@jr.milenialnusantara: Pengadilan Tinggi Pontianak membuat keputusan mengejutkan dengan mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49), Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul S Arif, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan tanpa izin. Terdakwa pun dibebaskan dari dakwaan dan tahanan. #pencuriemas #PNTinggiPontianak