@thekristinagirod: When @Power + Flow is literally my runway. 🙌🏾 @Oner Active forever on my body! 🙂‍↔️ 🤍🤍🤍 #oneractive

Kristina Girod
Kristina Girod
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 16 January 2025 21:18:38 GMT
5881449
339529
3116
22266

Music

Download

Comments

condopets
condopets :
is there a class to prepare me for this class 😳?
2025-01-16 21:45:40
5221
ellie_loves_dina
Ellie_Williamsིᖭ༏ᖫྀ :
GO AMBESSA GOO! YOU SHOW THEM!!
2025-01-16 21:29:03
7022
sayedi508
sayedi :
i am in afghanistan i like to start work thus work
2025-04-08 08:26:12
0
roryy.z
roraa :
THE CAMERAMAN IS FIRE, give a raise
2025-01-16 21:41:01
3619
trevorbao14
trevorbao14 :
Gonna miss you ambessa
2025-01-16 21:54:21
2816
brohellnahdude
nuhuhbro :
YOUNG AMBESSA 💪❤️❤️❤️❤️
2025-01-16 21:26:37
654
makka_arzja
️ :
LETS GOOO AMBESSAAAAA
2025-01-16 21:40:18
320
chaosfilms_
chaosfilms_ :
she’s so fit
2025-01-16 22:31:56
496
sayedi508
sayedi :
i really like u work mam
2025-04-08 08:25:38
0
hays_brown
Hayleigh :
Oooof!😮‍💨 too smooth! Song mix pleasee??
2025-01-16 23:49:50
15
betkirink
betkirink :
Как она мне нравится 🥰
2025-01-16 22:43:41
1021
alyaklyphna
Алиса :
Почему она так неожиданно появляется в реках,а потом снова исчезает...
2025-01-17 03:15:38
7629
jennychaverra3
Jenny Chaverra :
Así si hago ejercicio con toda la actitud del mundo
2025-01-16 22:15:26
1679
eli_y.00
eli_y0 :
Con una come lei si che andrei volentieri in palestra
2025-01-17 19:48:19
827
emmi4ka
emmi4ka :
женская версия скалы Джонсона 💜
2025-01-19 19:32:26
566
bluefalcon43
BlueFalcon :
almost a year ago I ended up in the hospital with SVT and learned I had a genetic heart defect. two days ago I went in for one of my routine checkups and we talked about diet and such (which I've
2025-01-16 23:16:58
7
asma_alsulaiman
Asma🇸🇦 :
المدربات الي عندنا يترجرجون
2025-01-18 12:39:29
561
thelmaokhaz3
thelmaokhaz backup :
the energy goddess 👍
2025-04-05 20:53:53
0
the_game_is_0ver._
Amy flea 🦟 :
I’m not ready to leave you Ambessa
2025-01-17 22:27:14
131
aeonds
emma ౨ৎ :
the woman I aspire to be:
2025-01-16 21:42:45
202
meganskneereplacements
Bootleg Dwayne Johnson :
Baile funk mixes got me in a chokeholdddd🤭🤭🤭
2025-01-16 21:24:11
57
yaz_beat
Yaz :
Ambessa killing it 🙌🙌
2025-01-16 21:26:32
71
siddity_unicorn_88
Siddity_Ash🧡 :
Those Abs are AMBESSSAAAING...GET IT GIRL...🥰
2025-01-16 21:45:37
133
schimiko
AMAM :
Me encanta esta instructora es la mejor
2025-01-18 11:49:36
326
To see more videos from user @thekristinagirod, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tersandung Korupsi Rp300 Juta, Robi Hakim Diringkus dan Dikirim ke Lapas Tua Tunu  (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi atas nama Moch. Robi Hakim, SE. Ak bin Sopian Samsudin (almarhum), pada Senin, 28 Juli 2025. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Pangkalpinang Nomor: Print-1665/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Moch. Robi Hakim dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu di Kota Pangkalpinang setelah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7493 K/PID.SUS/2025 tertanggal 16 Juli 2025. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. “Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 19 Maret 2025 tersebut,” demikian petikan amar putusan MA. Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam dakwaan primer, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah. “Menyatakan Terdakwa MOCH. ROBI HAKIM, SE.Ak. bin SOPIAN SAMSUDIN (almarhum) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut,” bunyi lanjutan amar putusan. Namun, dalam dakwaan subsidiair, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menyatakan Terdakwa MOCH. ROBI HAKIM, SE.Ak. bin SOPIAN SAMSUDIN (almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi secara bersama-sama’; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.” Mahkamah Agung juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan. Selain itu, 667 barang bukti dalam perkara tersebut yang sebelumnya disita akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Andi Irawan bin Aida. “Selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tanggal 24 Februari 2025,” tambah kutipan putusan tersebut. Tak hanya itu, terpidana juga dibebankan untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi. “Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),” bunyi penutup putusan MA. Moch. Robi Hakim merupakan pria kelahiran Bandung pada 29 Mei 1971. Saat dieksekusi, ia berusia 53 tahun dan diketahui berdomisili di Jalan Yanatera 5 No. 12 RT/RW 007, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Ia diketahui bekerja sebagai karyawan Bank Sumsel Babel. Pihak Kejari Pangkalpinang menyampaikan bahwa proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan. “Adapun pelaksanaan kegiatan Eksekusi yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berjalan dengan aman dan kondusif,” ujar pihak kejaksaan dalam siaran pers resminya. Eksekusi terhadap Robi Hakim menjadi bukti komitmen Kejari Pangkalpinang dalam menegakkan hukum, khususnya dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan figur penting atau pihak yang memiliki posisi strategis.
Tersandung Korupsi Rp300 Juta, Robi Hakim Diringkus dan Dikirim ke Lapas Tua Tunu (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi atas nama Moch. Robi Hakim, SE. Ak bin Sopian Samsudin (almarhum), pada Senin, 28 Juli 2025. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Pangkalpinang Nomor: Print-1665/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Moch. Robi Hakim dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu di Kota Pangkalpinang setelah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7493 K/PID.SUS/2025 tertanggal 16 Juli 2025. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. “Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 19 Maret 2025 tersebut,” demikian petikan amar putusan MA. Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam dakwaan primer, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah. “Menyatakan Terdakwa MOCH. ROBI HAKIM, SE.Ak. bin SOPIAN SAMSUDIN (almarhum) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut,” bunyi lanjutan amar putusan. Namun, dalam dakwaan subsidiair, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menyatakan Terdakwa MOCH. ROBI HAKIM, SE.Ak. bin SOPIAN SAMSUDIN (almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi secara bersama-sama’; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.” Mahkamah Agung juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan. Selain itu, 667 barang bukti dalam perkara tersebut yang sebelumnya disita akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Andi Irawan bin Aida. “Selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tanggal 24 Februari 2025,” tambah kutipan putusan tersebut. Tak hanya itu, terpidana juga dibebankan untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi. “Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),” bunyi penutup putusan MA. Moch. Robi Hakim merupakan pria kelahiran Bandung pada 29 Mei 1971. Saat dieksekusi, ia berusia 53 tahun dan diketahui berdomisili di Jalan Yanatera 5 No. 12 RT/RW 007, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Ia diketahui bekerja sebagai karyawan Bank Sumsel Babel. Pihak Kejari Pangkalpinang menyampaikan bahwa proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan. “Adapun pelaksanaan kegiatan Eksekusi yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berjalan dengan aman dan kondusif,” ujar pihak kejaksaan dalam siaran pers resminya. Eksekusi terhadap Robi Hakim menjadi bukti komitmen Kejari Pangkalpinang dalam menegakkan hukum, khususnya dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan figur penting atau pihak yang memiliki posisi strategis.

About