@_adamcz: #fajr #peace #sunrise

Adam
Adam
Open In TikTok:
Region: GB
Saturday 18 January 2025 19:56:46 GMT
856480
149188
412
9362

Music

Download

Comments

lailahailallah88
Allahu akbar ☝️ :
Prophet Muhammad (ﷺ) said: “Whoever recites Ayat al-Kursi at the end of every obligatory prayer, nothing can prevent him from going to paradise except death."
2025-01-19 18:35:04
511
hanan.fx.trader
EVELYN • HANAN FX📊 :
the sunrise tho, Ma Sha Allah
2025-01-18 23:07:22
799
laylanailrings
Layla’s Nail Rings :
Why is the sky so beautiful 😍 🌅
2025-03-10 22:24:41
0
selef922597
• Menhedž Selefa | سلفي :
now wait 20 minutes and pray Duha prayer
2025-01-19 10:21:34
410
y0ur._muslim4hh
⁉️ :
DONT FORGET TO PRAY 💗
2025-01-19 00:35:43
397
shia.liya313
Liya ރ :
realest
2025-01-18 22:57:22
9
husnain_ifts
️ :
The timing is crazy.
2025-01-20 06:13:01
188
anbia_a
anbia_a :
Don’t forget to pray
2025-01-20 16:40:41
155
mr.maajid2
🇨🇦 m44لid 🥷🗿 :
scw scw scw
2025-04-07 15:49:29
0
iraqi.editer
🇮🇶🦅Ba'ath Party Iraq🦅🇮🇶 :
here before it's blow up
2025-01-21 08:54:39
2
omerademi_
O M E R :
Its been 8 months that i don’t hear adhan i miss it sm
2025-01-22 01:58:38
5
itsmebesyyy
¬ :
Haven’t heard da birds doing that in a while 😭
2025-01-19 22:06:49
10
m.4mohamed
Mohamed :
what country is that
2025-01-19 19:10:47
1
userrrrrrrrr000000010
userrrrrrrrr000000010 :
HOW DO I DELETE MY STORY???
2025-03-03 10:58:26
0
has.melina
Melina🌸⭐️ :
Can I sleep after praying fajr or do I have to be awake?
2025-03-22 06:02:55
0
moaz_moath
معاذ :
Where is this?
2025-01-31 21:13:37
0
lov3me39
️ :
I love Salah <3 it’s eases my pain and it’s the best thing in the world remember pray, it’s the only thing that will be asked first when u die please pray I ganrantee u if u pray for 5 days u will lov
2025-02-21 02:09:09
0
userd.sami
userd.sami :
Is the adhan from madina
2025-01-22 18:26:20
0
ismailko4747
Ismailko4747 :
Who is the muadheen/muazen ? I ebat Heat the whole adhan
2025-01-21 11:23:50
0
itz_shafayy
່ ︎ ︎ ︎ ︎ ︎ ︎ ︎ ︎ ︎ :
Yeah but when I pray it’s fully night
2025-07-04 01:35:41
1
taqqwa_1
Noor :
Our Lord, Grant us the good of this world and the Hereafter, and protect us from the torment of the Fire
2025-01-19 18:39:54
21
userr250306
userr250306 :
Réveillez-vous pour tahajjud puis fajr ! C’est tellement une source d’apaisement et depuis que je les prie ma vie est devenue beaucoup plus facile et vous aurez bcp de Baraaka en plus 🙏🏻
2025-01-21 06:12:10
128
khaled_bwz
Kzeee :
Not when you have to get ready for work and leave the house 😭
2025-01-19 21:29:40
4
dwaroundtheworld
DW Around The World | Traveler :
Woah this is stunning
2025-03-22 07:27:02
0
To see more videos from user @_adamcz, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kasus Suap 3 Hakim PN Jakpus, Per Orang Diduga Terima Rp20 Miliar JAKARTA, LINGKAR — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Ketiganya diduga menerima aliran dana suap senilai total Rp60 miliar. Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Mereka merupakan majelis hakim dalam perkara minyak goreng yang diputus lepas oleh PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. “Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng agar diputus ontslag, disiapkan dana sebesar Rp20 miliar, yang kemudian diminta dikalikan tiga menjadi Rp60 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin dini hari. Dana tersebut berasal dari tersangka Ariyanto (AR), advokat yang mewakili perusahaan terdakwa dalam perkara tersebut. AR awalnya bersepakat dengan Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, untuk mengurus perkara. WG kemudian menyampaikan kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Permintaan Rp20 miliar disetujui MAN, namun dengan catatan jumlahnya dikalikan tiga. AR menyanggupi dan menyerahkan dana dalam bentuk dolar AS melalui WG. Atas jasanya, WG menerima imbalan sebesar 50.000 dolar AS dari MAN. “Setelah menerima uang, MAN menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota,” lanjut Qohar. Dalam prosesnya, MAN memberikan uang sekitar Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar kepada DJU dan ASB sebagai “uang baca berkas” dan instruksi agar perkara diatensi. Tak berhenti di situ, MAN kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar dalam dolar kepada DJU, yang kemudian dibagikan ke sesama hakim: Rp6 miliar untuk dirinya sendiri, Rp5 miliar untuk AM, dan Rp4,5 miliar untuk ASB. Ketiga hakim itu disebut menyadari tujuan pemberian uang, yakni agar mereka menjatuhkan vonis ontslag terhadap para terdakwa korporasi. Putusan lepas ini pun dijatuhkan pada 19 Maret 2025, di mana PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana namun dianggap bukan tindak pidana, sehingga dibebaskan dari tuntutan. Atas perbuatannya, ketiga hakim dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penetapan ini, total tujuh orang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri ini. Sebelumnya telah ditetapkan empat tersangka lainnya, yakni Wahyu Gunawan (WG), dua advokat yaitu AR dan MS, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan. Ketiga hakim saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari. (RARA – LINGKAR) #lingkarjateng #Lingkarjatengid #Lingkarnews #jaksel #pengadilannegeri #korupsi #suap #Minyakmentah #dugaan #Hakim #ekspor #jakarta #fyp #fypage #murahnikmatlezat #fypシ゚ #fyppppppppppppppppppppppp #fypp #fyppp #fypシ゚viral🖤tiktok #fypdong #fypツ #fypppppppppppppp
Kasus Suap 3 Hakim PN Jakpus, Per Orang Diduga Terima Rp20 Miliar JAKARTA, LINGKAR — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Ketiganya diduga menerima aliran dana suap senilai total Rp60 miliar. Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Mereka merupakan majelis hakim dalam perkara minyak goreng yang diputus lepas oleh PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. “Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng agar diputus ontslag, disiapkan dana sebesar Rp20 miliar, yang kemudian diminta dikalikan tiga menjadi Rp60 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin dini hari. Dana tersebut berasal dari tersangka Ariyanto (AR), advokat yang mewakili perusahaan terdakwa dalam perkara tersebut. AR awalnya bersepakat dengan Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, untuk mengurus perkara. WG kemudian menyampaikan kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Permintaan Rp20 miliar disetujui MAN, namun dengan catatan jumlahnya dikalikan tiga. AR menyanggupi dan menyerahkan dana dalam bentuk dolar AS melalui WG. Atas jasanya, WG menerima imbalan sebesar 50.000 dolar AS dari MAN. “Setelah menerima uang, MAN menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota,” lanjut Qohar. Dalam prosesnya, MAN memberikan uang sekitar Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar kepada DJU dan ASB sebagai “uang baca berkas” dan instruksi agar perkara diatensi. Tak berhenti di situ, MAN kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar dalam dolar kepada DJU, yang kemudian dibagikan ke sesama hakim: Rp6 miliar untuk dirinya sendiri, Rp5 miliar untuk AM, dan Rp4,5 miliar untuk ASB. Ketiga hakim itu disebut menyadari tujuan pemberian uang, yakni agar mereka menjatuhkan vonis ontslag terhadap para terdakwa korporasi. Putusan lepas ini pun dijatuhkan pada 19 Maret 2025, di mana PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana namun dianggap bukan tindak pidana, sehingga dibebaskan dari tuntutan. Atas perbuatannya, ketiga hakim dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penetapan ini, total tujuh orang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri ini. Sebelumnya telah ditetapkan empat tersangka lainnya, yakni Wahyu Gunawan (WG), dua advokat yaitu AR dan MS, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan. Ketiga hakim saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari. (RARA – LINGKAR) #lingkarjateng #Lingkarjatengid #Lingkarnews #jaksel #pengadilannegeri #korupsi #suap #Minyakmentah #dugaan #Hakim #ekspor #jakarta #fyp #fypage #murahnikmatlezat #fypシ゚ #fyppppppppppppppppppppppp #fypp #fyppp #fypシ゚viral🖤tiktok #fypdong #fypツ #fypppppppppppppp

About