@ambsjadie: Not my double jointed arm

Amber
Amber
Open In TikTok:
Region: AU
Tuesday 14 January 2025 14:32:02 GMT
15591
903
10
30

Music

Download

Comments

spicyspicespice84
user6124791064071 :
How many cc’s are those?
2025-01-15 18:03:29
0
theogountro
Theo Gountro :
I can do that too !! But my arms can bend worse 😅
2025-01-14 20:06:52
0
f...o05
o.o..o.. :
🥰🥰🥰
2025-01-14 16:45:42
1
mrscarter3rd
Mrs Carter 3rd :
Beautiful girl
2025-03-08 02:07:22
0
organisedchaos1102
organisedchaos1102 :
perfect
2025-02-17 22:28:13
0
dukeketchell
Duke 👍👍 :
🥰 you have amazing curves
2025-01-21 17:57:50
0
finnkra2
FinnKra1 :
❤️
2025-01-18 11:47:17
0
To see more videos from user @ambsjadie, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Penambang Galian C Di Desa Mardinding Kecamatan Tiganderket Di Duga Ilegall Pemkab Karo Tutup Mata Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam pemberian izin Galian C agar kegiatan penambangan tidak merusak lingkungan dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Berikut beberapa tanggung jawab pemerintah dalam proses perizinan Galian C: 1. Menyusun dan Menegakkan Regulasi 2. Melakukan Kajian Lingkungan 3. Mengawasi dan Mengevaluasi Perizinan 4. Mengelola Pendapatan dan Redistribusi Keuntungan 5. Menindak Penambangan Ilegal Pemerintah wajib menindak tegas penambangan liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Koordinasi dengan aparat penegak hukum diperlukan agar ada efek jera terhadap pelaku ilegal. 6. Mendorong Reklamasi Pasca-Tambang Setiap izin harus mencantumkan kewajiban reklamasi. Galian C adalah istilah yang digunakan untuk kegiatan penambangan bahan galian non-logam dan batuan, seperti pasir, batu, tanah urug, kerikil, dan lempung. Jika tidak dikelola dengan baik, galian C dapat merusak lingkungan dengan berbagai cara, seperti: 1. Kerusakan Ekosistem 2. Longsor dan Erosi Tanah 3. Pencemaran Air 4. Perubahan Aliran Sungai 5. Dampak Sosial dan Ekonomi. 6. Merusak jalan infrastruktur dengan angkutan  Sesuai aturan Pemerintah harus memastikan bahwa izin galian C diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya. Melihat Kegiatan penambangan yang terlihat oleh tim media di desa Mardinding Kecamatan Tiganderket,Tim media tidak bertemu dengan penanggung jawab kegiatan penambangan galian C tersebut. Tim mencoba untuk koordinasi kepada Kabid Dinas LHK Kab Karo
Penambang Galian C Di Desa Mardinding Kecamatan Tiganderket Di Duga Ilegall Pemkab Karo Tutup Mata Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam pemberian izin Galian C agar kegiatan penambangan tidak merusak lingkungan dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Berikut beberapa tanggung jawab pemerintah dalam proses perizinan Galian C: 1. Menyusun dan Menegakkan Regulasi 2. Melakukan Kajian Lingkungan 3. Mengawasi dan Mengevaluasi Perizinan 4. Mengelola Pendapatan dan Redistribusi Keuntungan 5. Menindak Penambangan Ilegal Pemerintah wajib menindak tegas penambangan liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Koordinasi dengan aparat penegak hukum diperlukan agar ada efek jera terhadap pelaku ilegal. 6. Mendorong Reklamasi Pasca-Tambang Setiap izin harus mencantumkan kewajiban reklamasi. Galian C adalah istilah yang digunakan untuk kegiatan penambangan bahan galian non-logam dan batuan, seperti pasir, batu, tanah urug, kerikil, dan lempung. Jika tidak dikelola dengan baik, galian C dapat merusak lingkungan dengan berbagai cara, seperti: 1. Kerusakan Ekosistem 2. Longsor dan Erosi Tanah 3. Pencemaran Air 4. Perubahan Aliran Sungai 5. Dampak Sosial dan Ekonomi. 6. Merusak jalan infrastruktur dengan angkutan Sesuai aturan Pemerintah harus memastikan bahwa izin galian C diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya. Melihat Kegiatan penambangan yang terlihat oleh tim media di desa Mardinding Kecamatan Tiganderket,Tim media tidak bertemu dengan penanggung jawab kegiatan penambangan galian C tersebut. Tim mencoba untuk koordinasi kepada Kabid Dinas LHK Kab Karo " Gloria br Tarigan" dalam waktu dekat akan kita turun kelokasi guna memastikan sampai dimana titik koordinat kegiatan itu kalau untui izin dari Pemkab Karo itu bukan di bidang kami " Gloria saat di konfirmasi melalui pesan WhastApp. Kalau memang tidak memiliki izin sekiranya Pemkab Karo agar menindak pelaku penambang Ilegal/tidak punya izin tersebut @kapolres.tanah.ka @kodim_0205_tanah_karo #DinasLHKkabkaro #Dinasperizinankabkaro #dinaskehutananprovsumut #DinasPerizinanProvSumut #capcut #fypppp #viraltiktok #tanahkarosimalem

About