@jurnal.post: KPU Pesawaran meminta ke Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan pemohon karena dalil-dalil yang disampailam pemohon (Nanda Indira - Antonius) tidak sesuai dengan fakta-fakta. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin 20 Januari 2024, disiarkan secara live dikanal youtube MK. Kuasa hukum KPu Pesawaran Yormel mengungkapkan bahwa, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai perolehan hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi calon terpilih. “Bahwa termohon (KPU) telah melaksanakan pendaftaran dan penelitian persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 dan 10 tahun 2024 dengan berpedoman keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024,” sambunganya. Selanjutnya, terkait dalil-dalil yang disampaikan pemohon terkait kecurangan yang TSM dan sengaja meloloskan calon Bupato nomor urut satu Aries Sandi-Supriyanto sangat subjektif dan tidak sesuai dengan fakta-fakta. “Pemohon tidak mempunyai dasar hukum apapun untuk menyatakan tidak sah dan atau memohon pembatalan keptusan KPU Pesawaran nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Pesawaran tanggal 3 Desember 2024” ujarnya. Untuk itu, KPU Pesawaran memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Lalu menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Pesawaran tentang penetapan hasil perolehan suara calon nomor - Aries Sandi - Supriyanto memperoleh suara sebesar 143.391 suara sementara calon Bupati nomor urut 2 Nanda Indira - Antonius memperoleh suara 97.625 suara. (***).