@falis103:

Sharifada ❤️
Sharifada ❤️
Open In TikTok:
Region: KE
Wednesday 15 January 2025 20:46:03 GMT
54691
3286
35
79

Music

Download

Comments

mss___funny1
جميله🌷 :
Ninka muxuu saas kuugu dayaa😭😂
2025-01-16 06:18:23
17
princessmiski103
Suuro bdn 🤍🥺 :
wiilasha raali kama ahan ka bixin videoga 🙏
2025-01-16 13:23:12
8
binabdalla0
Duceysane :
❤️❤️❤️My lil sister
2025-01-15 21:01:25
2
shaafici_cuthmaan_1
شافعي عثمان محمد :
ماشاءالله حياك الله ♥️
2025-01-16 04:08:30
1
abdallarooy4
Abdallarooy🇸🇴✌️ 🇰🇪🤫 :
m.a my sister
2025-01-16 08:16:27
0
amiito123
Amiito123 :
My sister
2025-01-15 23:12:34
0
king.of.road962
king of road :
waa ku slamay
2025-01-15 22:25:48
0
decent___gwl
mAyacley 🦋🤍 :
ningh quruh badha nh❤❤❤❤
2025-01-16 08:28:46
0
queen_alisha81
🧃 :
Cabdulahi maxa gabadha sas ugu daye🙄😂😂
2025-01-26 08:59:09
0
user3191175520190
@ mr ilkacase poi :
shariifadeena
2025-01-16 20:17:43
0
jibril0321
JIBRIL_MOHAMED_32 :
2025-01-16 03:40:26
0
saam5409
ayaan :
🤩🤩🤩
2025-01-16 13:19:14
0
maxamedcali292
gaadh :
follow back isoo dheh wll si aan kula hadlo
2025-03-01 08:18:29
0
yahyaabdi7010
يحي عبد :
quran online
2025-01-16 14:10:44
0
daqtarkijacelka
beauty by Lisha 💅👑 :
ninka gadhal yukucunin😂😂😂
2025-01-16 08:36:41
6
queen....hawiwa
user7819951744950 :
🥰🥰🥰😂😂😂😳😳😳
2025-02-28 21:04:42
0
queen_falis_01
queen_fl :
gabadheena❤️
2025-01-16 04:22:19
0
To see more videos from user @falis103, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Momen Sudirman saat di persidangan PK September 2024. Hakim Agung Mahkamah Agung melalui Humasnya mengumumkan Penolakan Peninjauan Kembali (PK). dari bulan Desember 2024 sejak MA memutuskan Menolak PK, sampai sekarang Salinan Putusan PK nya tak kunjung di Publikasikan Mahkamah Agung. Beranikah Tim PH 7 terpidana datang langsung untuk meminta Salinan Putusan PK ke Mahkamah Agung? Tim Peradi, mengajukan Amnesti, apakah tepat? Undang-undang yang mengatur amnesti di Indonesia adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Amnesti adalah Hak Prerogatif Presiden untuk memberikan pengampunan kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana, baik yang sudah dijatuhi hukuman maupun belum.  Berikut adalah poin-poin penting terkait amnesti: Dasar Hukum: Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.  Hak Prerogatif Presiden: Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti, namun dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  Tujuan Amnesti: Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum pidana dari suatu perbuatan pidana tertentu atau sekelompok perbuatan pidana.  Perbedaan dengan Abolisi: Meskipun sama-sama pengampunan, amnesti berbeda dengan abolisi. Amnesti menghapus akibat hukum pidana, sementara abolisi menghapuskan penuntutan pidana.  Contoh Pemberian Amnesti: Presiden pernah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Tokoh Politik Partai PDI-P. Pentingnya Pertimbangan DPR: Pemberian amnesti harus memperhatikan pertimbangan DPR, sebagai bentuk check and balance dalam sistem demokrasi. Syarat Amnesti: Hak Prerogatif Presiden: Amnesti adalah hak presiden untuk memberikan pengampunan.  Pertimbangan DPR: Meskipun hak prerogatif, presiden biasanya meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan amnesti.  Tindak Pidana Tertentu: Amnesti biasanya diberikan untuk tindak pidana politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran terkait unjuk rasa.  Tidak untuk Semua Tindak Pidana: Amnesti tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana, terutama kejahatan berat seperti kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang.  Momentum Tertentu: Usulan amnesti seringkali muncul pada momen-momen penting atau situasi khusus.  Proses Pemberian Amnesti: 1. Usulan: Sekretariat Negara mengusulkan daftar nama narapidana yang akan dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti. 2. Pertimbangan: Usulan tersebut dikaji dan ditanggapi oleh DPR. 3. Keputusan Presiden: Jika presiden setuju, amnesti diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres). 4. Pembebasan: Narapidana yang mendapatkan amnesti akan dibebaskan dari penjara. Kriteria Narapidana yang Diberikan Amnesti Menurut Supratman, terdapat empat kriteria utama narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari presiden. Kriteria pertama adalah napi kasus politik, misalnya kasus Papua yang dianggap makar, namun tidak terlibat dalam aksi bersenjata. Kedua, napi yang sakit berkelanjutan, seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan.  Ketiga, para napi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, hanya bagi napi yang dijerat dengan penghinaan kepala negara.
Momen Sudirman saat di persidangan PK September 2024. Hakim Agung Mahkamah Agung melalui Humasnya mengumumkan Penolakan Peninjauan Kembali (PK). dari bulan Desember 2024 sejak MA memutuskan Menolak PK, sampai sekarang Salinan Putusan PK nya tak kunjung di Publikasikan Mahkamah Agung. Beranikah Tim PH 7 terpidana datang langsung untuk meminta Salinan Putusan PK ke Mahkamah Agung? Tim Peradi, mengajukan Amnesti, apakah tepat? Undang-undang yang mengatur amnesti di Indonesia adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Amnesti adalah Hak Prerogatif Presiden untuk memberikan pengampunan kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana, baik yang sudah dijatuhi hukuman maupun belum. Berikut adalah poin-poin penting terkait amnesti: Dasar Hukum: Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Hak Prerogatif Presiden: Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti, namun dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tujuan Amnesti: Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum pidana dari suatu perbuatan pidana tertentu atau sekelompok perbuatan pidana. Perbedaan dengan Abolisi: Meskipun sama-sama pengampunan, amnesti berbeda dengan abolisi. Amnesti menghapus akibat hukum pidana, sementara abolisi menghapuskan penuntutan pidana. Contoh Pemberian Amnesti: Presiden pernah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Tokoh Politik Partai PDI-P. Pentingnya Pertimbangan DPR: Pemberian amnesti harus memperhatikan pertimbangan DPR, sebagai bentuk check and balance dalam sistem demokrasi. Syarat Amnesti: Hak Prerogatif Presiden: Amnesti adalah hak presiden untuk memberikan pengampunan. Pertimbangan DPR: Meskipun hak prerogatif, presiden biasanya meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan amnesti. Tindak Pidana Tertentu: Amnesti biasanya diberikan untuk tindak pidana politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran terkait unjuk rasa. Tidak untuk Semua Tindak Pidana: Amnesti tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana, terutama kejahatan berat seperti kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang. Momentum Tertentu: Usulan amnesti seringkali muncul pada momen-momen penting atau situasi khusus. Proses Pemberian Amnesti: 1. Usulan: Sekretariat Negara mengusulkan daftar nama narapidana yang akan dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti. 2. Pertimbangan: Usulan tersebut dikaji dan ditanggapi oleh DPR. 3. Keputusan Presiden: Jika presiden setuju, amnesti diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres). 4. Pembebasan: Narapidana yang mendapatkan amnesti akan dibebaskan dari penjara. Kriteria Narapidana yang Diberikan Amnesti Menurut Supratman, terdapat empat kriteria utama narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari presiden. Kriteria pertama adalah napi kasus politik, misalnya kasus Papua yang dianggap makar, namun tidak terlibat dalam aksi bersenjata. Kedua, napi yang sakit berkelanjutan, seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan. Ketiga, para napi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, hanya bagi napi yang dijerat dengan penghinaan kepala negara. "Di luar itu, tidak (dapat amnesti). Jadi kalau ITE terkait orang per orang, rasanya tidak pas," ujar dia. Kriteria terakhir, napi narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan justru pidana penjara. Supratman menjelaskan, amnesti ini hanya untuk napi pengguna narkoba, bukan pengedar. "Betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna, itupun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram. Seharusnya mereka itu tidak berada di lapas," tuturnya. apakah 7 terpidana masuk kriteria atau memenuhi syarat untuk mendapatkan Amnesti? pertimbangan apa yang akan ditulis Presiden jika memberikan Amnesti kepada 7 terpidana? semoga Presiden bisa memberikan Keputusan & Kebijakannya dengan baik. #bebaskan7terpidana #sudirman #keadilanharusditegakkan #7terpidana #kasusvina #vinacirebon #ungkapkebenaran #keadilanuntuksemua #4u #fypシ゚

About