@jr.milenialnusantara: Pengadilan Tinggi Pontianak membuat keputusan mengejutkan dengan mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49), Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul S Arif, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan tanpa izin. Terdakwa pun dibebaskan dari dakwaan dan tahanan. #pencuriemas #PNTinggiPontianak

𝗝𝗠𝗡
𝗝𝗠𝗡
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 15 January 2025 11:27:54 GMT
770
17
6
0

Music

Download

Comments

susan.taegi
Susan_PISCES♓ :
Satu kata untuk hakim nya
2025-01-17 03:16:22
1
bang11786
bang11786 :
waduh viralkan kencolongan....
2025-01-15 11:50:46
1
bud1ray7.07
Budiray :
hakim2 ko tambah baik2 ya
2025-01-15 11:32:16
1
To see more videos from user @jr.milenialnusantara, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About