@thiefheart83:

Thiefheart83
Thiefheart83
Open In TikTok:
Region: MY
Friday 24 January 2025 07:18:35 GMT
154
4
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @thiefheart83, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Satreskrim Polres Jombang menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Diwek, Jombang. Pelaku merupakan Eko Fitrianto (38) yang merupakan rekan kerja korban. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, Eko ditangkap tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra pada Rabu (19/2/2025), sekitar pukul 07.30 WIB. Tersangka diciduk di tempat tinggalnya. Ia memastikan Eko pelaku tunggal pembunuhan sadis ini.
Satreskrim Polres Jombang menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Diwek, Jombang. Pelaku merupakan Eko Fitrianto (38) yang merupakan rekan kerja korban. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, Eko ditangkap tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra pada Rabu (19/2/2025), sekitar pukul 07.30 WIB. Tersangka diciduk di tempat tinggalnya. Ia memastikan Eko pelaku tunggal pembunuhan sadis ini. "Hasil penyidikan kami telah menangkap satu pelaku pembunuhan mutilasi inisial EF (38). Korban dan tersangka ini rekan kerja," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (20/2) Eko nampak pincang saat dihadirkan dalam jumpa pers pagi tadi. Sebab timah panas polisi menghantam betis kanannya. Pasalnya, bapak 2 anak ini melawan saat ditangkap polisi. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menuturkan, Eko dan korban sama-sama bekerja di pabrik kayu lapis di Kota Santri. Bahkan, keduanya berteman sejak lama. Selain meringkus pelaku, pihaknya juga menemukan barang milik korban yang dibawa kabur pelaku. "Di dalam rumah pelaku juga kami temukan barang bukti sepeda motor dan ponsel milik korban," terangnya. "Di dalam rumah pelaku juga kami temukan barang bukti sepeda motor dan ponsel milik korban," terangnya. "Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun," tandas Margono. #infojawatimur #jawatimur #jawatimur24jam ##beritatiktokterbaru #beritaditiktok #beritatiktok #beritatiktokviral #berita #surabaya #bandung #jakarta #yogyakartaistimewa #yogyakarta #malang #beritapopuler #headline #headlinenews #surabaya15detik #surabaya24jam #surabayatiktok #surabayakeren #surabayahits #surabayaviral #infosurabaya #suarasurabaya #jawabarat #jawatengah #jawatimur #sumatra #kalimantan #sulawesi #bali #lombok #papua #lampung #sumatrabarat #sumatrautara #sumatraselatan #kalimantanbarat #kalimantanselatan #kalimantantimur #kalimantantegah #sulawesiselatan #sulawesitenggara #sulawesiutara #sulawesitengah #sulawesibarat

About