara pidana berdasarkan Pasal 80 KUHP. Ini tentunya bertentangan dengan Pasal 29 Algemeine Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesia. Dalam Pasal 29 AB itu mengatur tuntutan pidana harus didahulukan daripada perdata, kalo Pasal 80 KUHP yg disampaikan oleh Ahli tadi setau saya terkait daluwarsa penuntutan pidana”jelas Teguh. Kuasa Hukum Korban berharap Majelis Hakim mengabaikan keterangan atau pendapat Ahli yang dihadirkan kali ini karena tidak konsisten dalam memberikan pendapat. “Satu sisi Ahli sependapat bahwa apabila perikatan terdapat tipu muslihat maka itu termasuk penipuan, tapi di sisi lain Ahli mengatakan wanprestasi. Namun ketika diminta pendapat kenapa jadi wanprestasi, Beliau menyatakan tidak bisa menjawab karena bukan Ahli Hukum Perdata tapi Ahli Hukum Pidana,” tambah Teguh Selanjutnya Ahli juga menerangkan bahwa jaminan yang bukan miliknya tidak bisa kategorikan sebagai itikad baik. Kemudian Ahli juga berpendapat jika ada pemberian ganti kerugian setelah proses berlangsung, maka tidak dapat menghapus pidananya”. pungkas DR. Teguh Hartono Penulis : Heroe Editor : Heroe #pati #jateng #jatenghits
Sidang ke-10 Dugaan Penipuan Rp.3,1 Milyar Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana A de Charge PATI – NOTOPROJO.ID Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Ke-10 dengan agenda pemeriksaan keterangan Saksi A de charge Ahli Pidana yang dihadirkan Terdakwa dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.Pti. Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pati Selasa (23/09/25) Nampak terdakwa Anifah didampingi Penasehat Hukumnya Sudarsono SH dan Team hadir dipersidangan . Saksi  a de charge dari pihak Terdakwa menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidan Mujiono Hafidz Prasetyo SH.MH oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH . Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H.memberikan keterangan pers kepada awak media usai sidang. Mujiono Hafid menjelaskan mengenai perbedaan antara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan wanprestasi. Atas keterangan Ahli Pidana dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh Ahli Pidana diutamakan Perdata dahulu daripada Pidana bertentangan dengan Pasal 29 AB, “Sebagaimana kita dengarkan bersama Ahli Hukum Pidana dalam sidang kali ini yaitu Mujiono Hafidz Prasetyo S.H., M.H.,LL.M. yang menyatakan perkara perdata lebih didahulukan daripada perkara pidana berdasarkan Pasal 80 KUHP. Ini tentunya bertentangan dengan Pasal 29 Algemeine Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesia. Dalam Pasal 29 AB itu mengatur tuntutan pidana harus didahulukan daripada perdata, kalo Pasal 80 KUHP yg disampaikan oleh Ahli tadi setau saya terkait daluwarsa penuntutan pidana”jelas Teguh. Kuasa Hukum Korban berharap Majelis Hakim mengabaikan keterangan atau pendapat Ahli yang dihadirkan kali ini karena tidak konsisten dalam memberikan pendapat. “Satu sisi Ahli sependapat bahwa apabila perikatan terdapat tipu muslihat maka itu termasuk penipuan, tapi di sisi lain Ahli mengatakan wanprestasi. Namun ketika diminta pendapat kenapa jadi wanprestasi, Beliau menyatakan tidak bisa menjawab karena bukan Ahli Hukum Perdata tapi Ahli Hukum Pidana,” tambah Teguh Selanjutnya Ahli juga menerangkan bahwa jaminan yang bukan miliknya tidak bisa kategorikan sebagai itikad baik. Kemudian Ahli juga berpendapat jika ada pemberian ganti kerugian setelah proses berlangsung, maka tidak dapat menghapus pidananya”. pungkas DR. Teguh Hartono Penulis : Heroe Editor : Heroe #pati #jateng #jatenghits

About