@korankaltara: TARAKAN, Koran Kaltara – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial MM (32) ditangkap setelah ketahuan mencuri uang milik majikannya sebesar Rp110 juta dalam kurun waktu 4 bulan, sejak November 2024 hingga Januari 2025. Aksi nekat pelaku terbongkar berkat rekaman CCTV yang dipasang korban secara diam-diam. Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan kunci ganda tanpa sepengetahuan majikannya untuk mengambil uang dari lemari secara bertahap. Meski hasil CCTV menunjukkan total kerugian Rp110 juta, pelaku hanya mengaku mengambil Rp25-30 juta. Apa motif pelaku? Baca selengkapnya di www.korankaltara.com.